Radar Publik
Jakarta - Bupati Raja Ampat, Marcus Wanma, kembali dipanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat tahun 2003-2009 sebesar Rp 2,1 miliar. Panggilan ini merupakan kali ketiga setelah sebelumnya mangkir dengan berbagai alasan.
"Diperiksa satu orang saksi Bupati Raja Ampat Marcus Wanma," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi lewat pesan singkat, Kamis (4/7/2013).
Panggilan pertama dilakukan pada Senin (10/6). Namun, Marcus tidak hadir karena ada kegiatan pemerintahan yang tidak dapat ditinggalkan. Pemeriksaan rencananya dilakukan di Kejagung, Jakarta Selatan.
Panggilan kedua Marcus kembali mangkir karena sedang sibuk mempersiapkan kegiatan MTQ tahun 2014 sebagai tuan rumah perlombaan tersebut pada Selasa (18/6).
Kejaksaan kembali memanggil Marcus untuk ketiga kalinya. Namun kali ini pemeriksaan tidak dilakukan di Kejagung tetapi di Sorong, Papua Barat.
"Pemeriksaan dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Sorong," ujar Untung.
Dalam kasus ini telah ditetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah DS, mantan tenaga ahli PT Graha Sarana Duta dan ER pensiunan PT Telkom Indonesia. Kejagung juga telah menjadikan dua orang terdakwa yaitu Abbas Baradja, mantan Direktur PT Graha Sarana Duta dan Selviana Wanma, Direktur Utama PT Raja Ampat Makmur Madani.
Mereka diduga telah melakukan korupsi kegiatan pengelolaan APBD Kabupaten Raja Ampat seperti pengadaan genset dan jaringannya yakni pengadaan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) tahun 2004. Akibat perbuatan mereka negara ditaksir mengalami kerugian keuangan sekitar Rp 2,1 miliar. (Damar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar