Kamis, 30 Desember 2021
LEMBAGA SEKOLAH SMKN 1 GULING KABUPATEN PASURUAN.KEPALA SEKOLAH.Sudarsono,S.Pd.M.Pd Ucapkan Selamat Tahun Baru 2022
KANTOR POL PP DINAS RACI KABUPATEN PASURUANBAPAK KASAT.Bakti Jati Permana Ucapkan Selamat Tahun Baru 2022
DINAS DISPENDUKCAPIL KABUPATEN PASURUAN KEPALA DINAS Yudha Triwidya Sasongko S.sos,M.Si Ucapkan Selamat Tahun Baru 2022
Rabu, 29 Desember 2021
LEMBAGA SEKOLAH SMKN 1 SUKOREJO KEPALA SEKOLAH.Rudi Trisantoso.S.Pd.M.Pd Ucapkan Selamat TAHUN BARU 2022
LEMBAGA SEKOLAH SMKN 1 BEJI KABUPATEN PASURUAN.KEPALA SEKOLAH.Hj.Wiwit Fatkurinah.S.Pd,M.Pd Ucapkan Selamat TAHUN BARU 2022
LEMBAGA SEKOLAH SMKN 1 BANGGIL KABUPATEN PASURUAN.KEPALA SEKOLAHIr.Indra Jaya.M.Pd Ucapkan Selamat TAHUN BARU 2022
KEPALA SEKOLAH DAN LEMBAGA SEKOLAH SMKN 1 GRATI KABUPATEN PASURUAN UCAPKAN SELAMAT TAHUN BARU 2022
Babinsa Kodim 0816/ 01 Sidoarjo hadiri Musyawarah Desa SDGs di Desa Jati Sidoarjo
DANRAMIL 0816/16 WARU DIDAMPINGI BABINSA MENINJAU RUMAH-RUMAH WARGA YANG MENGALAMI KERUSAKAN AKIBAT ANGIN KENCANG DI WIL KEC. WARU
BABINS KORAMIL 0816/01 KOTA SIDOARJO MENDAMPINGGI PELAKSAAN VAKSINASI KEPADA ANAK USIA 6-11 TAHUN
PAGUYUBAN KADES KEC. TANGULANGINKAB. SIDOARJOMENGUCAPKAN SELAMAT TAHUN BARU 2022
Senin, 27 Desember 2021
Mengakhiri Tahun 2021 Tim Posko Gerakan Berbagi kembali Beraksi
Minggu, 26 Desember 2021
Yayasan Yayuk Edi Peduli kirim Bantuan Yang Ketiga Kali Pada Korban Erupsi Semeru
Jumat, 24 Desember 2021
PLTS DI DOMPAK DAPAT TINGKATKAN SDM SERTA REKRUT TENAGA KERJA
KERJA BERSAMA JEMPUT KEBERKAHAN
HASIL SKD DAN SKB CPNS 2021
PEMERINTAH DESA CANDIWATES KECAMATAN PRIGEN KABUPATEN PASURUAN KEPALA DESAH.Sultoni Arifin,BERSAMA STAF DAN JAJARAN KELUARGA BESAR MENGUCAPKAN SELAMAT MEYAMBUT TAHUN BARU 2022
Polsek Tanggulangin Berikan Himbauan Kamtibmas kepada Masyarakat
PEMERINTAH DESA BULU SARI KECAMATAN GEMPOL KABUPATEN PASURUAN.KEPALA DESA, Ibuk HJ. Siti Nurhayati. UCAPKAN SELAMAT TAHUN BARU 2022
Kamis, 23 Desember 2021
AGENDA LIPSUS DAN PERS RILIS CITILINK
Rabu, 22 Desember 2021
DIDUGA AKAN BUANG LIMBAH BERACUN DI PERAIRAN BATAM NAKODA TERANCAM KENA HUKUMAN DAN SANKSI
Jumat, 17 Desember 2021
BAPAK KADES,MAHSUN.Sp BERSAMA STAF DAN JAJARAN DAN KELUARGA BESAR DESA KALIDAWERMENGUCAPKAN SELAMAT MENYAMBUT TAHUN BARU 2022
Kamis, 16 Desember 2021
PANEN RAYA KEDELAI HITAM DI DESA KEBON WARIS KECAMATAN PANDAAN
Selasa, 14 Desember 2021
KPK Tahan 15 Tersangka Baru Suap Proyek Muara Enim
Jakarta, 13 Desember 2021. Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan 15 orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.
Para tersangka tersebut yakni sejumlah 5 orang AFS, AF, MD, SK, VE selaku Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode Tahun 2019 s.d 2023. Kemudian sejumlah 10 orang DR, EH, ES, FA, HD, IR, MR, TM, UP, WH selaku Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode Tahun 2014 s.d 2019.
Para Tersangka diduga telah menerima pemberian uang sekitar Rp3, 3 Miliar sebagai “uang aspirasi atau uang ketuk palu” yang diberikan oleh pihak swasta Robi Okta Fahlevi. Pemberian ini dimaksudkan agar Robi bisa kembali mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.
Selanjutnya dengan dimenangkannya Robi untuk mengerjakan beberapa proyek dimaksud dengan nilai kontrak mencapai Rp129 Miliar, Robi melalui A. Elfin MZ Muhtar melakukan pembagian komitmen fee kepada beberapa pihak dengan jumlah beragam. Sedangkan nilai komitmen fee untuk para tersangka di atas diduga total sejumlah Rp5, 6 Miliar.
Atas perbuatannya tersebut, para Tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para Tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 13 Desember 2021 s.d 1 Januari 2022, sebagai berikut:
- Tersangka AFS, AF, DR, ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih;
- Tersangka ES, FA, SK, ditahan di Rutan KPK Kavling C1;
- Tersangka EH, HD, IR, MR, TM, UP, WH ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur; dan
- Tersangka MD, VE ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.
Para Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan masing-masing sebagai upaya pencegahan penularan virus Covid-19 di lingkungan Rutan KPK.
KPK mengingatkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah representasi aspirasi rakyat. Sehingga sudah sepatutnya menjalankan tugas dan tangung jawabnya untuk mengawasi dan memastikan jalannya pembangunan yang dilakukan pemerintah daerah sesuai ketentuan dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi rakyatnya. Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk melakukan korupsi secara berjamaah.
Korupsi proyek pembangunan yang sudah dilakukan sejak awal perencananannya akan memunculkan potensi korupsi pada tahap-tahap berikutnya, yakni pada proses pelaksanaan dan pengawasannya. Sehingga produk akhir dari barang dan jasa yang dihasilkan memiliki kualitas yang tidak semestinya. Hal tersebut mencederai program pembangunan yang terus digencarkan pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.
Biro Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. Kuningan Persada Kav 4, Jakarta Selatan
Call Center KPK: 198
www.kpk.go.id
Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan
Ali Fikri – 085216075917