Selasa, 02 Juli 2013

Bea & Cukai Tembilahan Sita Beras dan Gula Ilegal Senilai Rp 451 Juta

Radar Publik
Jakarta - Petugas patroli Bea dan Cukai Tembilahan, Riau berhasil mengamankan sebuah kapal motor (KM) bermuatan beras dan gula ilegal. Barang ilegal tersebut bernilai Rp 451 juta.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan, Zaky Firmasnyah mengatakan, barang ilegal tersebut dibawa oleh KM Bima Sukses asal Tanjung Pinang. Rencananya barang-barang akan dibawa ke perairan Tanjung Jungkir, Sungai Guntung, Riau.

"Kita lakukan penegahan karena barang-barang itu tidak dilengkapi dengan dokumen yang jelas. Pemuatan beras kurang lebih sebanyak 900 bags atau 21 ton dan gula kurang lebih sebanyak 599 bags atau 30 ton dari Batam tanpa dokumen," ujar Zaky kepada Radar Publik, Rabu (3/7/2013).

Saat ini sarana pengangkut, anak buah kapal (ABK) dan barang bukti lainnya di bawa ke KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan guna proses penyelidikan lebih lanjut.

"Diperkiraan nilai barang tersebut sebesar Rp. 451.280.000," jelasnya.

Zaky mengatakan, ketentuan yang dilanggar adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 jo Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012 tentang perlakuan kepabeanan, perpajakan dan cukai serta tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang dari wilayah kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar