Senin, 12 September 2022

Kades Ganggang panjang laksanakan Pembagian BLT DD Tahun Anggaran 2022

Radar Publik
Sidoarjo

Kades Ganggang panjang M Adenan laksanakan 
Pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD yang dilaksanakan pada Senin12-9- 2022 Di Desa Ganggang panjang Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo, bertempat di Balai Desa Ganggang panjang pada pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai. Di Desa Ganggang panjang sendiri jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) BLT Dana Desa Tahun 2022 berjumlah 113 KK. Berdasarkan aturan dari pemerintah dana yang digunakan yaitu minimal 40 % dari Dana Desa, dengan nominal sebesar Rp. 300.000  perbulan dengan total Rp. 900.000 tahap 3 bulan 7,8,9 per KPM.

Penyaluran BLT Dana Desa ini masih sama seperti tahun sebelumnya,berjalan lancar dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19,"Ucap M Adenan
Dan begitu juga yang disampaikan oleh Bintara pembina desa (Babinsa) Serda M  Sunni menyampaikan dalam acara pelaksanaan kegiatan pembagian BLT DD Tahun anggaran 2022 juga di hadiri oleh kepala desa ganggang panjang beserta perangkat desa dan BPD serta bhabinkamtibmas dari Polsek Tanggulangin telah berjalan dengan lancar dan aman.(Zeey)

Pelaku Yang Meracuni Wartawan Berhasil Dibekuk Jajaran Polres Pasuruan

Radar Publik
Pasuruan 

Senin 12/9/2022. Satreskrim Polres Pasuruan berhasil meringkus pelaku percobaan pembunuhan terhadap salah satu awak media dengan cara mengirimkan sebuah paket berisi beberapa minuman yang telah disuntik cairan racun tikus oleh pelaku.

“Pelaku percobaan pembunuhan ini adalah seorang pria berinisial RO (41) warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.” ungkap AKBP Bayu saat Press Release di Mapolres Pasuruan, Senin (12/09/22).

Sementara itu yang menjadi korbannya adalah seorang pria awak media bernama M. Sukron Adzim warga Desa Tambakan, Kecamatan Bangil yang merupakan teman tersangka RO (41).

Motif dari pelaku berbuat nekad seperti itu dikarenakan ada rasa dendam kepada korban, bahwa pelaku merasa dibohongi oleh korban karena tidak menepati janji yang telah disepakati bersama.

Dari pengungkapan itu berhasil diamankan barang bukti yang diambil dari rumah korban berupa, 1 (satu) botol sisa minuman merk S-tee yang telah diminum,(satu) botol minuman kopi susu merk ABC,(satu) botol minuman merk ABC,(satu) kotak minuman merk ULTRA MILK rasa coklat dan satu) kotak minuman merk BUAVITA rasa jambu.

“Kejadian berawal saat tersangka dengan sengaja dan telah direncanakan terlebih dahulu memasukkan Racun Tikus Cair merk Cina kedalam beberapa minuman kemasan Botol menggunakan Suntikan Spet, yang kemudian dimasukkan kedalam Paket yang dibuat seolah-olah dikirim sebuah paket oleh Media Bromo dan Warta Bromo,” jelas Kapolres.

Setelah korban meminum botol kemasan tersebut, korban merasa mual mual dan pusing karena keracunan, sehingga korban dibawa oleh keluarganya ke rumah sakit dan sempat koma dirawat di rumah sakit Masitoh Bangil beberapa hari dan juga sempat dirujuk ke RSSA Malang.

“Setelah dirawat di rumah sakit, sekarang kondisi korban berangsur angsur membaik dan sudah kembali ke rumahnya”, jelas Bayu.

Berbekal adanya laporan terkait percobaan pembunuhan, Tim Resmob Polres Pasuruan menyelidiki sebuah CCTV milik warga yang menampilkan Pelaku saat sedang mempersiapkan paket yang akan dikirimkan kepada korban.

Kemudian pada tanggal 05 September 2022, Tim Resmob menangkap tersangka di Pasar Pandaan, dan anggota berhasil menyita barang bukti yang ada kaitannya dengan tindakan yang dilakukan oleh pelaku.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP JO Pasal 53 KUHP Subs Pasal 338 KUHP JO Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman Penjara selama 15 (lima belas) tahun,”pungkas Kapolres Pasuruan. (Nyoto)