Jumat, 29 Oktober 2021

Tanpa adanya papan pagu di duga proyek siluman pembangunan TPT desa sidomulyo

Radar publik Mojokerto
jumat 29/10/2021

Pekerjaan proyek pembangunan penahan tanah di Dusun genok watu Desa Sido mulyo Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto Provinsi Jawa Timur mulai disoroti oleh warga setempat.

Pasalnya, Pekerjaan proyek yang sudah hampir selesai ini tanpa dilengkapi atau di pasang papan nama proyek.

Hal itu kemudian mendapat sorotan dari warga setempat bahwa proyek yang dibangun pemerintah dinilai proyek siluman, sebab sama sekali tidak terpasang papan nama informasi proyeknya saat melaksanakan kegiatan pekerjaan.

“Proyek yang dikerjakan tanpa menggunakan papan nama itu indikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggaran,” tegas salah satu warga pada awak media ini beberapa waktu lalu.

“Semestinya pihak pemborong atau kontraktor harusnya memberikan plank bor mas jadi masyarakat  sini  tidak bertanya tanya ini proyek apa terus antara angaran sama fisik pengerjaan nya udah sesuai belum kan ngoten  mas y ini bisa di bilang proyek siluman ini mas ? pasalnya tanpa ada plank bor,” ungkap warga dusun genok watu Desa sidomulyo  yang minta tidak disebutkan namanya.

Dia sangat menyayangkan, seperti pengawas lapangan yang memonitoring proyek tersebut tidak menegur atau mengingatkan rekanan agar memasang papan informasi proyek saat di mulai pekerjaan.

Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib

 memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

“Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan,” ungkap salah satu warga yang mengetahui betul tentang aturan proyek pemerintah itu.

Menurut dedi pengawas proyek yang mengerjakan bangunan penahan tebing saat di wawancarai awak media mengatakan bahwa " papan pagu apa mas ini sumbangan dari dewan buat apa papan pagu saya hanya di perintahkan untuk mengawasi kerja mas,, “ujar nya 

di sesi lain kepala desa (KADES) saat dikonfirmasi awak media di Ruang kantor kerjanya desa sido mulyo mengatakan"itu dari dana propinsi mas..ya memang kalok dengan tidak adanya plank papan bor ya memang nggk jelas mas baik mas akan segera kita tegor biar dipasang plank papan bor nya mas "jelasnya menyampaikan kepada awak media radar publik

Hingga berita ini diturunkan belum juga ada papan nama proyek yang terpasang,dan tidak diketahui nama CV yang mengerjakannya juga  siapa pemborongnya.(Rep.suanang)

KORWIL TINDAK INDONESIA DAN FW-LSM KAL-BAR : APRESIASI KINERJA KAPOLRES DAN DUKUNG KEBIJAKAN PEMDA KAPUAS HULU TERKAIT PERTAMBANGAN RAKYAT

Radar Publik
KALBAR

Kapuas hulu,kalbar. - 
Dalam beberapa tahun terakhir ini, banyaknya isu dan pemberitaan miring tentang pertambangan rakyat yang mana seharusnya bisa menjadi mata pencaharian dan terciptanya lapangan kerja bagi masyarakat,juga menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat yang mana mata pencaharian mereka mayoritas pekerja tambang.

Selain itu hasil pertambangan tersebut juga merupakan salah satu kekayaan alam yang kita miliki untuk mengelola dan memanfaatkan kekayaan alam tersebut maka masyarakat Kapuas hulu selain bercocok tanam juga banyak yang kerjanya sebagai penambang emas.

Di tempat terpisah Korwil FW-LSM Kal-bar kabupaten Kapuas hulu dan Korwil TINDAK INDONESIA (Bambang Iswanto A.Md) sangat mengapresiasi kinerja aparat kepolisian resort Kapuas hulu khususnya Kapolres Kapuas hulu AKBP Wedy Mahadi.S.I.k di mana dalam kepemimpinan beliau sangat tegas didalam penindakan terhadap PETI di wilayah hukumnya."ujar Bambang.

"Bambang juga mengatakan selain tindakan persuasif juga dilakukan tindakan preventif untuk memberikan efek kepada pelaku usaha pertambangan ilegal yang ada di wilayah hukum polres Kapuas Hulu,"kata Bambang yang akrab disapa beng-beng.

Korwil FW-LSM Kal-bar kabupaten Kapuas hulu dan Korwil TINDAK INDONESIA, juga mendukung program PEMDA (pemerintah daerah) Kapuas hulu yang dipimpin oleh bupati Kapuas hulu,Fransiskus Diaan (Sis) untuk menambah luas wilayah pertambangan rakyat (WPR) dengan usulan penambahan seluas 3.075 hektare. hal tersebut juga sudah diakomodir dan akan ditindaklanjuti dengan penetapan surat keputusan Menteri ESDM pada akhir Oktober 2021, setelah dibahas bersama Komisi VII DPR-RI. ,"kata Bambang.

"Bambang berharap, untuk kasus pemilik eksavator untuk kegiatan PETI yang sedang dalam proses persidangan di pengadilan negeri Kapuas hulu agar segera di selesaikan sesuai hukum yang berlaku,apa bila ada saksi-saksi yang ikut terlibat di dalamnya segera di lakukan pemeriksaan,"ujar Bambang.

"Dia juga menjelaskan apabila ada saksi atau tersangka lain dalam kasus kepemilikan alat berat excavator tersebut yang kegunaannya untuk kegiatan ilegal seperti PETI,maka pemilik tersebut sudah menyalahi aturan yang berlaku.dan apa bila ada unsur suap-menyuap di dalamnya juga sudah menyalahi aturan,"katanya.

"Menurut Bambang, kasus suap-menyuap (kepemilikan alat berat untuk kegiatan ilegal seperti PETI) tersebut sudah menyalahi aturan perundang-undangan.
seperti Dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU 20/2001”) diatur sebagai berikut:
 
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang,memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya,"ujar Bambang.(Tim lipsus andi)