Selasa, 13 Juni 2023

Pemkab Pasuruan dan Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok Elegal dan Tembakau Iris dan Ribuan Liter Miras


Radar Publik Online13/06/2023

PASURUAN Radar Punblik- Pemerintah Kabupaten Pasuruan dan Bea Cukai Musnahkan barang milik negara (BMN) yang di musnahkan bernilai miliaran rupiah berasal dari 9 juta batang roko elegal hasil tindakan periode 2022.

Pemusnahan BMN hasil penindakan di bidang cukai tersebut dilakukan dengan cara di bakar.Selain simbolis ditempat acara, seluruh barang bukti tersebut si musnahkan diKecamatan lawang Kabupaten Malang.

Pemusnahan tersebut di gelar di halaman mako satpol pp Kabupaten Pasuruan, Selasa(13/06/2022) pagi di pimpin oleh Kepala Bea Cukai Pasuruan, Hannan  Budiarto Bersama Bupati Iryad Yusuf dan Kakanwil Bea Cukai Jatim l.

Di jelaskam Hannan ,BMN yang di musnahkan terdiri dari 9.258.262 batang rokok elegal, 280.483 tembau iris serta 3.932.liter minuman mengandung Alkohol.

Barang yang di musnahkan tersebut nilai sangat tinggi hingga miliar rupiah sampai mencapai angka 10.859.417.485 rupiah.dengan potensi penerimaan negara mencapai 6.485.518.972. rupiah.

Semuanya kami musnahkan setelah kami kumpulkan di Gudang Bea Cukai.Kita pakai pihak ketiga yang memiliki alat untuk memusnahkan BMN hasil penindahkan yang kapasitasnya besar dan banyak,"katanya.

Selain itu, Peredaran BKC (barang kena cukai) ilegal menurut Hannan dinilai dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat.

Lebih lanjut Hannan menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai Pasuruan bersama Pemkab Pasuruan serta penegak hukum terkait dalam mengamankan hak-hak negara atas BKC yang tidak sesuai dengan perundang undangan.

"Ini wujud komitmen kita bersama.Masyarakat harus tahu bahwa Bea Cukai tidak diam saja.kalo di masyarakat masih marak, tolong di informasikan dan langsung kita lakukan penindakan,"pungkas Hannan.(fan)