Dion Fajar - Radar Publik
www.radarpublik.blogspot.com
Tuban - Kasus asusila kembali menimpa gadis di bawah umur. Kali ini dialami seorang siswi SMP di Kabupaten Tuban. Akibat perbuatan bejat itu korban hamil 7 bulan.
"Tersangka bernama Narto, usia 26 tahun, nelayan Desa Pabean Kecamatan Tambakboyo, Tuban," papar Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Wahyu Hidayat kepada wartawan, Jumat (12/7/2013).
Wahyu menjelaskan, pencabulan terhadap korban terjadi sejak Januari 2013 lalu. Korban yang telah mengenal tersangka kerap dijemput seusai pulang sekolah. Atau terkadang korban datang ke rumah tersangka yang sedang sepi karena istrinya berjualan ikan di pasar setempat.
"Biasanya tersangka mengajak korban untuk berhubungan intim setelah korban pulang sekolah, bersamaan saat istrinya sedang tidak di rumah. Sejak Januari sudah dilakukan sebanyak 9 kali," terangnya.
Perbuatan bejat tersangka terbongkar setelah korban hamil. Orang tua korban curiga melihat perubahan fisik pada anaknya. Setelah didesak, korban menceritakan semua yang telah dialami.
"Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian. Setelah itu petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka," sambung Wahyu.
Kepada penyidik, tersangka mengaku rumah tangganya sudah tidak harmonis. Ia kerap bertengkar dengan istrinya yang tak kunjung bisa hamil.
"Istri saya sering tidak di rumah, karena sering bertengkar. Jadi ya aman melakukan itu," kata Narto menjawab pertanyaan wartawan saat diperiksa di UPPA Satreskrim Polres Tuban.
Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya kini tersangka harus mendekam dalam sel tahanan Mapolres Tuban. Penyidik menjeratnya dengan undang undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar