Rabu, 21 Agustus 2024

Kolaborasi KPK, Kemendagri, BPKP Awasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

 


Siaran Pers 

Radar Publik

Sumber KPK Jakarta, 21 /8 /2024. Komitmen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untukmemperkuat peran dan kapasitas Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), diwujudkan melalui Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penguatan Komitmen Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2024. Agenda ini diselenggarakan sebagai bagian dari agenda prioritas pencegahan korupsi di daerah.


Ketua KPK, Nawawi Pomolango, menyatakan bahwa APIP memiliki peran sentral dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Karenanya, Pemerintah Daerah (Pemda) diharapkan dapat mengoptimalkan peran APIP melalui peningkatan kapasitas, penguatan kelembagaan, pengendalian dan pengawasan, serta koordinasi pencegahan korupsi.


“Pemerintah telah mendorong evolusi dan penguatan peran APIP, agar secara dini dapat mendeteksi dan mencegah terjadinya fraud, tindak pidana korupsi, dan maladministrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” jelas Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Pada Senin (8/7) 2924.


Hal tersebut sejalan dengan evolusi peran APIP dari yang sebelumnya hanya sekedar watchdog, menjadi fungsi penjaminan kualitas (quality assurance) dan menjadi bagian dalam penyelesaian masalah. Melalui peran tersebut, APIP diharapkan dapat proaktif dalam memberikan saran dan langkah preventif saat terjadi penyelewengan dalam penyelenggaraan pemerintahan.


Lebih lanjut, Nawawi menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan perannya, APIP seringkali menemukan permasalahan. Beberapa permasalahan yang sering disampaikan oleh Inspektorat maupun Pemda, antara lain jumlah dan kompetensi APIP yang belum memadai, kurangnya alokasi anggaran untuk pelaksanaan tugas APIP, serta objektivitas dan independensi APIP. “Permasalahan ini semakin kompleks karena peran APIP sering kali dianggap kurang penting oleh Kepala Daerah.


Oleh karena itu, KPK menghimbau kepada seluruh jajaran pemerintah daerah, agar senantiasa konsisten dalam menjalankan komitmen pencegahan tindak pidana korupsi termasuk penguatan APIP,” ujar Nawawi. Sebagai bukti komitmen dalam Penguatan APIP, di agenda Rakornas ini, KPK, Kemendagri, dan BPKP turut menerbitkan Surat Edaran (SE) Bersama tentang Penguatan APIP Daerah. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa dengan penyelenggaraan Rakornas dan juga penerbitan Surat Edaran Bersama, diharapkan dapat memperkuat komitmen dan menjadi landasan ketiga lembaga untuk bergerak lebih maju dalam mengawal penguatan APIP.


“Setelah Rakornas ini, kami berharap kerjasama antara KPK, BPKP, dan Kemendagri untuk mengawal agenda pengawasan dari hulu, yaitu mulai dari penyusunan postur anggaran dalam APBD. Kalau dari hulu, banyak sekali potensi penyimpangan yang bisa ditekan,” kata Tito. Selain itu, Tito juga menyampaikan bahwa untuk mendukung keberhasilan APIP, kepala daerah juga memiliki peran. Menurutnya, kunci terpenting dalam menghidupkan APIP adalah melalui political will, yang merupakan keinginan politik kepala daerah untuk dapat memanfaatkan APIP sesuai dengan tugas dan fungsinya.


Senada, Kepala BPKP yang diwakili oleh Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Agustina Arumsari menyampaikan apresiasi kepada jajaran pimpinan KPK dan Kemendagri atas kolaborasi dan kerja sama yang telah dijalin dengan BPKP dalam pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah.


“Pada hari ini, komitmen sinergitas kembali ditunjukkan melalui dorongan penguatan APIP Daerah dan pembinaan pencegahan korupsi di daerah. Melalui penerbitan Surat Edaran Bersama ini, saya berharap penyelesaian isu-isu persisten yang menghambat efektivitas peran APIP daerah tersebut dapat dituntaskan,” ujar Agustina. Bersamaan dengan agenda ini, turut dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Pengelolaan MCP oleh Ketua KPK, Mendagri, Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Penandatanganan ini menjadi simbol ketiga lembaga dalam meneguhkan komitmen pengelolaan MCP sebagai upaya mendukung pelaksanaan aksi pencegahan korupsi di daerah


Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi


Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan


Call Center KPK: 198,


 


Juru Bicara KPK


Tessa Mahardhika - 085215421291


Rep. Nyoto.

50 Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Terpilih Resmi Dilantik, PKB Kembali Peroleh Kursi Terbanyak

 

Pasuruan, Radar Publik – Anggota legislatif terpilih dalam Pemilu 2024 untuk periode 2024-2029 sebanyak 50 orang resmi dilantik dengan mengucap sumpah janji menjadi anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, yang dilaksanakan di ruang sidang Gedung DPRD.


Sebelum dilantik para anggota DPRD terpilih mendengarkan SK dari Pj Gubernur Jawa Timur yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Moh. Ridwan dihadapan tamu undangan, dan dilanjutkan pembacaan Sumpah Janji oleh Ketua Pengadilan Negeri Bangil yang disaksikan oleh keluarga dan tamu undangan.


Sesuai SK Gubernur tertanggal 16 Agustus 2024 tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Pasuruan periode 2019 – 2024 dan SK tertanggal 16 Agustus 2024 tentang peresmian pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan periode 2024 – 2029.


Dalam rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Sudiono Fauzan didampingi Wakil Ketua DPRD Andri Wahyudi, Rusdi Sutejo dan Rias Yudikari, dengan mengucapkan selamat datang kepada calon anggota DPRD yang baru, dan mengucapkan terimakasih atas pengabdian kepada pemerintah dan masyarakat Kabupaten Pasuruan untuk anggota DPRD yang telah selesai masa jabatannya


“Terimakasih telah mengabaikan diri sebagai wakil rakyat dan bekerjasama sama dengan Pemerintah Daerah dalam segala hal untuk kemajuan,” kata Sudiono, Rabu (21/8).


Pj Bupati Andriyanto mengucapkan selamat kepada 50 Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan yang saat ini dilantik, dan menjadi panjang tangan rakyat Kabupaten Pasuruan dalam mengawal Pemerintahan.


“Selamat kepada anggota DPRD yang dilantik, dan menjadi kontrol Pemerintah dari rakyat, serta mempublikasikan kedudukannya yang sama dengan Bupati,” ucapnya.


Sementara dari 50 anggota DPRD Kabupaten Pasuruan 13 diantaranya adalah anggota baru dan 37 merupakan anggota periode sebelumnya. Sementara untuk perolehan dalam pemilihan anggota legislatif PKB masih menjadi partai pemenang dengan 14 kursi, disusul dengan Gerindra 12 kursi, PDI-P 8 Kursi, Golkar 6 kursi, PKS 4 kursi, Nasdem 2 kursi, Demokrat 2,PPP 1 Kursi, Geloro 1 kursi.

Rep. Afandi