Sabtu, 03 Oktober 2020

Manfaatkan Lahan Kosong Lebih Hijau Dalam TMMD 109 Prambon Sidoarjo

Rdar Publik

Prambon Sidoarjo – Lahan kosong di kanan kiri plengsengan sungai dan di pekarangan rumah Bapak Harjo serta warga lainnya di Desa Kedungkembar kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo menarik perhatian personil Satgas TMMD Ke-109 Kodim 0816/Sidoarjo yaitu Sertu Mustiamin. Lahan kosong disulap menjadi lahan yang bermanfaat dengan menanam berbagai macam tanaman obat keluarga (Toga), Sabtu 03/10/2020.

Hal ini bertujuan memanfaatkan lahan plengsengan serta perkarangan warga yang kosong menjadi lebih berdaya guna serta terciptanya kesadaran masyarakat akan lingkungan sehat dan hijau. Ujar Salah satu anggota Satgas TMMD Sertu Mustiamin saat menanam bibit jahe, Sere serta empon-empon lainnya.

“Belajar untuk selalu menanam, meskipun lahanya sempit, akan tetapi ini menjadi salah satu media untuk kita agar selalu memiliki jiwa yang selalau menanamkan rasa kebaikan,” Ucapnya. 

Dan Bpk Harjo beserta warga lainnya mengucapkan banyak-banyak terimakasih atas peran dan Ide dari bapak tentara yang tergabung dalam Tim satgas TMMD ke 109 saat ini, yang memanfaatkan lahan kosong guna kebaikan kita bersama, dengan harapan untuk kedepannya kampung kami bisa lebih hijau dan sehat. Ucapnya. (Zey, nyoto) 

DIDUGA MASIH ADA GARDU INDUK PLN DI BATAM BELUM MEMILIKI SLO

Radar Publik
Batam

Investigasi Inspektur Ketenagalistrikan Dinas Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Provinsi Kepri menemukan fakta mengejutkan.

Tim menemukan adanya 1.629 unit Gardu Induk yang dinyatakan tidak punya sertifikat layak operasi (SLO). Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepri, Hendri Kurniadi mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti hal ini.

Ia juga menyebut, setidaknya ada 1.629 gardu induk ilegal dan 78 persen diantaranya milik Bright PLN Batam.

"Dari investigasi Inspektur Kelistrikan, memang ada ditemukan 1.271 unit GI ilegal milik Bright PLN Batam," kata Hendri Kurniadi di Tanjungpinang, Jumat (2/10/2020).

Ia menyebut, sudah dua kali Bright PLN Batam mendapatkan sanksi dari Pemprov Kepri terkait hal ini.

Pihaknya juga menambahkan, gardu induk di Batam wajib memiliki dokumen Sertifikasi Layak Operasi (SLO) sebagai salah satu syarat layak operasi.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, pada pasal 44 ayat (4) menyatakan bahwa setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki sertifikasi layak operasi," tuturnya,

Dengan regulasi ketenagalistrikan, sejumlah sanksi sesuai dengan Pasal 51 ayat (1) setiap orang yang tidak memenuhi keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana tertuang dalam Pasal 44 ayat (1) sehingga mempengaruhi keberlangsungan penyediaan tenaga listrik, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda Rp 500 juta.

Ia melanjutkan, pada pasal 54 ayat (1) setiap orang yang mengoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa sertifikat layak operasi terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp 500 juta.

"Berdasarkan temuan tersebut, kami sudah melayangkan surat ke Bright PLN Batam untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan tersebut selama tujuh hari setelah surat diterima," kata Hendri Kurniadi.

Corporate Secretary PLN Batam, Krishartanto Purnomo Putro berkaitan dengan ini sudah berterimakasih kepada pihak ESDM Provinsi Kepri yang peduli dengan memberikan koreksi

"Terima kasih kepada Bapak Hendri selaku Kepala Dinas ESDM, yang telah berkenan memberikan koreksi kepada kami," kata Krishartanto.

"Kami kroscek dan akan kami tindaklanjuti, serta segera kami laporkan kepada Dinas ESDM Pemprov Kepri pada kesempatan pertama," imbuhnya.(Abdul)