Radar Publik Selasa, 31 Desember 2013.
JAKARTA - Sejak mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten dan Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, lembaga pimpinan Abraham Samad itu terus mengendus dugaan suap di berbagai penanganan sengketa Pilkada lainnya.
Setelah Pilkada Empat Lawang dan Palembang, kini KPK mencium aroma serupa dipenanganan sengketa Pilkada Jawa Timur (Jatim).
Pasalnya, hari ini, Selasa (31/12/2013),
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jatim, Andri Dewanto A.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk AM," ujar Kepala Bagian informasi dan pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha.
Selain memerika Andri, KPK juga memeriksa saksi lainnya terkait kasus tersebut, di antaranya Sekjen Partai Golkar Idrus Marham yang lebih dulu tiba di Gedung KPK sekira pukul 08.45 WIB.
Kemudian, ada saksi lainnya yang belum tiba, yakni anggota Polri Deni Saputra dan Lalu Eko Saputra. Dari kalangan swasta Jaja Raharja, A. Farid Asyari. Dari kalangan PNS Deddy Amarullah serta Bendahara Golkar Setya Novanto. Namun untuk Setya, KPK telah dikonfirmasi kalau ia berhalangan hadir karena masih berada di luar negeri.
Sementara itu, saksi kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Akil, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Kasi Ekstensifikasi KPP Pratama Pontianak Warastuti Endah Winahyu, Kasi Pelayanan KPP Pontianak Fajar Heksoni dan Kepala KPP Pratama Pontianak Taufik Wijiyanto. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar