Radar Publik
SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Soekarwo meminta agar pembangunan pabrik baja di kawasan situs cagar budaya Kerajaan Majapahit di Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, dibatalkan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto harus tegas mencabut izin prinsip pabrik tersebut.
“Harus dibatalkan. Karena itu di kawasan cagar budaya situs Majapahit. Saya sudah telefon langsung ke Bupati Mojokerto (Mustofa Kamal Pasha),” kata Soekarwo usai Salat Jumat di Masjid Baitul Hamdi, Jalan Pahlawan, Surabaya, Minggu (20/10/2013).
Ia menambahkan, sebenarnya pembatalan tidak sulit dilakukan, meski pemkab sudah mengeluarkan izin. Hukum di Indonesia sudah mengatur terkait kepentingan umum dan kepentingan pribadi. Pembangunan pabrik pengecoran baja tersebut lebih pada kepentingan pribadi. Sementara, keberadaan situs Majapahit merupakan kepentingan umum.
“Konstitusi kita kan sudah mengatur untuk kepentingan umum harus didahulukan. Jadi harus dihentikan pembangunannya,” tegasnya.
Hasil komunikasi dengan pihak Pemkab Mojokerto, lanjut dia, Bupati Mojokerto sepakat untuk membahas tata ruang baru terhadap situs Majapahit.
“Karena ini sudah masuk ke situs dunia harus diprioritaskan. Saya sudah telefon Pak Bupati, katanya tanggal 22 Oktober akan ada pertemuan untuk persoalan ini,” tuturnya.
Seperti diketahui, pembangunan pabrik pengecoran baja oleh PT Manunggal Sentral Baja (MSB) dipersoalkan. Pabrik tersebut berada di wilayah cagar budaya sekira dua kilometer dari Gapura Wringin Lawang, pintu masuk ke situs kerajaan. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar