Radar Publik
Jakarta
Eyang Subur melepaskan istri-istrinya setelah dinilai MUI tidak sesuai dengan syariat Islam dengan memperistri delapan orang dalam satu waktu. Meski baru saja melepas tiga istrinya, mereka masih tinggal satu rumah.
Pengacara Subur, Ramdan Alamsyah menuturkan, proses pelepasan itu tidak semudah membalikkan telapak tangan. Menurutnya semua ada mekanismenya.
"Semua ada mekanismenya, baik hukum positif, maupun hukum sosial. Ini semua butuh proses, tak bisa serta merta membalikkan telapak tangan," ungkapnya saat ditemui di kediaman Subur di kawasan Jakarta Barat, Sabtu (25/5/2013).
Dalam jumpa pers itu, Ramdan juga menuturkan pelepasan itu dilakukan karena fatwa MUI. Ia pun yakin Subur akan bertanggung jawab, terlebih kepada anak-anaknya.
"Mereka dipisahkan dalam konteks fatwa. Konteks perasaan, mereka masih saling memiliki. Yang namanya anak juga harus perlu dipikirkan, bagaimana pendidikannya," tutur Ramdan.(Kresna)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar