Rabu, 22 Desember 2021

DIDUGA AKAN BUANG LIMBAH BERACUN DI PERAIRAN BATAM NAKODA TERANCAM KENA HUKUMAN DAN SANKSI

Radar Publik
Batam

Nakhoda kapal pengangkut limbah beracun dan berbahaya, kapal SB Cramoil Equity akhirnya dijebloskan ke penjara.

Tersangka akan dijerat dengan UU pelayaran.

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) khusus Batam telah melimpahkan berkas perkara kapal itu.

“Sudah dilimpahkan tim penyidik PPNS syahbandar ke Kejaksaan. Sudah P21, udah beberapa waktu lalu,” ujar humas KSOP khusus Batam, Aina Solmidas, Rabu (22/12/2021).

Kata dia pihaknya menyelesaikan proses penegakan hukum sesuai SOP. Pihaknya juga melibatkan Korwas Polda Kepri dalam Perkara Nakhoda Kapal SB. CRAMOIL EQUITY berbendera Belize GT. 53,36.

Kata dia, hasil pemeriksaan tim penyidik berhasil mengungkap kapal SB Cramoil membawa limbah berbahaya dan beracun dan akan dibuanh diperairan Batam.

"Kapal itu mengangkut limbah berbahaya fan beracun dari negara Singapura, rencananya akan dibuang di perairan Indonesia," ungkap Mugen.

Sebelumnya kapal SB Cramoil berhasil ditangkap tim patroli gabungan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) khusus Batam.

Kapal asing itu ditangkap Patroli KNP. 330 Kantor KSOP Khusus Batam di Perairan Batu Ampar, Batam.

Kapal itu memuat limbah Bahan Berbahaya dan Beracun berjumlah kurang lebih 20 ton dari Singapura.

Penyelidikan pun dilakukan tim gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan PPNS Kantor KSOP Khusus Batam, Bea Cukai, Imigrasi dan tetap berkoordinasi dengan Koordinator Pengawas Polda Kepri.

Pantauan Tribun, hingga kini kapal pengangkut limbah beracun itu masih terparkir di bahu ponton Alva A Pelabuhan Fery Domestik Sekupang, Batam.

Muatan kapal berisi limbah yang semua ditangkap hingga kini masih dimuat diatas kapal. Setiap kali penumpang Fery Sekupang berangkat dan datang akan melihat kapal itu.

Lipsus seluruh indonesia