Radar Publik
JEMBER - Pemeriksaan maraton yang dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Timur dan Polres Jember membuahkan hasil. Oknum Kapolsek AKP M terbukti melakukan perzinaan dengan pelapor ES (25).
Kepastian ini diungkapkan Kapolres Jember, AKBP Awang Joko Rumitro, saat melakukan jumpa pers di Mapolres Jember, sore tadi. Setelah pemeriksaan maraton dua hari, AKP M terbukti melakukan hubungan suami istri dengan ES.
“Dari hasil pemeriksaan saksi, dapat kami simpulkan memang terjadi hubungan suami istri (antara AKP M dengan pelapor ES),” ujar Awang Joko Rumitro, Selasa (12/11/2013).
Dia menjelaskan, meskipun terjadi hubungan intim, namun ditegaskan bukan pemerkosaan seperti yang dilaporkan korban. Artinya, imbuh Awang, bukan dilakukan pemaksaan seperti yang berkembang di sejumlah media selama ini.
“Unsur pemerkosaannya tidak ada, tetapi bentuk perzinaan, yang melanggar Pasal 284 KUHP,” tegasnya.
Karena terbukti melakukan perzinaan, AKP M sejak hari ini dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Patrang. Dia dipindah menjadi perwira menengah di Mapolres Jember.
“Mulai sekarang Kapolsek saya tarik dan saya Pama-kan di Mapolres Jember,” tambahnya.
Dengan demikian, AKP M akan menjadi perwira non-job di Mapolres Jember. Sementara untuk Kapolsek Patrang, untuk sementara masih belum diisi oleh penggantinya.
“Kita nonaktifkan hingga nanti ditunjuk perwira penggantinya,” jelasnya.
Menurut Awang, AKP M dan ES telah mengakui perzinahan tersebut. Bahkan, kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan melakukan perdamaian. Pihaknya sudah melaporkan kepada Kapolda Jawa Timur.
Awang menambahkan, meski termasuk perbuatan perzinaan namun sulit dilakukan pembuktian unsur pelanggaran pidananya. Pasalnya, laporan pelapor dilakukan sudah kedaluarsa.
“Sebetulnya ini delik aduan. Apalagi laporannya sudah kedaluarsa,” tandasnya.
Seharusnya kasus delik aduan mempunyai masa kedaluarsa, yakni enam bulan setelah kejadian. Sedangkan ES, baru melayangkan laporannya ke Polres Jember yakni 17 bulan pasca-kejadian. (Gus Nyoto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar