Kamis, 19 September 2013

2014, Pemkot Blitar Akan Larang Nikah Siri

Radar Publik
BLITAR - Pemerintah Kota Blitar akan mengeluarkan aturan larangan untuk pernikahan di bawah tangan (siri) kepada seluruh warganya.

Meski secara agama dibolehkan, Pemkot akan “memaksa” pasangan siri untuk melegalkan status pernikahannya sesuai hukum negara.

"Meski secara agama dibolehkan, praktik nikah siri harus diakhiri karena bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan," kata Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar, Jumat (20/9/2013).

Sebagai payung hukum, Pemkot Blitar berencana menerbitkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pernikahan siri. Nantinya, kata Samanhudi, setiap pasangan siri hanya diberi batas maksimal tiga bulan hidup dalam status sirinya.

Begitu juga dengan warga yang sudah telanjur bertahun-tahun berada dalam ikatan siri, harus melegalkan pernikahanya di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

"Rencananya aturan itu (perda) sudah bisa berlaku pada 2014. Kami mengimbau kepada warga masyarakat untuk tidak melanggar ketentuan ini," harapnya.

Pemkot tidak akan memungut biaya sepeser pun bagi pasangan yang hendak melegalkan status nikahnya. Sebab, program penghapusan nikah siri sepenuhnya dibiayai APBD setempat.

Sebagai konsekuensinya, Pemkot juga akan memerintahkan Satpol PP melakukan razia kepada anggota masyarakat yang teridentifikasi sebagai pasangan siri.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Kota Blitar M Syaiful Maarif mengatakan, program raperda nikah siri tersebut perlu dikaji terlebih dahulu secara mendalam. Sebab, jangan sampai produk hukum yang telanjur dikeluarkan justru menimbulkan resistensi yang kuat dari masyarakat.

"Semuanya perlu pembahasan dan kajian yang mendalam, terutama secara sosiologis. Intinya jangan sampai produk hukum menimbulkan keresahan masyarakat. (Damar Wulan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar