Minggu, 29 September 2013

Wilfrida Minta Didoakan agar Bebas dari Hukuman Mati di Malaysia

Radar Publik
Jakarta - TKI asal NTT Wilfrida Soik, terancam hukuman mati dalam putusan sela yang akan dijatuhkan pengadilan Malaysia pada hari ini. Wilfrida yang divonis karena membunuh majikan saat membela diri itu, kini menanti bisa bebas dari hukuman mati.

"Hari ini keluarganya sudah mengunjungi Wilfrida di penjara dan Wilfrida minta didoakan supaya bebas," kata Direktur Eksekutif Migrant Care Indonesia Anis Hidayah kepada Radar Publik, Sabtu (29/9/2013).

Menurut Anis, pemerintah Indonesia sudah menyewa pengacara sejak tahun 2010 untuk Wilfrida yaitu Rafidzi & Rao. "Jika hakim mempertimbangan fakta-fakta yang kita sampaikan baik soal usia Wilfrida yang di bawah umur dan dia korban trafficking, maka peluang untuk dibebaskan itu besar," tuturnya.

Anis menyatakan menurut konvensi perlindungan anak, anak tidak boleh dijatuhi hukuman berat. Malaysia dan Indonesia sudah meratifkasi konvensi tersebut. Pemerintah Indonesia pernah berhasil membebaskan 2 TKI dari hukuman mati di Singapura, Siti Aminah dan Fitria Depsi karena mereka di bawah umur.

"Saya optimis bisa bebas," tegas Anis.

Wilfrida divonis hukuman gantung di Malaysia lantaran membunuh majikan saat membela diri. TKI asal Atambua, NTT ini adalah gadis belia yang menjadi pekerja di Malaysia lewat jalur ilegal.

Ia merupakan korban perdagangan anak. Wilfrida diberangkatkan ke Malaysia saat Indonesia sedang mengadakan moratorium pengiriman TKI ke negeri Jiran itu. Wilfrida kemudian bekerja sebagai pengurus lansia. Jika upaya hukum yang diupayakan Indonesia gagal, maka vonis hukuman mati akan diketok hari ini.

Kasus ini mendapat perhatian dan dukungan sangat luas, diantaranya adalah bantuan hukum yang dilakukan ketua umum Gerindra Prabowo Subianto yang terbang langsung ke Malaysia menghadiri persidangan. Prabowo berkomunikasi dengan pemerintah Malaysia berharap kebebasan atas Wilfrida. (Damar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar