Selasa, 02 Juli 2013

Dinyatakan Bersalah, PN Bangil Memilih Banding

Radar Publik
Pasuruan - Komisi Informasi Pusat (KIP) menghukum Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Pasuruan, Jawa Timur agar memberikan salinan putusan yang diminta oleh penggugat. Atas putusan KIP tersebut, PN Bangil memilih mengajukan banding.

"PN Bangil mengajukan banding atas keputusan KIP. Semua yang kita lakukan berdasarkan SKKMA dengan petunjuk dari Ketua PT mengenai pengeluaran salinan putusan," kata Humas PN Bangil I Putu Gede Astawa kepada Pemred Radar Publik, Rabu (3/7/2013).

Menurutnya, upaya PN Bangil untuk mengajukan memori banding ke PTUN bukan karena tidak terima dengan keputusan KIP tersebut. Upaya banding dilakukan agar didapatkan kesepahaman bersama mengenai prosedur pengeluaran salinan putusan.

"Kami tidak sepaham mengenai prosedur pengeluaran putusan yang diminta oleh pihak ketiga," jelas Gede.

Kasus ini berawal dari Sekretaris Desa (Sekdes) Kejayan, Pasuruan, Agus Yahya yang meminta salinan putusan PN Bangil. Sebab dalam salinan putusan itu, warganya Nahuri disebut DPO oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Atas tudingan JPU ini, Agus pun penasaran dan meminta informasi tentang salinan putusan tersebut. Namun pihak PN Bangil tidak memberikan informasi yang diminta sehingga Agus menggugat PN Bangil ke Komisi Informasi Pusat (KIP).

Setelah melalui proses ajudikasi, Rabu (15/5/2013), Komisi Informasi Pusat (KIP) PN Bangil dinyatakan bersalah tidak memberikan informasi yang diminta. Kekalahan pengadilan ini menjadi sejarah pertama di Indonesia. (Kresna)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar