Radar Publik
Malang - Sepak terjang LAS warga Kota Malang, berujung di balik jeruji penjara. Pria berusia 35 tahun ini ditangkap karena menggelapkan puluhan mobil milik perusahaan rent car di kawasan Bukit Dieng, Kota Malang.
Dalam aksinya, LAS terlebih dulu mengambil simpatik Rulli (29), pemilik rent car dengan membayar secara tunai dan tepat waktu. Berhasil mengambil kepercayaan, pria keturunan ini langsung menyewa mobil dengan jumlah 23 unit Maret 2013.
Lantaran tak kunjung mengembalikan mobil sewaannya, LAS dilaporkan korban ke polisi.
"Kita tangkap pelaku dengan barang bukti 18 unit mobil," kata Kasubag Humas Polres Malang Kota AKP Dwiko Gunawan saat gelar perkara di Mapolres Jalan Jaksa Agung Suprapto, Jumat (16/8/2013).
Dwiko mengaku, masih memburu 5 unit lain yang disewa oleh pelaku. Diduga mobil sudah digadaikan oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhannya.
"Pelaku mengadaikan mobil yang disewa mulai dari Rp 20 juta sampai Rp 30 juta," aku Dwiko.
Karena perbuatannya pelaku bakal diganjar hukuman 4 tahun penjara karena melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan. Kepada petugas pelaku berdalih nekat menggelapkan mobil karena terbelit kebutuhan hidup. Belum diketahui jelas kebutuhan yang dimaksud oleh pelaku. "Katanya butuh duit," ujar Dwiko.
Dari 18 unit mobil yang disita polisi terdiri dari berbagai varian kendaraan yang kini berada di halaman Mapolres Malang Kota. (Gus Nyoto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar