Sabtu, 08 Juni 2024

Pasangan Pasutri yang masih merupakan oknum APH Polres telah menggemparkan dunia kepolisian

Radar Publik
Jatim

Pasuruan - Pasangan Pasutri yang masih merupakan oknum APH Polres telah menggemparkan dunia kepolisian gara-gara gaji tiga belas, sang istri diduga rela membakar tubuh suaminya sendiri yang berlokasi di Aspol Polres Mojokerto nomor J1, alamat Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Sabtu (08/06/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.

Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/18/VI/2024/Spkt/Polres Mojokerto Kota/Polda Jawa Timur, Tanggal 08 Juni 2024 sekitar Pukul 10.30 WIB, Korban Briptu Rian Dwi Wicaksono, laki-laki, Pelaku Briptu Fadhilatun Nikmah, perempuan, Saksi Bripka Alvian Agya Permana, laki-laki, Marfuah ART, perempuan, diduga telah terjadi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di TKP Aspol Polres Mojokerto nomor J1, alamat Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

Diketahui, kedua Pasutri dari Oknum APH yang merupakan anggota Polri Polres Mojokerto Kota ini, Briptu Fadhilatun Nikmah perempuan, alamat Dusun Sambong Sumberjo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang. Sedangkan Oknum Briptu Rian Dwi Wicaksono, laki-laki, alamat Dusun Sambong, Sumberjo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel Somanonasa, S.I.K., M.H., mengatakan, kejadian berawal pada Sabtu (08/06/2024) sekitar Pukul 10.30 WIB, diduga telah terjadi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh Oknum Briptu Fadhilatun Nikmah dengan membakar tubuh korban Briptu Rian Dwi Wicaksono yang masih suaminya berlokasi di Aspol Polres Mojokerto nomor J1 alamat Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

"Peristiwa tersebut dipicu pada Sabtu (08/06/2024) sekitar pukul 09.00 WIB, lantaran Pelaku Oknum Briptu Fadhilatun Nikmah melakukan pengecekan ATM milik suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono (korban) di dapati, bahwa gaji 13 senilai Rp. 2.800.000, tersisa tinggal Rp. 800.000. Selanjutnya, terduga Oknum Briptu Fadhilatun Nikmah (Pelaku) menghubungi korban mengklarifikasi untuk apa uang tersebut sehingga tersisa Rp. 800.000, dan terduga pelaku menyuruh korban untuk pulang," ujarnya.

"Sebelum korban pulang, terduga pelaku membeli bensin di botol Aqua, dan membawa ke rumah aspol. Setibanya di rumah, terduga pelaku menyimpan botol aqua yang berisi bensin tersebut di atas lemari berada di teras rumah, dan memfotonya setelah itu dikirim ke WA korban agar segera pulang, dengan ancaman “apabila tidak pulang semua anak-anaknya akan di bakar," lanjutnya.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel Somanonasa, S.I.K., M.H., menjelaskan, tidak lama kemudian, sekitar pukul 10.30 WIB, korban pulang dan langsung diajak masuk oleh terduga pelaku kedalam rumah dan mengunci dari dalam. Setelah itu, korban di suruh oleh terduga pelaku untuk ganti baju kaos lengan pendek dan celana pendek, setelah itu terjadi cekcok mulut. Tangan kiri Korban pun di borgol dan dikaitkan tangga yang berada di garasi. Dalam kondisi duduk, Pelaku Briptu Fadhilatun Nikmah langsung menyiramkan bensin di sekujur tubuh korban. Kemudian, terduga pelaku Briptu Fadhilatun Nikmah menyalakan korek dan membakar tisu yang di pegang menggunakan tangan kanan sambil berkata “ini lo yank lihaten iki”, namun korban diam saja.

"Selanjutnya, api menyambar tangan terduga Pelaku Briptu Fadhilatun Nikmah, dan langsung menyambar tubuh korban Briptu Rian Dwi Wicaksono yang sudah berlumur bensin. Korban terbakar di sekujur tubuh dan teriak meminta pertolongan. Ditempat itu pula korban berusaha keluar garasi. Namun tidak bisa, karena terhalang mobil dan juga tangan kiri dalam keadaan terborgol di tangga lipat," terangnya.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel Somanonasa, S.I.K., M.H., menegaskan, dalam insiden ini, disaksikan oleh Bripka Alvian Agya Permana alamat Aspol Polres Mojokerto (saksi yang membantu memadamkan api pada korban), dan Marfuah, perempuan, ART, alamat Plososari, Kecamatan, Puri Kabupatan Mojokerto (ART korban).

"Kemudian, saksi Bripka Alvian Agya Permana mendengar teriakan meminta tolong dari korban Briptu Rian Dwi Wicaksono, saksi langsung masuk kedalam garasi dan memadamkan api yang membakar tubuh korban. Kemudian, saksi Bripka Alvian Agya Permana melaporkan kepada pimpinan, dan mendatangkan ambulan untuk pertolongan pertama terhadap korban ke rumah sakit," paparnya.

"Dalam peristiwa tersebut, polisi berhasil mengamankan Barang Bukti diantaranya, satu buah botol air mineral 1,5ml. Satu buah korek api bensol. Satu buah borgol. Satu buah tangga. Satu buah baju judogi. Satu bungkus serpihan sisa baju korban yang terbakar." Pungkasnya.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel Somanonasa, S.I.K., M.H., juga menambahkan, akibat kejadian ini, korban Briptu Rian Dwi Wicaksono mengalami luka bakar 90% di sekujur tubuhnya, dan saat ini dirawat RSUD Kota Mojokerto. 

Rep. Nyoto

Satresnarkoba Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Dua Pelaku Jaringan Pengedar Narkoba Lintas Wilayah


Radar Publik
Jatim

*PASURUAN* - Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Agus Yulianto, S.H. sekali lagi berhasil mengamankan 2 (dua) orang pria pengedar Narkoba jenis Sabu-Sabu di wilayah Kecamatan Rembang dan Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Kamis (06/06/2024) dan Jum'at (07/06/2024).
TKP pertama berada di sebuah rumah di Desa Siyar, Kecamatan Rembang dengan pelaku berinisial MR(30) warga Desa Siyar, Kecamatan Rembang. Sedangkan TKP kedua yakni berada di depan sebuah rumah di Dusun Brubuh, Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen dengan pelaku berinisial SM(43) warga Dusun Kebonalas, Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa Pelaku MR(30) mendapatkan Sabu-Sabu dari DN(DPO), sedangkan SM(43) mendapatkan narkoba jenis  Sabu-Sabu dari DA(DPO). 

"Dari MR(30), anggota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa,
-- 6 (enam) kantong plastik berisi Sabu-Sabu dengan berat total 1,14 (satu koma satu empat) gram.
-- 2 (dua) buah timbangan elektrik warna silver dan warna hitam.
-- 1 (satu) buah skrop yang terbuat dari sedotan warna hitam.
-- 1 (satu) buah Handphone Merk VIVO warna Biru Tua," ungkap Kasat.

Sedangkan dari SM(43), anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa,
-- 3 (tiga) kantong plastik berisi Sabu-Sabu dengan berat total 2,2 (dua koma dua) gram.
-- 1 (satu) buah skrop dari plastik.
-- 1 (satu) bendel plastic klip.
-- 1 (satu) buah kantong plastic warna hitam.
-- 1 (satu) buah HP merk Realme berwarna biru.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," Ucapnya.

Rep. Nyoto

Dalam 2 Hari, Polres Pasuruan Berhasil Ungkap 3 Kasus Pengedar Sabu-Sabu

Radar Publik
*PASURUAN* - Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto, S.H. berhasil mengungkap kasus Peredaran Narkoba jenis Sabu-Sabu di wilayah hukum Polres Pasuruan, Jum'at (31/05/2024) dan Sabtu (01/06/2024).
Kasus yang berhasil di ungkap pada hari Jum'at (31/05/2024) TKP berada di wilayah Kecamatan Pandaan, awalnya pada pukul 13.00 WIB di Depan Kamar Kos di Dusun Kedondong, Kelurahan Sumbergedang, anggota SatResnarkoba berhasil mengamankan pelaku berjumlah 2 (dua) orang pria berinisial NF(33) warga Desa Duyung Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, dan RE(26) warga Desa Ngoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Selang 1 jam kemudian, anggota Satresnarkoba juga berhasil mengungkap lagi peredaran Sabu-Sabu di Bengkel Motor di Dusun Jogonalan, Kelurahan Jogosari kecamatan Pandaan, berhasil mengamankan 1 (satu) orang pria berinisial MS(23) warga Desa Durensewu, Kecamatan Pandaan.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan mengungkapkan bahwa dari kedua TKP yang ada di wilayah Kecamatan Pandaan, TKP pertama anggota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa,
--- 13 (tiga belas) kantong plastik kecil berisi Sabu-Sabu dengan berat total 3,28 (tiga koma dua delapan) gram.
--- 2 (dua) buah Hp merk SAMSUNG warna hitam dan Hp merk REDMI warna grey Provider.
--- 1 (satu) buah tas warna abu-abu.
--- 1 (satu) buah dompet warna hitam.
--- 1 (satu) buah bungkus rokok merk Coffee black.
--- 1 (satu) buah bendel plastik kecil.
--- 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver.

"Sedangkan di TKP kedua anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa :
--- 10 (sepuluh) kantong plastik yang berisi Sabu-Sabu dengan berat total 3,08 (tujuh koma nol delapan) gram.
--- 1 (satu) buah bungkus rokok merk DJI SAM SOE.
--- 1 (satu) buah HP merk SAMSUNG warna Hitam," jelas Kasat Resnarkoba.

Berikutnya, pada hari Sabtu (01/06/2024) pukul 15.00 WIB, Satresnarkoba Polres Pasuruan juga berhasil mengamankan pelaku pengedar Sabu-Sabu di sebuah Rumah di Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol. Pelaku yakni seorang pria berinisial MM(39) warga Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol.

"Dari tangan pelaku, Anggota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa :
--- 23 (dua puluh tiga) kantong plastik kecil berisi Sabu-Sabu dengan berat total 6,63 (enam koma enam tiga) gram.
--- 10 (sepuluh) buah skrop terbuat dari sedotan plastik.
--- 3 (tiga) buah timbangan elektrik.
--- 2 (dua) bendel plastik klip.
--- 1 (satu) buah tas kotak warna hitam.
--- 1 (satu) buah Handphone Merk SAMSUNG warna GOLD," terangnya.

Atas perbuatannya, seluruh pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Rep. Nyoto