Senin, 09 Desember 2013

Kasus Korupsi UIN Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Radar Publik Selasa, 10 Desember 2013.
MALANG - Kejaksaan Negeri Malang segera melimpahkan kasus dugaan korupsi lahan kampus II Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Jawa Timur.

Kepala Kejaksaan Negeri Malang, Munasim, mengungkapkan, berkas perkara dengan dua orang tersangka, NH dan M, ditargetkan segera selesai.

"Bulan ini akan dilimpahkan ke Pnegadilan Tipikor," katanya usai peringatan Hari Anti-Korupsi di Kantor Kejari Malang, Senin (9/12/2013).

Korps berbaju coklat ini juga sudah menentukan calon tersangka lain dari terkait kasus ini yang berasal dari UIN Maliki. Pada Januari 2014, tim penyidik akan mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk pengembangan kasus ini.

Dugaan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sekira Rp4 miliar ini sudah ada dua tersangka. NH merupakan Sekretaris Desa Tlekung dan M perangkat desa setempat. Keduanya diduga melakukan mark up harga tanah dan menggelapkan tanah milik warga Tlekung.

Kasus ini bermula saat UIN Maliki Malang membebaskan lahan seluas lebih dari 11 hektare yang tersebar di Desa Tlekung dan Junrejo Kota Batu serta sebagian lagi masuk wilayah Dau Kabupaten Malang.

Total pembebasan lahan menelan dana sebesar Rp14 miliar dari APBN pada anggaran 2008. Hasil penyidikan Kejari Kota Malang, akibat ulah keduanya negara dirugikan sebesar Rp4 miliar.

Hingga kini, Kejaksaan sudah memeriksa 51 saksi, 46 orang di antaranya adalah para pemilik lahan sedangkan sisanya adalah pejabat kampus. Rektor UIN Maliki Malang juga sudah diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini.(nyoto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar