Sabtu, 14 Agustus 2021

19 Calon PMI Ilegal Akan Di Pulangkan Ke Kampung Halaman

Radar Publik
Indonesia

Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggagalkan penyelundupan calon pekerja migran ilegal yang akan diberangkatkan menuju Singapura.

Sebelum diberangkatkan ke Singapura, sebanyak 19 calon pekerja migran ilegal di karantina di sebuah rumah di kawasan Tanjung Pinang, Batam, Kepulauan Riau.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani menjelaskan 19 calon pekerja migran ilegal ini berasal dari Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat.

Saat ini para para pekerja migran ilegal tersebut diterbangkan ke Jakarta untuk ditempatkan di rumah perlindungan BP2MI.

“Hari ini diterbangkan ke Jakarta, karena mereka bukan warga Tanjung Pinang. Dari 19, hanya 15 orang yang diterbangkan karena empat orang dinyatakan positif Covid-19 setelah tes PCR,” ujar Benny, Sabtu (14/8/2021).

Benny menyatakan terbongkarnya penyelundupan pekerja migran ilegal ini berdasarkan laporan dari salah satu pekerja imigran ke pihak BP2MI.

Dalam laporannya selama berproses di tempat karantina, pekerja migran ilegal merasa tidak nyaman. Tak hanya itu seluruh dokumen termasuk paspor ditahan oleh agen penyalur tenaga kerja ke Singapura.

Menurut Benny 19 pekerja migran ilegal akan disalurkan sebagai asisten rumah tangga.

“Bisa dibayangkan jika mereka berada di negara penempatan tidak memiliki identitas apa pun dan memang satu modus dari sindikat penempatan ilegal adalah seperti itu. Tanpa identitas, identitas ditahan menjadi alat sandera agar pekerja kita tunduk terhadap yang mereka perintahkan,” ujar Benny.

Lebih lanjut Benny menjelaskan hasil pemeriksaan, ada dua perusahaan yang menjadi agen penyalur 19 calon pekerja migran ilegal tersebut ke Singapura.

Dua perusahaan tersebut yakni PT Tanjung Lestari dan PT Amanah. Sementara agen di Singapura yang akan menerima calon pekerja migran ilegal tersebut ada tiga yakni, Loving Helper, Agency Human Recencis, Basehum Employment Agency.

Benny memastikan BP2MI telah berkoordinasi dengan Kedutaan Indonesia di Singapura untuk menunda semua bentuk pelayanan agency yang diduga kuat terlibat dalam penempatan pekerja migran ilegal.

“Ini bentuk kejahatan yang terus menerus terjadi dilakukan oleh sindikat,” ujarnya.

“Untuk calon pekerja migran ilegal yang kita amankan akan kita kembalikan mereka ke kampung halaman mereka dan dibiayai negara. Tapi kasus hukumnya akan kita dorong dan laporkan ke Bareskrim Polri,” sambung Benny. (Abdul) 

Dua Perda Di Batam Akan Di Ajukan,Rudi Terkait UU Cipta Kerja

Radar Publik
Batam

Wali Kota Batam Muhammad Rudi menyampaikan, penjelasan perihal rencana perubahan tiga Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah serta dua Perda tentang Retribusi Daerah Kota Batam.

Rudi menyebutkan rencana yang diajukan oleh Pemko Batam ini seiring Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU tersebut telah diundangkan pada tanggal 2 November 2020 dan telah dijabarkan dalam sejumah Peraturan Pemerintah.

"UU ini berimplikasi terhadap produk hukum yang ada di daerah. Sehingga, harus segera dilakukan penyesuaian," terang Rudi.

Menurutnya, penyesuaian ini diperlukan agar terwujud kepastian hukum dalam pelaksanaan pungutan pajak dan retribusi daerah. Disamping itu, lanjut Rudi, perubahan peraturan daerah perlu dilakukan karena disebabkan perubahan ketentuan terkait Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan dinamika pembangunan hampir satu dekade ini.

"Penting, penyesuaian untuk menghindari adanya permasalahan hukum di kemudian hari," ujar dia.

Adapun Perda yang diajukan untuk perubahan di antaranya: Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Kemudian, Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah, Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Asing.

Seiring penyesuaian, berbagai nomenklatur berubah. Di antaranya, nomenklatur Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), nomeklatur Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) menjadi Retribusi Perpanjangan Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Nomenklatur Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) menjadi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan beberapa perubahan.

"Dan atau penyesuaian substansi lainnya sebagaimana ketentuan yang termaktub pada Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah," papar dia.

Rudi mengatakan, rencangan Perda-perda ini memang tidak tercantum dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang telah disepakati oleh Pemerintah Kota Batam dengan DPRD Kota Batam.

Akan tetapi sesuai ketentuan Pasal 10 huruf c Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, diatur bahwa kegiatan perencanaan rancangan peraturan daerah juga meliputi perencanaan penyusunan rancangan perda di luar Propemperda karena pertimbangan keadaan tertentu.

"Yakni adanya urgensi atas suatu rancangan Perda dan perintah dari ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkap Rudi.

Adapun latar belakang yang menyebabkan perlunya dilakukan perubahan mendesak atas peraturan daerah tersebut, di antaranya adalah:

1. Adanya ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 yang subtansinya mengatur perlunya dilakukan harmonisasi dan singkronisasi peraturan daerah yang subtansinya bertentangan dengan Undang-undang dimaksud.

2. Adanya kepentingan penguatan/ pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil yang perlu didukung oleh pengurangan beban pajak daerah melalui peningkatan batas nilai objek yang tidak dikenakan pajak daerah. Hal ini juga sejalan dengan spirit Pasal 35 ayat (3) dan (5) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Peraturan Pemerintah ini mengubah kriteria usaha mikro, kecil dan menengah berdasarkan modal usaha dan omset penjualan tahunan.

3. Adanya perubahan sistem pelayanan perizinan berusaha yang didesain oleh Pemerintah sehingga menjadi berbasis elektkronik yakni one single submission (OSS) dan wajib digunakan daerah, dimana nomenklatur yang digunakan adalah nomenklatur baru sebagaimana tercantum dalam Undang-undang cipta kerja dan peraturan pelaksananya.

4. Perlunya mewujudkan kepastian hukum dalam pemberian layanan perizinan berusaha baik untuk masyarakat maupun aparatur penyelenggara perizinan dan kepastian hukum dalam penerimaan daerah dari sumber retribusi daerah yang telah berubah namanya

5. Perlu penyesuaian penggunaan dana pungutan retribusi penggunaan tenaga kerja asing (sebelumnya disebut Retribusi Perpanjangan IMTA), yaitu penerimaan retribusi yang digunakan untuk mendanai validasi pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, pembinaan dan pengawasan di lapangan, penegakan, penatausahaan, biaya dampak negatif dari pengesahan RPTKA perpanjangan dan kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal. (Abdul) 

Dua Perda Di Batam Akan Di Ajukan,Rudi Terkait UU Cipta Kerja

Radar Publik
Batam
Wali Kota Batam Muhammad Rudi menyampaikan, penjelasan perihal rencana perubahan tiga Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah serta dua Perda tentang Retribusi Daerah Kota Batam.

Rudi menyebutkan rencana yang diajukan oleh Pemko Batam ini seiring Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU tersebut telah diundangkan pada tanggal 2 November 2020 dan telah dijabarkan dalam sejumah Peraturan Pemerintah.

"UU ini berimplikasi terhadap produk hukum yang ada di daerah. Sehingga, harus segera dilakukan penyesuaian," terang Rudi.

Menurutnya, penyesuaian ini diperlukan agar terwujud kepastian hukum dalam pelaksanaan pungutan pajak dan retribusi daerah. Disamping itu, lanjut Rudi, perubahan peraturan daerah perlu dilakukan karena disebabkan perubahan ketentuan terkait Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan dinamika pembangunan hampir satu dekade ini.

"Penting, penyesuaian untuk menghindari adanya permasalahan hukum di kemudian hari," ujar dia.

Adapun Perda yang diajukan untuk perubahan di antaranya: Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Kemudian, Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah, Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Asing.

Seiring penyesuaian, berbagai nomenklatur berubah. Di antaranya, nomenklatur Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), nomeklatur Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) menjadi Retribusi Perpanjangan Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Nomenklatur Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) menjadi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan beberapa perubahan.

"Dan atau penyesuaian substansi lainnya sebagaimana ketentuan yang termaktub pada Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah," papar dia.

Rudi mengatakan, rencangan Perda-perda ini memang tidak tercantum dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang telah disepakati oleh Pemerintah Kota Batam dengan DPRD Kota Batam.

Akan tetapi sesuai ketentuan Pasal 10 huruf c Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, diatur bahwa kegiatan perencanaan rancangan peraturan daerah juga meliputi perencanaan penyusunan rancangan perda di luar Propemperda karena pertimbangan keadaan tertentu.

"Yakni adanya urgensi atas suatu rancangan Perda dan perintah dari ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkap Rudi.

Adapun latar belakang yang menyebabkan perlunya dilakukan perubahan mendesak atas peraturan daerah tersebut, di antaranya adalah:

1. Adanya ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 yang subtansinya mengatur perlunya dilakukan harmonisasi dan singkronisasi peraturan daerah yang subtansinya bertentangan dengan Undang-undang dimaksud.

2. Adanya kepentingan penguatan/ pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil yang perlu didukung oleh pengurangan beban pajak daerah melalui peningkatan batas nilai objek yang tidak dikenakan pajak daerah. Hal ini juga sejalan dengan spirit Pasal 35 ayat (3) dan (5) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Peraturan Pemerintah ini mengubah kriteria usaha mikro, kecil dan menengah berdasarkan modal usaha dan omset penjualan tahunan.

3. Adanya perubahan sistem pelayanan perizinan berusaha yang didesain oleh Pemerintah sehingga menjadi berbasis elektkronik yakni one single submission (OSS) dan wajib digunakan daerah, dimana nomenklatur yang digunakan adalah nomenklatur baru sebagaimana tercantum dalam Undang-undang cipta kerja dan peraturan pelaksananya.

4. Perlunya mewujudkan kepastian hukum dalam pemberian layanan perizinan berusaha baik untuk masyarakat maupun aparatur penyelenggara perizinan dan kepastian hukum dalam penerimaan daerah dari sumber retribusi daerah yang telah berubah namanya

5. Perlu penyesuaian penggunaan dana pungutan retribusi penggunaan tenaga kerja asing (sebelumnya disebut Retribusi Perpanjangan IMTA), yaitu penerimaan retribusi yang digunakan untuk mendanai validasi pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, pembinaan dan pengawasan di lapangan, penegakan, penatausahaan, biaya dampak negatif dari pengesahan RPTKA perpanjangan dan kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal. (Abdul) 

Acara Pisah Sambut Kepala BPN Batam Di Hadiri Walikota

Radar Publik
Batam

Acara pisah sambut Kepala BPN Batam yang baru dihadiri Walikota Batam, HM Rudi

Dalam pisah sambut Kepala BPN Kota Batam, Walikota Batam, Muhammad Rudi menggambarkan kondisi Kota Batam kepada pejabat baru.

Ia mengaku, permasalahan lahan di Batam cukup banyak.

Menanggapi hal tersabut, Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam yang baru, Drs. Makmur A Siboro dalam tugas pertamanya di Kota Batam, ia akan memetakan seluruh persoalan lahan dan akan diklasterisasi.

Persoalan yang lebih mudah akan diselesaikan terlebih dahulu, lebih sulit, akan dicari waktunya.

"Yang jelas tak ada persoalan yang tidak bisa selesai, itu prinsipnya. Jadi persoalan kecil segera selesaikan, persoalan besar akan secara bertahap," ujar Makmur saat berada di Kantor Pemko Batam lantai IV, Jumat (13/8/2021).

Salah satunya persoalan Kampung Tua di Kota Batam.

Makmur mengaku saat dirinya dilantik di Tanjung Pinang, persoalan Kampung Tua menjadi amanah Kementerian kepada dirinya. Dan penyelesaian Kampung Tua menjadi salah satu prioritas.

"Semua Kampung Tua akan kita selesaikan dan dijadikan hak milik. Semua disertifikatkan," katanya.

Menjadi orang baru, ia harus bisa memetakan persoalan secepat mungkin.

Tak hanya Kampung Tua, Pulau Karas juga menjadi sasaran. Akan menjadi satu pulau lengkap yang harus diselesaikan.

"Tanggal 30 rencana wakil menteri akan datang. Akan menyerahkan sertifikat Tanjung Riau yang ada Reforma Agraria dan meninjau Pulau Batu Berantai," katanya.

Pulau Batu Berantai sudah disertifikat dengan luas 1710 meter persegi. Termasuk mengecek seluruh pulau yang di Batam.

"Pulau di Batam ada 371. Nanti kita cek mana yang berpenghuni mana yang tidak," katanya.

Dalam menyelesaikan tugas ini, pastinya tak bisa hanya 1 pihak. Ia juga meminta dukungan kepada Pemko dan BP Batam.

"Semua forkompimda kita butuhkan, termasuk media. Saya siap bersinergi dan berkolaborasi," katanya. (Abdul)