Selasa, 11 Juni 2013

Legimo memalsukan tandatangannya berdasarkan perintah Inspektur Jenderal Djoko Susilo.

Radar Publik
JAKARTA- Brigadir Jenderal Didik Purnomo mengaku tandatangannya pernah dipalsukan oleh Komisaris Polisi Legimo terkait proyek pengadaan alat Simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) Korps Lalulintas Kepolisian RI.

"Jelas (tandatangan) saya dipalsukan. Itu yang melakukan Legimo," kata dia kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Selasa (11/6/2013).

Menurut Didik, tandatangannya dipalsukan agar dana proyek Simulator segera dicairkan. Namun, kata Didik, Legimo memalsukan tandatangannya berdasarkan perintah Inspektur Jenderal Djoko Susilo. "Untuk mempercepat pencairan.Tapi,  kata dia, tandatangan dipalsukan atas perintah KPA," ungkap Didik.

Dalam proyek Simulator, Didik Purnomo bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. Namun, berhubung tugasnya sebagai Wakil Kepala Korlantas sudah banyak, ia tidak berfokus mengurus proyek Simulator SIM.

Menurut Didik, Inspektur Jenderal Djoko Susilo bertindak sebagai pihak yang mengatur harga alat Simulator roda dua dan roda empat. "Yang menentukan HPS itu Kakor. HPS sesuai arahan kakor," kata dia.

Inspektur Jenderal Djoko Susilo merupakan Kepala Korlantas Polri, ketika proyek itu diadakan. Dalam dakwaan Djoko Susilo,  harga perkiraan sendiri untuk alat simulator roda dua senilai Rp 80 juta per unit. Namun, agar tidak dicurigai, Djoko menyamarkannya dengan harga Rp79.930.000.00 per unit.

Adapun, alat simulator roda empat, harga perkiraan sendiri senilai Rp 260 juta. Agar tidak dicurigai, Djoko menyamarkannya dengan angka Rp 258.917.000.00 per unit.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar