Jumat, 31 Mei 2013

Kegiatan anggota DPR menggelar rapat di luar kantor, seperti di hotel berbintang sangat menguras anggaran. Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) melansir, setiap anggota dewan yang ikut rapat di luar kantor mendapat uang transport Rp530 ribu, per hari.

Radar Publik
JAKARTA - Kegiatan anggota DPR menggelar rapat di luar kantor, seperti di hotel berbintang sangat menguras anggaran. Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) melansir, setiap anggota dewan yang ikut rapat di luar kantor mendapat uang transport Rp530 ribu, per hari.

"Satuan biaya uang harian perjalan dinas dalam negeri untuk setiap pejabat negara Rp530 ribu. Tinggal dihitung saja berapa hari," kata Direktur Investigasi dan Advokasi Fitra, Uchok Sky Khadafi kepada
Radar Publik, Jumat (31/5/2013).

Dia juga mengatakan, satuan biaya penginapan perjalan dinas dalam negeri untuk setiap pejabat negara Rp8.720.000, per hari. Satuan biaya paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor setingkat menteri (dewan itu setingkat menteri) untuk full day Rp500 ribu.

Sedangkan satuan biaya sewa gedung pertemuan (per empat jam) Rp17.500.000.

"Itu asumsi sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 37/PMK.02/2012 tentang Standar Biaya tahun 2013," ungkapnya.

Menurut Uchok, tak ada alasan bagi anggota dewan untuk bisa menggelar rapat di luar gedung DPR. (red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar