Senin, 09 Agustus 2021

Diduga Pejabat,BP Batam Lakukan Pungli Jasa Pelabuhan,Akhirnya Di Periksa Polisi

Radar Publik
Riau

Polda Kepulauan Riau saat ini tengah memeriksa sejumlah pejabat Badan Pengusahaan (BP) Batam terkait keterlibatan kasus pungutan liar.

 sejumlah pejabat yang tengah menjalani pemeriksaan diantaranya Direktur BUP Batam, Nelson Idris, beserta beberapa bawahannya.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart membenarkan bahwa saat ini, Ditreskrimsus Polda Kepri tengah melakukan penyelidikan terkait kasus yang memerlukan keterangan sejumlah pejabat BP Batam.

"Iya, memang benar ada penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus. Untuk sementara itu dulu," katanya melalui sambungan telepon, Senin (9/8/2021).

Saat ini Kepolisian masih enggan menjelaskan ikhwal kasus tersebut. Namun, diduga kuat berkaitan dengan penarikan ongkos yang seharusnya tidak dipungut kepada para pengguna jasa.

Informasi mengenai pemeriksaan sejumlah pejabat BP Batam ini diakui pula oleh para sejumlah pelaku jasa perkapalan yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Kebangkitan Industri Maritim (AGKIM) Batam.

Menurut salah satu sumber yang identitasnya dirahasiakan, pemeriksaan oleh polisi masih berkaitan dengan tuntutan aliansi pengusaha dan pekerja yang sudah dipenuhi oleh BP Batam 2 Agustus 2021 lalu.

Dalam tuntutannya, Aliansi meminta pemerintah mencabut dua Peraturan Kepala (Perka) BP Batam, yaitu Perka Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Sistem Host-To-Host Pembayaran Kegiatan Jasa Kepelabuhanan di Lingkungan Pelabuhan Batam, Perka Nomor 11 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksana Jenis dan Tarif Kepelabuhanan, serta merevisi PP No. 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Dalam Perka tersebut, ada berbagai biaya yang seharusnya tidak dipungut pemerintah dari pengusaha kapal dan mengarah kepada pungutan liar.

BP Batam mengklaim tarif baru itu sudah sah dan berlaku sejak tahun 2019 lalu. Sementara menurut para pengusaha, implementasinya baru jalan pada Selasa (13/7/2021) lalu, tanpa pemberitahuan.

Para pengusaha sempat mengancam mogok operasi, meski akhirnya batal lantaran usulan mereka akhirnya dipenuhi oleh BP Batam.

“Saat pagi masih pakai tarif lama, begitu lewat jam 12 tarif sudah naik dua kali lipat. Ini ada buktinya, tiba-tiba sudah dipotong dan keluar nota. Ya kami kaget lah,” kata Arthur, Direktur PT Pasada Artha Cargo, beberapa waktu lalu.

Beberapa saat lalu, Direktur BUP Batam, Nelson Idris, saat dikonfirmasi masih belum bersedia memberikan informasi apapun.

Hal serupa juga dilakukan Direktur Promosi, Humas dan Protokol Badan Pengusahaan (BP) Batam, Dendi Gustinandar, yang dihubungi pada Senin (9/8/2021) juga mengaku tidak mengetahui perihal adanya pemeriksaan itu. (Abdul) 

Ungkap Menkes Ada Kelonggaran Bagi Yang Masyarakat Yang Telah Di Vaksin

Radar Publik
Jakarta

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin (BGS) mengatakan warga yang telah mendapat suntikan vaksin Covid-19 bakal diberikan protokol yang lebih longgar.

Dalam konferensi pers yang mengabarkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Budi mengatakan insentif pelonggaran itu akan jadi bagian dari proyek awal di enam aktivitas utama.

Budi mengatakan penegakan protokol tersebut nantinya akan diatur secara digital menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk penapisan atau screening secara digital.

“Semua aktivitas tersebut kalau mau masuk, harus ada proses screening yang akan menentukan apakah yang bersangkutan sudah divaksin atau tidak. Kalau yang bersangkutan sudah divaksin mereka akan masuk dan akan memperoleh protokol yang lebih longgar dibandingkan yang belum vaksin,” tutur Budi dalam konferensi pers secara virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).

Budi pun mencontohkan bentuk pelonggaran protokol di tempat makan. “Kalau untuk yang vaksin mungkin satu meja diisi berempat, bisa selamanya buka masker. Tapi, kalau belum divaksin mungkin satu meja harus berdua, dan ditaruh di ruangan yang terbuka,” kata Budi.

Itu semua, tegas Budi, akan diatu sebagai protokol kesehatan yang akan diterapkan dalam enam aktivitas diizinkan dibuka yakni, perdagangan, perkantoran, transportasi, pariwisata/event, acara keagamaan, dan pendidikan.

“Diharapkan dengan adanya pilot project bekerja sama dengan asosiasi, proses atau [penegakan] protokol kesehatan ini bukan hanya dimiliki pemerintah, tapi juga dimiliki pesertanya, oleh asosiasinya. Dan, bisa dilakukan tindakan-tindakan pengamanan insentif dan disinsentif yang dilakukan juga oleh asosiasi terhadap anggotanya,” kata Budi, “Jadi pengawasannya bisa lebih efektif karena dilakukan asosiasi bersama dengan pemerintah.”

Dalam konferensi pers tersebut baik Menko Marves Luhut B Pandjaitan mengumumkan keputusan Jokowi untuk kembali memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis level 2, 3, dan 4 di sejumlah wilayah Jawa dan Bali mulai 10 hingga 16 Agustus 2021.

Pada kesempatan yang sama, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan keputusan Jokowi untuk memperpanjang PPKM level-level yang sama di luar Jawa Bali selama kurun waktu 10 sampai 23 Agustus. (Abdul) 

Izin Usaha Dipermudah Jokowi Tanggapi Keluhan Pengusaha

Radar Publik

Pemerintah Indonesia terus melanjutkan berbagai agenda reformasi struktural serta memangkas berbagai aturan yang menghambat kemudahan berusaha. Selain itu, prosedur berusaha dan investasi juga terus dipermudah. Presiden Joko Widodo menjelaskan, upaya-upaya tersebut dilakukan agar iklim usaha di Indonesia semakin kondusif.

“Kita ingin iklim usaha di negara kita berubah makin kondusif, memudahkan usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah untuk memulai usaha, meningkatkan kepercayaan investor untuk membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya sehingga menjadi solusi atas persoalan pengangguran yang bertambah akibat dampak pandemi,” ujar Presiden Jokowi pada peluncuran Online Single Submission (OSS) berbasis risiko di Jakarta, Senin (9/8/2021).

Dalam laporan Bank Dunia tahun 2020, Indonesia masuk peringkat ke-73 dari 190 negara dalam kemudahan berusaha atau ease of doing business (EoDB). Hal tersebut berarti negara Indonesia termasuk kategori mudah dalam hal perizinan. Namun, Presiden mendorong agar kategori tersebut ditingkatkan lagi dari mudah menjadi sangat mudah.

“Kita harus mampu meningkatkan lagi, tingkatkan lagi dari mudah menjadi sangat mudah, itu target kita. Kuncinya ada di reformasi perizinan, perizinan berusaha yang terintegrasi, yang cepat, dan yang sederhana menjadi instrumen yang menentukan daya saing kita untuk menarik investasi,” tegasnya.

Presiden menjelaskan bahwa peluncuran OSS berbasis risiko merupakan reformasi yang sangat signifikan dalam perizinan. OSS tersebut merupakan layanan perizinan secara daring yang terintegrasi, terpadu, dengan paradigma perizinan berbasis risiko. Dalam aplikasi tersebut, jenis perizinan akan disesuaikan dengan tingkat risikonya.

“Perizinan antara UMKM dengan usaha besar tidak sama. Risiko tinggi perizinan berusaha berupa izin, risiko menengah perizinan berusaha berupa sertifikat standar, dan risiko rendah perizinan berusaha cukup berupa pendaftaran atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS. Hal ini akan membuat iklim kemudahan berusaha di Indonesia semakin baik,” jelasnya.

Oleh karena itu, Kepala Negara memerintahkan kepada para menteri, kepala lembaga, serta para kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk disiplin mengikuti kemudahan dalam OSS ini. Presiden menegaskan pihaknya akan mengecek dan mengawasi langsung implementasi OSS di lapangan.

“Apakah persyaratannya semakin mudah? Apakah jumlah izin semakin berkurang? Apakah prosesnya semakin sederhana? Apakah biayanya semakin efisien? Apakah standarnya sama di seluruh Indonesia dan juga apakah layanannya semakin cepat? Ini yang akan saya ikuti. Kalau ini bisa kita laksanakan, saya yakin investasi baik investasi skala mikro, skala kecil, skala menengah, dan skala besar akan meningkat di negara kita,” paparnya.

Presiden juga menegaskan bahwa kehadiran layanan OSS berbasis risiko tidak untuk mengebiri kewenangan daerah, tapi justru memberikan standar layanan bagi semua tingkatan pemerintah yang mengeluarkan izin baik di level pusat maupun di level daerah agar tanggung jawabnya semakin jelas dan layanannya juga semakin sinergis.

“Saya sudah banyak mendengar aspirasi para pelaku usaha dari yang kecil, menengah, sampai yang besar, yang mereka sampaikan semuanya sama. Para pelaku usaha membutuhkan layanan yang mudah, yang cepat, dan yang tidak berbelit-belit. Jika ini terpenuhi maka saya yakin akan memberikan dampak yang signifikan bagi pergerakan ekonomi nasional maupun di daerah,” imbuhnya.

Selain kepada para menteri dan kepala daerah, Presiden juga meyakinkan para pengusaha dan investor baik dalam maupun luar negeri, serta kepada para pelaku UMKM dan pengusaha besar untuk memanfaatkan layanan OSS dengan sebaik-baiknya. Dengan demikian diharapkan volume investasi akan meningkat dan lapangan pekerjaan seluas-luasnya akan terbuka.

“Saya tidak mau lagi mendengar ada kesulitan yang dihadapi para pengusaha, saya tidak mau lagi mendengar ada suap, semua harus dilakukan secara terbuka, transparan, dan memudahkan para pengusaha. Jika ada aparat pemerintah yang tidak bersih, yang mencoba-coba, laporkan kepada saya,” tegasnya.

“Sekali lagi saya tegaskan, reformasi kemudahan layanan perizinan ini dimaksudkan untuk memberi kemudahan berusaha bagi usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, mendorong lebih banyak wirausahawan baru, mempercepat transformasi sektor informal menjadi sektor formal, dan yang paling penting akan menciptakan lapangan kerja yang sebanyak-banyaknya,” tandasnya. (Abdul) 

Terkini :Mendagri terbitkan 3 instruksi untuk lanjutan PPKM

Mendagri terbitkan 3 instruksi untuk lanjutan PPKM

Radar Publik

Selasa, 10 Agustus 2021 

Jakarta dikutib dari (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan tiga Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Syafrizal lewat pesan elektronik, di Jakarta, Selasa menyebutkan, tiga Inmendagri itu yakni, Inmendagri 30/2021, Inmendagri 31/2021 dan Inmendagri 32/2021. Inmendagri 30/2021 tentang PPKM level 4, 3 dan 2 di wilayah Jawa dan Bali. Instruksi Mendagri ini mulai berlaku sejak 10 Agustus 2021 sampai dengan dengan 16 Agustus 2021.

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4, 3 dan 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen," tulis Inmendagri 30/2021. Kemudian, Inmendagri 31/2021 merupakan instruksi tentang pemberlakuan PPKM level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

Instruksi Mendagri itu mulai berlaku sejak 10 Agustus 2021 sampai dengan 23 Agustus 2021. Penetapan level wilayah pada instruksi tersebut berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Berikutnya, Inmendagri 32/2021 mengatur tentang penerapan PPKM level 3, 2 dan 1. PPKM dengan kriteria level seperti dalam instruksi Mendagri ini dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.

Dan, kriteria level wilayah ditentukan berdasarkan asesmen sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Instruksi Mendagri 32/2021 ini juga mulai berlaku sejak 10 Agustus 2021 sampai dengan 23 Agustus 2021. (Nyoto) 

Pemerintah perpanjang PPKM di Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021

Senin, 9 Agustus 

PPKM level 4, 3 dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021
Jakarta - Pemerintah kembali memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, 3 dan 2 di wilayah Jawa-Bali pada 10-16 Agustus 2021.

"Atas arahan Presiden Republik Indonesia, maka PPKM level 4, 3 dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual evaluasi dan penerapan PPKM, Senin malam.

Luhut mengatakan keputusan lebih detail akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri.

Mantan Menko Polhukam itu menjelaskan alasan perpanjangan masa PPKM level 4, 3, dan 2 adalah karena kebijakan sebelumnya yang dilakukan pada 2-9 Agustus di Jawa Bali menunjukkan hasil yang cukup menggembirakan.

"Dari data yang didapat, penurunan telah terjadi hingga 59,6 persen dari puncak kasus di tanggal 15 Juli 2021 yang lalu. Momentum yang sudah cukup baik ini harus terus dijaga," katanya.

Luhut pun memastikan proses pengambilan keputusan terkait perpanjangan PPKM dilakukan melalui komunikasi yang cermat dengan berbagai pihak termasuk asosiasi mal, perindustrian dan sebagainya.

"Sehingga detail-detail pelaksanaan ini sudah disiapkan dengan baik oleh berbagai asosiasi," imbuhnya. (Nyoto)