Radar Publik
JAKARTA - Seorang warga Kebumen, Bustari melaporkan seorang petinggi di Polres Kebumen, berinisial H dan P ke Propam Mabes Polri. Pelaporan ini, diduga petinggi tersebut beserta jajarannya telah menyita sebuah mobil miliknya tanpa dasar hukum yang jelas dan kuat.
Pelapor didampingi oleh Direktur Eksekutif Indonesia Ranmor Watch (IRW), Mulfi As Nasru, Bustari mengadukan H dan P karena dianggap bertanggung jawab menyita paksa kendaraannya tanpa dasar hukum yang jelas dan kuat. Laporan tersebut bernomor 147/VII/2013, pada tanggal 4 Juli 2013, pada pukul 16.45 WIB.
"Dengan arogansinya, keduanya tanpa memberikan surat perintah penyitaan dan telah memaksa pembantu rumah tangga pelapor untuk menyerahkan kendaraannya," ujar Mulfi di Jakarta, Senin (8/7/2013).
Mulfi pun menuturkan kejadian tersebut, pada tanggal 31 Mei 2013 di Gombong, Kebumen. Oknum anggota Polres Kebumen telah melakukan penangkapan dan penyitaan beberapa unit kendaraan dilengkapi surat-surat milik pelapor.
"Mereka menahan seorang pembantu rumah tangga dan menjadikannya tersangka dan itu adalah salah satu bentuk penyimpangan hukum aparatur negara," lanjutnya.
Selain itu, mereka memaksa masuk rumah untuk menyita kendaraan tanpa ada kelengkapan administrasi dan alasan yang jelas.
"Padahal kendaraan-kendaraan tersebut terbukti memiliki surat-surat resmi. Dan, anehnya penangkapan yang dilakukan seolah seperti kasus besar yang melibatkan terorisme dan kriminalitas kelas berat," tuturnya.
Untuk itu, dirinya meminta kepada Kapolri segera melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap tindakan anggota Polres Kebumen dan memproses pelanggaran hukum yang dilakukan oknum itu terhadap aksi penangkapan dan penyitaan ini.
Beberapa kendaraan Bustari yang disita oleh Polres Kebumen, yaitu, satu unit mobil Suzuki APV 2004 warna hitam no. Pol B 8679 RS, satu unit mobil Suzuki APV 2005 warna hitam no. Pol B 8334 WB, satu mobil Daihatsu Xenia 2007 warna silver metalik no. Pol D 1582 JJ, dan satu unit mobil Toyota Kijang Inova 2005 warna hijau metalik dengan no. Pol B 2516 NI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar