Sabtu, 30 Juli 2022

Mari Kita Berkunjung Ke Wahana Pemandangan serta Kemping dan Santai di Alas Pelangi Trawas

Radar Publik
Trawas, Mojokerto

Bagi yang berwisata ke wilayah Trawas, kab. Mojokerto
Jangan lupa untuk mengunjungi
Alas Pelangi. 

Alas pelangi ini adalah tempat yang sangat Aman dan Nyaman di samping udara yang sejuk, nuasa untuk berkemah juga sangat indah serta lengkap ada Musholah dan juga sudah dipersiapkan Tenda untuk santai. 

Alas pelangi yang indah dan nyaman ada juga tempat bermain anak2 serta tempat parkir yang sangat memadahi. 

Tempat di pinggir jalan Raya Mojosari Trawas sebelah selatan pertigaan arah pacet, Alas pelangi ini sangat cocok untuk santai krluarga dan juga di buka untuk berkemping, biaya tidak mahal, karcis masuk terjangkau satu orang 10.000 saja anda sudah bisa bersantai Sementara itu bila ingin bermalam/ camping dikenakan biaya Rp 25.000,- / tenda (dengan bawa tenda sendiri). Jika ingin sekalian menyewa tenda, sebaiknya booking terlebih dahulu. Takutnya nanti sudah sampai sana tapi tendanya sudah habis tersewa.

Bagi para wisatawan yang datang ketrawas anda bisa mampir ke Alas pelangi, wahana kemping dan lengkap ada warung juga untuk makan ngopi yang intinya sangat mantap buat bersantai bersama keluarga, kerabat, maupun giat liburan. (Nyoto) 

Tersangka Korupsi Proyek Mandala Krida Yogyakarta di Tahan KPK


Radar Publik

Jakarta, 28 Juli 2022.

Dilansir dari KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Tersangka HS selaku Direktur Utama PT PNN dan Direktur PT DMI dalam dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Pembangunan Stadion Mandala Krida di Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Tersangka HS ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 28 Juli s.d 16 Agustus 2022 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

Dalam perkara ini KPK sebelumnya telah menetapkan HS bersama dua orang lainnya sebagai tersangka yaitu EW selaku PNS/Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) dan SGH Direktur Utama PT AG.

Tersangka HS diduga melakukan pertemuan dengan panitia lelang proyek renovasi Stadion Mandala Krida dengan maksud agar dimenangkan dalam proses lelangnya. Sehingga akibat perbuatan HS dan tersangka lainnya ini, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp31, 7 Miliar.

Tersangka HS disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK meminta para pelaku usaha untuk ikut berkomitmen dalam pemberantasan korupsi dengan mengimplementasikan sistem manajemen anti-penyuapan (SMAP). Salah satunya adalah dengan menerapkan Panduan Cegah Korupsi (Pancek) yang telah KPK susun untuk badan usaha. Implementasi SMAP akan membantu perusahaan dalam mengidentikasi, mencegah, dan mendeteksi potensi penyuapan, serta untuk menghindarkan perusahaan dari risiko pemidanaan korporasi.

Biro Hubungan Masyarakat

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan

Call Center KPK: 198,

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan

Ali Fikri - 085216075917