Rabu, 05 Agustus 2020

AGENDA PELANTIKAN SEKRETARIS JAKSA AGUNG MUDA

Radar Publik
Jabar

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin melantik dan mengambil sumpah jabatan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan beberapa pejabat eselon II yakni Inspektur, Direktur, Kepala Biro dan beberapa Kepala Kejaksaan Tinggi. Kegiatan tersebut dilakukan di Aula Baharuddin Lopa Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan.

"Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pejabat Eselon II tersebut dilaksanakan berdasar Surat Keputusan Jaksa Agung RI. Nomor 148 Tahun 2020 tanggal 28 Juli 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural di lingkungan Kejaksaan RI," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono dalam keterangannya, Rabu (5/8).

Dalam acara ini dihadiri oleh Wakil Jaksa Agung RI Setia Untung Arimuladi, para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Pendidikan dan Latihan serta para Staf Ahli Jaksa Agung RI serta Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjutak.

Untuk sejumlah pejabat yang dilantik tersebut yakni Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Aditia Warman, Inspektur I pada Jaksa Agung Muda Pengawasan Ranu Miharja, Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Darmawel Aswar, Direktur Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan Didik Istiyanta, Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Tindak Pidana Umum Yudi Handono.

Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional Judhy Sutoto, Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung I Made Suarnarwan, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Heffinur, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Jonny Manurung, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Johanis Tanak dan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Rorogo Zega.

Dalam acara pelantikan tersebut, Jaksa Agung memberikan beberapa amanat terhadap sejumlah pejabat yang dilantik seperti untuk melaksanakan perintah harian Jaksa Agung seperti yang pernah disampaikan pada Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-60, 22 Juli 2020.

"Tingkatkan terus upaya penguatan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Buka akses seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang berkualitas," ujarnya.

"Laksanakan Instruksi Jaksa Agung Nomor 11 tahun 2020 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020, dengan penuh komitmen, serta menjaga iklim yang kondusif dengan menunda proses hukum, dari penyelidikan sampai dengan eksekusi, terhadap calon pasangan di setiap tahapan proses Pilkada," sambungnya.

Selain itu, mereka juga diminta untuk meningkatkan optimalisasi Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) dalam rangka menjaga netralitas, independensi, dan objektifitas personil Kejaksaan di satker masing-masing dalam penyelenggaraan Pilkada.

"Mendorong warga Adhyaksa yang memiliki hak pilih untuk menggunakan hak pilihnya dan tidak menjadi golput. Mendeteksi dini berbagai kemungkinan persoalan yang dapat mengganggu penyelenggaraan Pilkada serentak Tahun 2020," ucapnya.

Burhanuddin juga ingin perkuat peran sentral dalam Sentra Gakkumdu, sekaligus tingkatkan sinergi dengan unsur-unsur Sentra Gakkumdu. Hal itu agar tercipta kesamaan pemahaman penerapan pasal dan pola penanganan perkara tindak pidana pemilihan.

"Pahami dan cermati makna filosofis yang terkandung dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Laksanakan ketentuan tersebut secara profesional, proporsional, dan akuntabel, serta berlandaskan pada hati nurani. Sebagaimana yang sering saya sampaikan, bahwa hati nurani tidak ada di dalam buku. Saya ingin terus mengajak saudara-saudara untuk tetap memperhatikan rasa keadilan yang ada di masyarakat," jelasnya. (Abdul)