Sabtu, 07 November 2020

50 Atlet Berkuda Akan Bertanding di Event Dandim Equestrian Yussar Internal Cup 2020 Lapangan Kuda Tanggulangin

Radar Publik
Jawa Timur

*KOMINFO, Sidoarjo* – Dalam rangka memperingati hari pahlawan nasional ke-75 tahun 2020, Dandim 0816/Sidoarjo menggelar event pertandingan berkuda memperebutkan 14 piala di ajang “Dandim Equstrian Yussar Internal Cup 2020” yang berlangsung dilapangan kuda desa Kalidawer, kecamatan Tangggulangin, Sidoarjo. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, 7-8 November. 
Hadir dalam pembukaan, Pj Bupati Sidoarjo, Hudiyono, Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji, Dandim 0816/Sidoarjo Letkol. Inf. M. Iswan Nusi, Wakil Ketua DPRD Emir Firdaus, Wakil Ketua Komisi D Zahlul Yussar, Ketua KONI Sidoarjo, M. Frangky dan Ketua Pordasi Sidoarjo Warliono dan forkopimka kecamatan Tanggulangin. Sabtu, (7/11/2020).
Dandim 0816/Sidoarjo Letkol Inf. M. Iswan Nusi menyampaikan bahwa kegiatan ini selain untuk memperingati hari pahlawan juga untuk mencari bibit-bibit atlet berkuda di Sidoarjo. 
Iswan Nusi melihat selama ini pembinaan atlet berprestasi untuk berkuda ini sudah delapan bulan tidak pernah dilaksanakan. Dengan adanya event ini kami mengharapkan agar dapat memacu dan memotivasi para atlet muda berkuda bisa berlatih dan berprestasi ke depan. 

Dalam laporannya, Iswan Nusi menyampaikan piala Dandim Equestrian Yussar Internal Cup 2020 diikuti 50 atlet dengan memperebutkan 14 piala. 

“Harapan kita ke depan selain pembinaan atlet berprestasi kita juga mengharap dalam event ini, seperti yang kita di tempat Stable Yussar ini sangat bagus. Ini membangkitkan perekonomian juga karena masyarakat yang ada diwilayah juga bisa membuka UMKM dan membuka lapangan kerja dan ini merupakan pusat wisata olah raga pertama di kabupaten Sidoarjo”, katanya.

Pj Bupati Hudiyono berterima kasih kepada forkopimda khususnya kepada Dandim 0816 Sidoarjo selaku penyelenggara event. Menurut Hudiyono, olah raga bisa diindustrikan dan Stabel Yussar ini merupakan satu-satunya tempat wisata olahraga berkuda di Sidoarjo.

“Ini nanti kita mengharapkan banyak masyarakat diluar di Sidoarjo membawa uang, belanja di sini di warung yang dibuka masyarakat sini. Dulu disini tempatnya sampah dan merupakan desa tertinggal di Jawa Timur yang lokasinya dekat dengan lumpur”, kata Cak Hud sapaan sehari-hari Pj Bupati Sidoarjo.

Lanjut Cak Hud, “Bu gubernur pernah mengatakan disini waktu peresmian, bahwa ini sesuatu yang diluar kebiasaan. Pikiran Out of The Box, pikiran-pikiran masyarakat di desa Kalidawir ini. Tidak ada di Jawa Timur berpikir membangun tempat wisata di desa mati atau tertinggal seperti di sini. Dan ini di inisiasi oleh anak-anak muda, semata-semata untuk menghidupkan ekonomi masyarakat sekitar”. (ir/kominfo).

akibat diduga manis nya dana .ADD mantan kades melenggang ke hotel prodeo

Radar Publik
Jabar

BREBES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes menahan mantan Kepala Desa (Kades) Kedungtukang, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes, Muhamad Syafi’i, Kamis (6/11) kemarin.

Muhamad Syafi’i ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) pada tahun anggaran 2015 hingga 2017, dengan kerugian negara mencapai Rp 120 juta. Penahanan dilakukan setelah penyidik Kejari Brebes memeriksa tersangka selama beberapa jam di kantor Kejari Brebes. Untuk sementara, tersangka dititipkan di tahanan Mapolres Brebes.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Naseh mengatakan, terbongkarnya kasus dugaan korupsi ADD yang menjerat mantan Kades Kedungtukang itu berawal dari proses penyidikan yang dilakukan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Brebes. Kemudian, pada 5 November 2020, masuk proses tahap II. Yakni, pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka ke Kejari Brebes.

“Saat proses ini selesai, kami langsung melakukan penahanan terhadap tersangka. Ini dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mempermudahkan dalam proses persidangan nanti,” kata Naseh, Jumat (6/11/2020).

Naseh menuturkan, kasus dugaan korupsi ADD tersebut dilakukan tersangka sejak tahun anggaran 2015-2017. Dari hasil audit inspektorat, tindakan tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 120 juta. Uang hasil korupsi itu disalahgunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya, yang semestinya digunakan untuk melaksanakan program di Desa Kedungtukang.

“Penggunaan alokasi dana ADD digunakan tidak pada peruntukannya. Harusnya untuk melaksanakan program di desa, tetapi ada yang disalahgunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Sesuai berkas berkara yang diterima, ini dilakukan dari tahun 2015-2017,” beber dia.

Atas perbuatannya itu, mantan Kades Kedungtukang dijerat pasal 2 subsider pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (Abdul)