Rabu, 13 Oktober 2021

kepala Desa Banjarsari Beserta Staf mengucapkan selamat datang Maulid Nabi SAW, Tetap Taat Prokes

Radar Publik
Jatim

Dalam Rangka menyambut maulid Nabi Muhammad SAW. Desa banjar Asri kec. Tanggulangin sidoarjo selalu taat prokes. 

Semua setaf desa dan kepala desa menghimbahu seluruh masyarakat dalam giat apapun harus taat prokes karena pandemi saat ini masih belum hilang total pungkasnya kepada Radar Publik. 

Dalam melaksanakan maulid Nabi nantinya warga juga harus selalu menggunakan masker dalam menjalankan baik aktifitas maupun kegiatan, baik keagamaan maupun budaya. 

Seluruh jajaran kepala desa beserta staf Desa Banjar Sari mengucapkan selamat menyongsong hari Maulid Nabi Muhammad SAW sambil taat prokes (Afandi) 

PERINGATAN KEMEN PAN RB PERIHAL LARANGAN CUTI DARI TANGGAL 18-22 OKTOBER 2021

Radar Publik
Jakarta

Aparatur sipil negara (ASN) pada pekan depan dilarang cuti. Larangan ini menyusul adanya hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW pada 20 Oktober.

Aturan larangan cuti yang berdekatan dengan hari libur nasional diatur melalui Surat Edaran (SE) Menpan RB No.13/2021. Dalam SE tersebut Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatur pembatasan cuti bagi ASN.

“ASN dilarang bepergian dan cuti selama tanggal 18-22 Oktober 2021,” dikutip dari akun Instagram Kemenpan RB @kemenpanrb, Rabu (13/10/2021).

Selain itu, Tjahjo juga meminta agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada kementerian/lembaga/daerah tidak memberikan izin cuti bagi pegawai ASN pada periode yang dimaksud.

Tjahjo dalam edaran tersebut juga memerintahkan agar PPK pada kementerian/lembaga/daerah menetapkan peraturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan di lingkungan instansi masing-masing dengan mengacu pada surat edaran tersebut.

“Pegawai ASN tidak mengajukan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yangs ama dengan hari libur nasional,” tulis SE yang diterbitkan 25 Juni 2021 itu.

Dia juga meminta agar PPK memberikan hukuman disiplin bagi yang melanggar ketentuan tersebut.

“Hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK,” keterangan dalam SE tersebut.

Cuti dapat diberikan bagi PNS yang cuti melahirkan, sakit atau cuti karena alasan penting. Semnetara untuk PPPK hanya diperbolehkan cuti melahirkan dan cuti sakit saja.

PPK pada kementerian/lembaga/daerah diminta agar melaporkan pelaksanaan SE ini kepada Menpan RB melalui alamat surat elektronik persuratan@menpan.go.id paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak tanggal tiap-tiap libur nasional dengan format pelaporan sebagaimana tercantum di dalam lampiran SE tersebut. (Abdul)