Senin, 27 November 2023

KPK Tangkap Tangan Suap Pengurusan Perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso

Jakarta, 16 November 2023. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji dalam rangka pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso, Jawa Timur. Dalam tangkap tangan tersebut KPK mengamankan sembilan orang dan uang sejumlah Rp225 juta pada Rabu, 15 November 2023 di wilayah Kabupaten Bondowoso.

Kegiatan tangkap tangan ini sebagai tindak lanjut pengaduan dari masyarakat bahwa diduga ada penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari YSS dan AIW keduanya selaku pihak swasta/Pengendali CV WG kepada AKDS Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso, sebagai perwakilan dan orang kepercayaan PJ Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso.

KPK selanjutnya menetapkan empat orang sebagai Tersangka yaitu PJ, AKDS, YSS, dan AIW. Para Tersangka dilakukan penahanan masing-masing untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 16 November s.d 5 Desember 2023 di Rutan KPK.

Dalam konstruksi perkaranya, AKDS atas perintah PJ melaksanakan penyelidikan terbuka terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di Kab. Bondowoso yang dikerjakan oleh perusahaan milik YSS dan AIW. Dalam prosesnya YSS dan AIW melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan AKDS, meminta agar proses penyelidikannya dapat dihentikan.

Tersangka AKDS kemudian melaporkan hal tersebut kepada PJ, lalu PJ memerintahkan AKDS agar membantu keinginan tersebut. Pada saat proses permintaan keterangan untuk kepentingan penyelidikan, diduga terjadi komitmen disertai kesepakatan antara YSS dan AIW dengan AKDS sebagai orang kepercayaan PJ untuk menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi. Kemudian terjadi penyerahan uang kepada AKDS dan PJ sejumlah total Rp475 juta, dimana hal ini merupakan bukti permulaan awal untuk dilakukan pendalaman dan pengembangan.

Tersangka YSS dan AIW sebagai Pihak Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Tersangka PJ dan AKS sebagai Pihak Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Biro Hubungan Masyarakat

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan

Call Center KPK: 198,

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan

Ali Fikri - 085216075917


Rep. Nyoto

Unit Reskrim Polsek Purwosari Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Kabel Feeder

Radar Publik

*PASURUAN* - Unit Reskrim Polsek Purwosari Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto, S.T.K., S.I.K., M.H. yang didampingi Kapolsek Purwosari AKP. Hudi Supriyanto, SH, berhasil mengamankan pelaku pencuri kabel Feeder di wilayah Kecamatan Purwosari, Minggu (26/11/2023).

Pelaku merupakan seorang pria berinisial KP (34) warga Jl. MT. Haryono, Desa Senggreng, Kecamatan Sumber Pucung, Kabupaten Malang. Sedangkan korban atau pelapor yakni seorang pria bernama NH (50) yang merupakan Projek Manager PT. Alkon Nusa Tekhnik Interkon warga Kelurahan Wiyung, Kota Surabaya.

Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim Polres Pasuruan menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa pada hari Sabtu (25/11/2023) pukul 18.15 WIB, KP (34) bersama temanya JP (DPO) berangkat dari tempat kosnya dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy menuju ke lokasi pembangunan proyek PT. Mayora, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

"Setelah sampai di TKP, pelaku melakukan aksinya dengan cara menarik kabel Feeder yang sudah terpasang dan disembunyikan, kemudian kabel tersebut dipotong-potong menjadi beberapa bagian untuk mempermudahnya membawa kabur," ungkapnya.

Dari adanya kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Purwosari bersama Security proyek pembangunan PT. Mayora mendapat informasi dari NH (50) telah terjadi pencurian kabel Feeder di Area Proyek PT. Mayora, akibat kejadian pencurian tersebut, PT. Mayora mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 6.000.000,-(enam juta rupiah).

"Dari hasil penyelidikan di lapangan, anggota Reskrim Polsek Purwosari berhasil mengamankan barang bukti berupa 25 (dua puluh lima) potongan kabel Feeder masing-masing berukuran 60 cm dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau milik pelaku Nopol N-2096-EEN," pungkas Kasat Reskrim.

Rep. Nyoto

Minggu, 26 November 2023

Sinergitas Nyata Bersama Media, Polres Pasuruan Gelar Piramida


*PASURUAN* - Wujud sinergitas bersama Media dalam menciptakan Sitkamtibmas yang aman dan kondusif, Polres Pasuruan gelar kegiatan rutin Ngopi Bersama Media (Piramida), bertempat di Kolam Renang Asmeper, Desa Karangrejo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Minggu (26/11/2023).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasi Humas Polres Pasuruan Ipda Bambang, S.Sos. dan dihadiri oleh Kapolsek Purwosari, Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Purwosari, dan beberapa Awak Media Online.

Dalam sambutannya, Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasie Humas Polres Pasuruan mengajak kepada seluruh Awak Media untuk terlibat dan berperan aktif dalam memberikan edukasi berupa narasi positif kepada masyarakat, sehingga dengan kegiatan Piramida bisa mewujudkan sinergitas dan soliditas antara Polri dan Awak Media di wilayah Kabupaten Pasuruan. 

"Menjelang pelaksanaan Pemilu 2024, mari kita jaga bersama kondusifitas wilayah kita melalui berita-berita yang Positif, agar tidak timbul masalah di tengah Masyarakat, sehingga tercipta Pemilu 2024 yang aman dan damai," tegas Ipda Bambang.

Selanjutnya, Kapolsek Purwosari AKP Hudi Supriyanto, S.H. menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran para Awak Media dalam giat Piramida hari ini, karena Awak Media di Kabupaten Pasuruan telah banyak membantu melakukan mitigasi terhadap berita-berita negatif atau Hoaxz di media sosial dan media online. 

"Alhamdulillah melalui kegiatan Piramida ini, Polri merasa sangat terbantu dengan adanya rekan-rekan Media semua, terimakasih selama ini sudah menjalin kerjasama yang baik dalam menciptakan Kabupaten Pasuruan yang aman dan kondusif," ucap Kapolsek. 

Berikutnya sambutan oleh Pimred Media Lumbung Berita Masroni, "Kami semua sebagai Awak Media sangat bersyukur sekali karena Polres Pasuruan rutin menggelar kegiatan Piramida, sehingga tali silaturahmi tetap berjalan dengan baik," ucapnya.

Lebih lanjut, Masroni mengungkapkan bahwa hari ini juga bertepatan dengan HUT Media Lumbung Berita ke-5 tahun 2023, "Semoga dengan kedua acara ini bisa menjadikan Media Lumbung Berita semakin sukses kedepannya dan semoga Polri bersama Awak Media selalu kompak dan bersinergi dalam menyampaikan pemberitaan positif kepada seluruh Masyarakat khususnya yang ada di wilayah Kabupaten Pasuruan," tandasnya.

Rep. Nyoto

Kamis, 23 November 2023

Ketua MKKS SMKN Kabupaten PasuruanH. Syamsul Hadi S. Pd. M. Si. Beserta Seluruh Anggota Memperingati Hari Guru Nasional 22 November 2023.

Radar Publik
Pasuruan
Ketua MKKS SMKN Kabupaten Pasuruan
H. Syamsul Hadi S. Pd. M. Si. 
Beserta Seluruh Anggota Memperingati Hari Guru Nasional 22 November 2023.

Sabtu, 18 November 2023

Perkuat Solidaritas Internal, Kapolres Pasuruan Gelar Tatap Muka Bersama Personel Dan Pasangan

Radar Publik

*PASURUAN* - Dalam rangka Penguatan Solidaritas Internal sekaligus menindaklanjuti Implementasi Commander Wish Kapolda Jatim, Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si. menggelar kegiatan Tatap Muka bersama Personel Polres Pasuruan beserta Istri atau Suaminya.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung Tribrata Polres Pasuruan, dan dihadiri oleh Wakapolres Pasuruan Kompol Hari Aziz, S.H., Ketua beserta Wakil Ketua Bhayangkari Cabang Pasuruan, PJU Polres Pasuruan, PNPP Polres Pasuruan beserta pasangan masing - masing, Sabtu (18/11/2023).

Dalam arahannya, Kapolres Pasuruan menjelaskan terkait Sikap yang harus dipatuhi oleh personel Polri beserta Bhayangkari dalam menghadapi Pemilu 2024.

"Sikap paling pertama dan utama yang wajib dipatuhi dan dipedomani seorang personel Polri yakni "Netralitas", jangan sampai ada anggota Polri yang mendukung, memihak, dan terlibat dalam Partai Politik manapun dan masing-masing Capres maupun Cawapres, serta ada 17 point larangan bagi anggota Polri yang harus juga diperhatikan dan dilaksanakan," tegas Kapolres.

AKBP Bayu juga memberikan arahan kepada Bhayangkari, "Silahkan berpolitik akan tetapi harus tetap mempedomani terkait batasan dan aturan yang sudah disampaikan, jangan libatkan atribut maupun sarana dan prasarana Polri serta Bhayangkari saat bergabung di dunia Politik, mengingat situasi menjelang Pemilu 2024 mulai hangat, maka saya himbau agar semua anggota Polri dan Bhayangkari waspada terhadap adanya berita hoaks, hate speech, dan sebagainya," tuturnya.

Berikutnya, Sambutan dari Wakapolres Pasuruan, dia mengungkapkan bahwa Pembekalan dan Pembinaan Rumah tangga agar dilihat dari perspektif Agama.

"Tingkatkan keimanan serta selalu libatkan Tuhan dalam menjalani kehidupan rumah tangga, agar suasana rumah tangga tetap harmonis dan terhindar dari Perceraian, syukuri kelebihan dan lengkapi kekurangan pasangan kita, sayangi keluarga dan jangan sampai ada tindakan KDRT di dalam sebuah permasalahan rumah tangga, bertengkar itu sudah hal yang wajar dalam sebuah hubungan namun selesaikan dengan kepala dingin sehingga keharmonisan tetap terjaga," jelas Kompol Aziz.

Dalam pelaksanan tanya jawab, Kapolres Pasuruan memberikan hadiah kepada Anggota maupun Bhayangkari yang bertanya maupun yang menjawab sebagai wujud kedekatan seorang pimpinan kepada anggotanya di Polres Pasuruan.

Rep. (Nyoto) 

Jumat, 10 November 2023

Polisi Sahabat Santri, Binmas Polres Pasuruan Beri Strategi Tangkal Bullying dan Bersih Dari Narkoba di Ponpes

Radar Publik

*PASURUAN* - Wujudkan Kedekatan dengan santri pondok, Binmas Polres Pasuruan Polda Jatim melaksanakan Pembinaan dan Dialog Interaktif dengan para Santri Pondok Pensantren yang ada di Kabupaten Pasuruan.

Pada kegiatan tersebut para santri diberikan strategi menghadapi media sosial, Pembullyian dan juga maraknya peredaran narkoba yang akhir – akhir ini juga menyasar di kalangan pelajar dan pondok pesantren.

Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Binmas Polres Pasuruan, AKP Nanang Abidin, S.H. mengatakan pada kegiatan tersebut disampaikan kepada para santri outputnya adalah untuk Harkamtibmas.

“Materi yang  kami sajikan diantaranya tentang Media Sosial (Cara bermedia Sosial yg Bijak), Bullying, Bahaya Narkoba, dan Kenakalan Remaja,”ujar AKP Nanang, Jumat (10/11).

Hal itu lanjut AKP Nanang adalah bentuk upaya Polres Pasuruan Polda Jatim dalam mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban Masyarakat ( Kamtibmas ) yang dimulai sejak dini.

Dalam kegiatan tersebut menurut Kasat Binmas Polres Pasuruan lebih pada dialog interaktif dengan maksud agar curhatan para santri juga dapat tersampaikan kepada pemateri.

“Kami lebih ke diaolog interaktif, sehingga para santri lebih bebas bertanya dan kami menjawab,”ujar AKP Nanang.

AKP Nanang didampingi KBO Binmas Ipda Djoko Yulianto dan Ps Kanit Bhabinkamtibmas Aipda Arif mengatakan terkait Bullying dan Narkoba,  juga membeberkan cara bagaimana menghindari hal tersebut di lingkungan Ponpes. 

“Seperti disampaikan oleh Kasat Binmas bahwa kunci utama menghindari Bullying dan Narkoba adalah dengan lebih menguatkan iman kita, selalu taat nasehat Guru dan orang tua, menjaga kesetia kawanan terhadap teman satu lembaga, dan harus berhati hati dengan orang asing saat bergaul yang dapat mempengaruhi ke hal negatif yang dapat memberikan dampak ke diri sendiri dan orang disekitarnya.

Kasat Binmas menambahkan "Kita perlu melakukan koreksi dan komparasi terhadap suatu berita yang postingannya muncul di media sosial, apakah berita tersebut sudah sesuai dengan fakta di lapangan atau tidak, yang memberikan dampak negatif ke diri kita khususnya".

Karena kata AKP Nanang, berita Hoax atau bohong yang banyak ditulis oleh netizen di media sosial itu dapat mempengaruhi framing mainset Masyarakat.

Kegiatan yang digelar oleh Binmas Polres Pasuruan Polda Jatim itu juga mendapat apresiasi dari Pengasuh Pondok Pesantren dan juga para Ustad salah satuanya adalah K.H. Syaiful Arif Billah yang merupakan guru pembina di Pondok Pesantren Singa Putih (Lumbang Rejo Kec Prigen). 

"Kami ucapkan  terimakasih kepada Binmas Polres Pasuruan untuk bisa hadir dalam rangka memberikan pembinaan dan Dialog Interaktif dengan Santri Pondok kami, sehingga para Santri Pondok diharapkan mempunyai wawasan dan banyak pengetahuan yang diperoleh dari pemateri," ucapnya.
Rep. Nyoto. 

KASAT LANTAS POLRES PASURUAN BAGI HADIAH DI HARI PAHLAWAN

Radar Publik
PASURUAN - Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan 10 November 2023, Kasat Lantas Polres Pasuruan, AKP Deny Eko Prasetyo, S.I.K, menggelar acara istimewa di Satpas Satlantas. Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang perayaan semata, namun juga sebagai momen untuk mengapresiasi pemohon SIM yang telah menunjukkan kesadaran tinggi terhadap peraturan lalu lintas. Kasat Lantas tidak hanya memberikan hadiah, tetapi juga mengajukan pertanyaan menarik seputar peraturan lalu lintas dan semangat pahlawan. (10/11/2023).

Dalam suasana hangat dan penuh semangat, AKP Deny menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pemohon SIM yang telah mengikuti proses pendaftaran dan ujian dengan patuh dan penuh kesadaran. Akp Deny menyebutkan bahwa partisipasi aktif mereka memberikan kontribusi besar dalam menciptakan keamanan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas di wilayah Pasuruan.

Sebagai bentuk penghargaan, Kasat Lantas memberikan hadiah kepada beberapa pemohon SIM yang telah berhasil menjawab pertanyaan seputar peraturan lalu lintas dengan benar dan tepat. Hadiah-hadiah tersebut diharapkan dapat menjadi dorongan positif bagi masyarakat untuk terus mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Kegiatan ini tidak hanya mengenai lalu lintas semata. Kasat Lantas juga menghadirkan elemen semangat pahlawan dalam acara tersebut. Pertanyaan yang diajukan kepada pemohon SIM adalah seputar "SEMANGAT PAHLAWAN UNTUK MASA DEPAN BANGSA DALAM MEMERANGI KEMISKINAN DAN KEBODOHAN."

Pertanyaan ini dihadirkan untuk mengajak pemohon SIM merenung tentang peran penting setiap individu dalam membentuk masa depan bangsa yang lebih baik. Semangat pahlawan, menurut Kasat Lantas, tidak hanya relevan di medan perang, tetapi juga dalam upaya bersama memerangi kemiskinan dan kebodohan di tengah masyarakat.

Melalui kegiatan ini, Kasat Lantas berharap masyarakat dapat lebih mendalami makna pahlawan dalam kehidupan sehari-hari, menjadikan semangat pahlawan sebagai pendorong untuk berkontribusi positif dalam upaya membangun masyarakat yang cerdas dan sejahtera.

Dengan demikian, Kasat Lantas Pasuruan ingin mengukuhkan ide bahwa setiap tindakan kecil dalam kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas dan semangat pahlawan sehari-hari dapat menjadi pijakan untuk menciptakan masa depan bangsa yang lebih cemerlang dan bermartabat.
Rep. Nyoto. 

Polres Pasuruan Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Di Randupitu Gempol

Radar Publik
*PASURUAN* - Pada hari Selasa (07/11/2023), Sat Reskrim Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto, S.T.K., S.I.K., M.H. berhasil mengamankan pelaku pembunuhan seorang Wanita yang terjadi di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Menindak lanjuti hal tersebut, Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si. didampingi Kasi Humas dan KBO Reskrim menggelar Press Release yang bertempat di halaman Joglo Mapolres Pasuruan, Jum'at (10/11/2023).

Pelaku yakni seorang Pria berinisial HP alias KLENGER(48) warga Desa Randupitu, Kecamatam Gempol, Kabupaten Pasuruan. Sedangkan korban adalah seorang Wanita ES(50) yang alamat rumahnya masih satu Desa dengan Pelaku.

Kapolres Pasuruan menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa pada hari Selasa (07/11/2023) pukul 17.15 WIB, saat SG(48) yang merupakan suami korban pulang dari kerja dan memasuki rumah, kemudian dia menemukan istrinya(korban) dengan kondisi terlentang di dalam kamar mandi dan bersimbah darah. Dia sempat memeriksa keadaan korban dan diketahui korban sudah meninggal dunia. Setelah itu dia mencari pertolongan ke tetangga dan bertemu dua orang tetangganya, lalu dia mengajak masuk melalui pintu samping rumah hingga ke dapur dan ternyata benar bahwa korban dalam keadaan tergeletak dan tidak bergerak di kamar mandi serta terdapat sejumlah luka pada tubuh korban.

"Setelah itu tetangganya bernama Pujianto menghubungi Ketua RT setempat untuk menghubungi petugas Kepolisian. Selanjutnya petugas dari Polsek Gempol serta Satreskrim Polres Pasuruan langsung mendatangi TKP dan melakukan olah TKP. Setelah dilakukan wawancara dengan pelapor (suami korban) diketahui bahwa terdapat barang milik korban yang juga ikut hilang yaitu 2(dua) buah handphone serta perhiasan. Atas peristiwa tersebut, kerugian materil yang dialaminya sekitar Rp21.500.000,- (dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) dan melaporkannya ke Polsek Gempol guna ditindaklanjuti," jelas Kapolres.

Diketahui modus pelaku melakukan pembunuhan karena pelaku merasa sakit hati dengan perkataan korban karena terus menerus di tagih hutangnya yang berjumlah Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) dengan kalimat yang menyakiti hati pelaku.

"Dan pada hari Kamis (09/11/2023) pukul 09.00 WIB, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim gabungan Sat Reskrim Polres Pasuruan dan Polsek Gempol berhasil mengamankan 1 (satu) pelaku yang bernama inisial HP alias KLENGER(48) di Dusun Gesing, Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan," lanjutnya.

Dari hasil penangkapan pelaku, anggota Reskrim juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni,
- 1 (satu) bilah pisau stenlis panjang sekitar 20cm tanpa gagang (senjata yang digunakan pelaku).
- 1 (satu) unit motor Honda Vario warna hitam-merah Nopol N 5890 TDF milik pelaku.
- 1 (satu) buah HP Samsung Galaxy A13 warna orange milik korban.
- 4 (empat) buah cincin emas milik korban.

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 dan 338 serta pasal 365 Ayat (3) KUHP, yang berbunyi "Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, " pungkas AKBP Bayu.

Rep. Nyoto.