Rabu, 29 Juli 2020

DIDUGA PENYELEWENGAN BANSOS CORONA DI JAWA BARAT

Radar Publik
Jabar

Polda Jawa Barat (Jabar) terus mengusut 13 temuan kasus penyelewengan Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19. Terduga pelaku mayoritas merupakan aparatur kewilayahan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, Kombes Yaved Duma Parembang menjelaskan aparatur kewilayahan yang dimaksud ialah mulai dari Camat, Kepala Desa, perangkat desa dan ketua RT. Bahkan, kata dia, ada kasus penyelewengan dana bansos itu yang berkaitan dengan kepala dinas sosial.

"Macam-macam (terduga pelakunya), ada Camat, Kades, Kadis Sosial, Kasi Kesra, aparat desa, perangkat desa, dan ketua RT," kata Yaved, Rabu (29/7).

Yaved mengungkapkan, modus yang digunakan terduga pelaku pun macam-macam. Ada yang langsung memotong dana, padahal itu seharusnya menjadi hak masyarakat yang membutuhkan.

Selain itu, kata dia, ada pula modus yang dilakukan dengan mengganti isi dus bansos berupa kebutuhan pokok. Bansos itu, kata dia, ada yang diganti dengan produk yang lebih rendah kualitasnya ataupun lebih rendah nilai harganya.

"Ada yang diganti, isinya seharusnya daging diganti menjadi abon, bansos tunai diganti menjadi sembako, diganti beras kualitas lebih murah, pengurangan dana juga," kata dia.

Menurutnya kasus penggantian isi dus bantuan sembako itu terjadi di Kabupaten Cianjur, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Karawang.

Sejauh ini, menurutnya motif yang dilakukan oleh para terduga pelaku ialah untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara menyelewengkan dana maupun bantuan sosial berisi sembako.

Meski begitu, menurutnya seluruh 13 kasus penyelewengan bansos itu masih dalam proses penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat.
1 dari 1 halaman
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Saptono Erlangga mengatakan pihaknya tengah menyelidiki atas adanya 13 kasus dugaan penyelewengan atau penggelapan dana bantuan sosial (bansos) untuk pemulihan ekonomi masyarakat akibat pandemi Covid-19.

Menurutnya dari 13 kasus itu, tujuh di antaranya ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat. Sedangkan sisanya, kata dia, ditangani oleh jajaran polres setempat.

"Jadi yang tujuh perkara yang ditangani Ditreskrimsus itu penyelewengan dana bansos laporannya, tapi semuanya statusnya masih dalam penyelidikan," kata Erlangga di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa.

Dia menjelaskan, tujuh kasus yang ditangani Ditreskrimsus itu berasal dari Sukabumi, Majalengka, Subang, Garut, Bogor Indramayu, dan Cianjur.

Sedangkan enam kasus yang ditangani oleh jajaran polres itu berada di Karawang, Tasikmalaya dan Indramayu. Di Kabupaten Indramayu, menurutnya ada empat kasus penyelewengan bansos. (Abdul) 

Senin, 27 Juli 2020

SEKDA CIAMIS AUDENSI KE DPRD

Radar Publik
Jabar

 Dinonaktifkan dari jabatan Sekda Ciamis, Asep Sudarman mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (27/07/2020). Sekda Ciamis non aktif itu mendatangi gedung parlemen untuk memberikan surat permintaan audiensi dengan Komisi A, terkait masalah yang dialaminya.

Terhitung sejak 12 Juni 2020 hingga sekarang sudah genap 46 hari status jabatan Asep Sudarman tidak jelas. Sebelumnya, ia dinonaktifkan dari jabatan Sekda Ciamis melalui KepBup Nomor 800/594/BKPSDM.3/2020 tentang Pembebas Tugas Sementara dari Jabatan PNS Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ciamis.

“Datangnya saya ke DPRD Ciamis ini tiada lain untuk meminta waktu audiensi kepada para anggota dewan. Saya ingin beraudensi dan menyampaikan keberatan terkait status yang tidak jelas hingga waktu yang tidak ditentukan oleh pihak Pemkab Ciamis,” ungkap Asep Sudarman.

Alasan ingin beraudiensi dengan anggota dewan karena dirinya akan menyampaikan tembusan keberatan, terkait SK Bupati Ciamis yang diterimanya.

“Sudah sekian lama tidak jelas, harusnya menyampaikan keberatan langsung kepada bupati. Tapi tetap saya harus memberikan tembusan terlebih dahulu kepada dewan,” ujarnya.

Dinonaktifkan dari Jabatan Sekda Ciamis, Asep Sudarman mengaku tidak akan banyak yang disampaikan kepada DPRD Kabupaten Ciamis. Dirinya hanya ingin menyampaikan terkait tata kelola pemerintahan.

Karena, kata Asep Sudarman, selama dirinya menjabat sebagai Sekda Ciamis selalu patuh terhadap aturan, dan menjalankan kinerja dengan baik.

Minta Kepastian Hukum dan Tranparansi
Ia juga menjelaskan, biasanya ASN yang terindikasi disiplin berat baru akan diberi sanksi. Dirinya pun mempertanyakan pelanggaran berat apa yang telah dilakukannya, sehingga bupati harus menonjobkan dirinya, sebelum waktu tugasnya selesai sekitar dua tahun lagi.

Kerana itulah, Asep Sudarman meminta kepastian hukum dan transparansi yang jelas, agar masyarakat Ciamis bisa mengetahui terkait dirinya dinonaktifkan dari jabatan Sekda Ciamis.

“Harus ada kepastian, ketika bupati mengeluarkan SK, maka saya juga secara baik-baik melayangkan surat keberatan sesuai dengan administrastif, dan dijamin Undang Undang. Meskipun hingga sekarang masih menerima hak dan tunjangan ASN sebagai Sekda. Mungkin kalau saya diturunkan menjadi staf maka akan langsung pensiun. Nah, sekarang status saya tidak jelas,” kata Asep Sudarman.

Menanggapi hal itu, Asda 1 Bidang Pemerintahan, Ika Darmaiswara, ketika dikonfirmasi HR Online, mengatakan, apa yang dilakukan Asep Sudarman itu merupakan haknya sebagai ASN.

Namun, Ika juga menegaskan bahwa pihaknya sekarang masih menunggu rekomendasi dari pemerintah provinsi. “Kalau mau audensi dengan dewan yang silakan saja tidak ada yang melarang,” pungkasnya. (Abdul) 

Minggu, 26 Juli 2020

DIDUGA MARAK RENTERNIR BERLINDUNG DI BALIK KOPERASI

Jakarta

Kementerian Koperasi dan UKM meningkatkan pengawasan ke Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Hal tersebut dilakukan karena banyak KSP yang pengelolaannya tidak benar sehingga tersandung masalah.

Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi mengatakan, masalah yang kerap ditemui oleh Koperasi Simpan Pinjam adalah praktik usaha yang keluar dari prinsip dan jati diri koperasi. Saat ini, banyak Koperasi Simpan Pinjam yang melakukan praktik rentenir.

Australia Tambah Kuota Visa Kerja dan Liburan untuk WNI
Advertisement

Selain itu, Ahmad juga mendapati banyak KSP yang beroperasi masih belum berbadan hukum. Sehingga penyediaan jasa keuangan ini terindikasi menjalankan investasi ilegal berkedok koperasi.

"Praktik sejumlah KSP menyimpang ini telah meresahkan masyarakat. Sekaligus merusak citra koperasi, yang memiliki tujuan untuk kesejahteraan anggota bersama," katanya dalam Webinar yang disiarkan melalui YouTube, Jumat (10/7/2020).

Saat ini Kementerian Koperasi dan UKM tengah mengkaji rencana pengawasan terintegrasi sampai lima tahun ke depan. Nantinya, pengawasan dilakukan dengan menggunakan sistem satu data secara nasional (big data).

Melalui big data, diyakini proses pengawasan di setiap level menjadi lebih merata baik oleh pemerintah pusat maupun daerah.

Nantinya, penyelenggaraan pengawasan koperasi dilakukan secara terintegrasi. Antara lain dengan pendekatan berbasis risiko dari Buku I, II, III, IV, GCG, dan kinerja.

Oleh karena itu, pihaknya terus meningkatkan koordinasi bersama otoritas terkait untuk melindungi masyarakat dari Koperasi Simpan Pinjam ilegal. Yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kepolisian, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga pemerintah daerah.

2 dari 3 halaman
Menteri Teten Ingin Koperasi Jadi Lembaga Keuangan Kepercayaan Masyarakat

Kementerian Koperasi dan UKM sejak awal membuka kerja sama seluas-luasnya dengan berbagai pihak dengan prinsip transparan, akuntabel, dan semata-mata demi memajukan koperasi dan UMKM di Tanah Air.
Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM mendorong dan meningkatkan kapasitas usaha dan kompetensi koperasi dan UMKM dalam pembangunan nasional. Selain itu kementerian juga ingin melahirkan lembaga keuangan yang ramah bagi koperasi dan UMKM.

“Ini menjadi target kita, lalu koordinasi sektoral mendukung koperasi dan UMKM, kita tahu yang mengurus UMKM itu ada 18 kementerian. Nah ke depan kita ingin membangun dan mempertegas lagi bahwa untuk membangun koperasi dan UMKM ini menjadi kekuatan ekonomi nasional,” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, dalam acara Pembukaan RAT KSP Kopdit Obor Mas, pada Selasa 30 Juni 2020.

KAI Tagih Utang Rp 257 Miliar ke Pemerintah
Oleh sebab itu, diperlukan ekosistem untuk mengembangkan koperasi dan UMKM. Ekosistem ini harus memberikan kesempatan bagi koperasi dan UMKM untuk mengakses pasar lebih luas lagi, baik pasar dalam negeri maupun pasal di luar negeri.

Lalu perlu juga mengembangkan kewirausahaan agar bisa naik kelas. Ini perlu terhubung dengan ekosistem pembiayaan dan ekosistem kewirausahaan serta pasar. Pihaknya juga ingin mempercepat akselerasi pembiayaan dan prestasi.

“Tahun ini LPDB kami putuskan 100 persen relaksasi untuk koperasi, dan kami terus melanjutkan standar pembiayaan untuk UMKM lewat koperasi,” ujarnya.

Teten mengajukan kepada kementerian Keuangan untuk menambah investasi di LPDB karena situasi lagi sulit. Teten mengatakan baru dapat tambahan Rp 1 triliun untuk dana LPDB.

“Ini belum turun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) katanya, sehingga sekarang dalam program relaksasi menggunakan dana yang ada di LPDB,” (Abdul) 

Sabtu, 25 Juli 2020

RENCANA REHABILITASI TERMINAL BULUPITU PURWEKERTO

Radar Publik
Jabar

Mulai digarap sejak Jumat (26/7) lalu, begini detail rencana rehabilitasi terminal Bulupitu yang akan disulap menjadi terminal mirip dengan sistem Bandara atau mengadopsi sistem TOD (Transit Oriented Development).

“Intinya lantai satu itu ada pembangunan loket terpadu, terus pembangunan eskalator, pembangunan ruang informasi dan customer service, terus pos keamanan, pos kesehatan sama ruang cctv sama penambahan toilet dan mushalla, itu poinnya dilantai satu perubahannya,” kata Bayu Setiawan, Koordinator Satuan Pelayanan Terminal Tipe A Purwokerto, Jumat (24/7).
Bagian dari desain Terminal Bulupitu

Kemudian pembangunan lantai dua yang peruntukanya untuk hall transit itu, akan ditambahkan juga beberapa fasilitas seperti retail dan coffe shop.

“Pembangunan dilantai dua lebih kepada retail, coffe shop, dan transit. Kemudian nanti ruang tunggu AKAP nanti dibangun dengan ruangan yang berAC dan semua dindingnya nanti diganti dengan kaca-kaca, jadi memang kita itu konsep orang bisa melihat keluar bangunan,” lanjutnya.

Selain itu, akan ada juga pembangunan mesjid disertai ruang istrahat bagi sopir bus.
Desain Terminal Bulupitu

“Pembangunan masjid jelas, pembangunan ruang istrahat sopir, karena agro inikan butuh tempat istrahat juga, sehingga kita harus fasilitasi,” tambahnya.

Kabar Baik Pagi Ini, Delapan Nakes di Banyumas yang Terkonfirmasi Positif Covid-19 Sembuh

Dikarenakan setiap ruangan akan dibangun dengan konsep ruang berAC, Bayu menerangkan, akan dibangun pula ruangan smoking area.
Deretan bus dalam desain

“Smoking area, karena nanti ada ruanh berac jadi tidak boleh ngerokok sembarang tetapi kita tetap siapkan smoking area, kemudian ruang bermain anak, dan ruang laktasi,” imbuhnya.
Lalu ada juga pembangunan anjungan kedatangaan AKDP yang baru.
Desain Terminal Bulupitu.

“Ada juga pembangunan anjungan kedatangan AKDP yang baru. Dan untuk lantai tiganya, itu kantor administrasi diperbaiki lagi,” pungkasnya. (Abdul) 

Jumat, 24 Juli 2020

SP4N-LAPOR! SIAP TINDAK LANJUTI PENGADUAN DAN INFORMASI SERTA MENJADI OF KNOWLEDGE BAGI DAERAH LAIN.

Radar Publik
Jabar

 Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) terus berupaya memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat. Salah satunya konsisten menindaklanjuti aduan yang disampaikan masyarakat.

Pada semester I Tahun 2020, Pemprov Jabar berhasil menindaklanjuti pengaduan lewat kanal Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) Sebesar 89 persen.

Rinciannya, sebanyak 2.160 laporan atau 89 persen berstatus selesai, dan terdapat 242 laporan atau 11 persen berstatus sedang dalam proses.

Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Setda Provinsi Jabar, Hermansyah mengatakan, kegiatan review tindak lanjut SP4N-LAPOR! tahun 2020 yang dilakukan Kementerian PANRB, merupakan upaya menumbuhkan kesadaran instansi.

Tujuannya untuk memperhatikan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih baik. Khususnya pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Hermansyah menyatakan, review tersebut dapat dijadikan bahan untuk meningkatkan kualitas layanan dan penguatan kanal pengaduan layanan bagi masyarakat.

Maka itu, bagi kabupaten dan kota di Jabar yang belum aktif mengelola pengaduan layanan untuk dapat segera menindaklanjuti segala aduan yang diterima.

"Saya mengajak kabupaten dan kota di Jabar dapat terhubung dengan SP4N-LAPOR! dan menjadi center of knowledge bagi daerah lain," kata Hermansyah.

Kepala Sub Bagian Pelayanan Informasi Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jabar, Akhmad Taufiqurrachman mengatakan, berdasarkan arahan Gubernur Jabar Ridwan Kamil, pengelolaan pengaduan masyarakat harus segera ditindaklanjuti dalam kurun waktu maksimal delapan jam setelah laporan diterima.

Setelah itu tim pengelola pengaduan Jabar Quick Response (JQR) yang telah terintegrasi dengan SP4N-LAPOR! mengidentifikasi laporan yang masuk, kemudian diteruskan pada dinas terkait untuk sesegera mungkin ditindaklanjuti.

Selain melalui kanal pengaduan JQR, kata Akhmad, pihaknya menelusuri aduan yang masuk pada media sosial pimpinan baik gubernur, wakil gubernur, sekda, maupun bupati/wali kota di wilayah Jabar.

Sebab, tidak sedikit masyarakat yang belum mengetahui kanal aduan JQR dan memiliih melapor langsung ke media sosial pimpinan.

Melihat hal tersebut, Provinsi Jabar giat melakukan sosialisasi pada masyarakat. Salah satunya melalui kagiatan car free day, serta pada beberapa sekolah dan perguruan tinggi.

Plt. Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Muhammad Imanuddin mengatakan, pengelolaan SP4N-LAPOR di lingkungan pemerintah provinsi/kabupaten/kota wilayah Jawa Barat sudah cukup baik.

Sesuai dengan Permen PANRB No. 46/2020 tentang Road Map SP4N Tahun 2020-2024, setiap instansi pemerintah daerah didorong menyusun rencana aksi pengelolaan pengaduan.

"Ini dilalukan untuk memberikan informasi bagi masyarakat sebagai pengguna layanan, juga diperlukannya publikasi dan sosialisasi SP4N-LAPOR! baik pada level admin instansi maupun pejabat penghubung," katanya. (Abdul) 

Kamis, 23 Juli 2020

AGENDA KERJA TIM SABER PUNGLI JABAR DI SAMBUT BAIK BUPATI SUKABUMI

Radar Publik
Jabar

Tim Satgas Saber Pungli Provinsi Jawa Barat (Jabar) yang dipimpin AKBP Budi Satria Wiguna mendatangi Kabupaten Sukabumi, Kamis (23/7/2020).

Kedatangan tim saber pungli tersebut diterima langsung Bupati Sukabumi Marwan Hamami, di Pendopo Sukabumi.

Dalam sambutannya, AKBP Budi Satria Wiguna memaparkan, bahwa Kabupaten Sukabumi akan dijadikan pilot project birokrasi pelayanan publik yang bersih dari pungli.

Kendati demikian, ia mengatakan perlu adanya dukungan dari pemerintah setempat agar tujuan tersebut tercapai.

"Kami ke sini dalam rangka melakukan koordinasi untuk membahas terkait tupoksi satgas saber pungli," kata Budi.

Budi juga mengatakan, ia datang untuk meningkatkan kinerja Unit Pemberantasan Pungli (UPP) tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Sukabumi, untuk mewujudkan Jawa Barat bersih dari pungli.

Sementara itu, Bupati Sukabumi Marwan Hamami mengatakan, bahwa memang diperlukan sinergitas untuk penanganan pungli.

"Pemerintah Kabupaten Sukabumi selalu mendukung keberadaan Satgas Saber Pungli, terbukti selalu memfasilitasi kebutuhan satgas saber pungli. Kami memfasilitasi kebutuhan tim satgas saber pungli dalam peningkatan kinerja agar Kabupaten Sukabumi bisa lebih kondusif," ucapnya.

Untuk meminimalisir terjadinya pungli di Kabupaten Sukabumi, Marwan menyebutkan, Pemkab sudah melakukan berbagai upaya. Salah satunya dengan melakukan transaksi secara online.

"Seperti sistem transfer sudah secara online," katanya. (Abdul) 

Selasa, 21 Juli 2020

Bimtek peningkatan pengelola dan kualitas adminduk di hotel agusta cikukulu

Radar Publik
Jabar, Rabo 22/juli 2020

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Pengelola Adminduk (Administrasi Kependudukan) Tingkat Desa dan Kelurahan. Kegiatan peningkatan kapasitas adminduk ini berlangsung di Hotel Agusta Cikukul, Kamis kemarin (17/7/2020) dan dihadiri oleh seluruh petugas registrasi adminduk Desa/Kelurahan di Kabupaten Sukabumi.

Dikutip dari akun Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Sekretaris Daerah Iyos Somantri yang membuka bimtek ini menegaskan bahwa prinsifnya aparatur negara sebagai public servis senantiasa memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. “Sehingga harus membuat masyarakat merasa puas atas pelayanan yang diberikan".ujarnya

Sekda berhadap bimtek ini memberikan kontribusi bagi peningkatan kualitas pelayanan administrasi Kependudukan di Kabupaten Sukabumi. "Tentunya ini sangat penting dalam upaya mewujudkan tata kelola administrasi kependudukan yang tertib dan melayani masyarakat sebaik mungkin."

“Petugas registrasi desa ini kedepannya dapat menyajikan data yang valid sehingga memberikan dukungan pada kebijakan pemerintah. Selain pelayanan optimal serta bisa menghilangkan praktek percaloan yang selama ini merugikan masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu Kadisdukcapil Kabupaten Sukabumi Iwan Kusdian menyampaikan tujuan bimtek ini untuk meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan di tingkat desa/kelurahan. "Oleh karena itu kedepannya pelayanan adminduk kepada masyarakat bisa lebih mudah, murah dan cepat,” tegasknya. (Abdul) 

KEBIJAKAN NEGARA Presiden Jokowi akhirnya bubarkan 18 lembaga, ini nama-namanya

Radar Publik
Senin, 20 Juli 2020

JAKARTA. Presiden Joko Widodo akhirnya memenuhi janjinya untuk membubarkan 18 lembaga. Pembubaran itu tertuang dalam Perpres No 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi nasional.

Adapun lembaga yang dibubarkan adalah:

1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif

2. Badan koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan kehutanan

3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi 2011-2025

4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda

5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove

6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum

7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik Tahun 2017-2019

8. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha

9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum

10. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri

11. Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organitation

12. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN)

13. Komite Kebijakan Sektor Keuangan

14. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan

15. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor

16. Tim Nasional Percepatan Ekspor dan Peningkatan Investasi

17. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun

18. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations  (Nyoto) 

Senin, 13 Juli 2020

PENYAMPAIAN DPR TERKAIT IPDN

Radar Publik
Jabar

Komisi II DPR menyoroti sejumlah persoalan dalam pembinaan pendidikan para praja di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Jawa Barat. Hal itu diungkap dalam rapat kerja bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (13/7).
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Junimart Girsang menyoroti fenomena oknum pengasuh di IPDN yang kerap meminta 'setoran' tertentu kepada para praja sebagai pelicin untuk mendapatkan sesuatu.

Junimart menyebut praktik itu ia ketahui berdasarkan pengalaman sanak saudaranya yang kuliah di IPDN.

"Bagaimana pengasuh itu menekan para praja, untuk mendapatkan sesuatu. Setoran-setoran pak. Saya punya saudara di sana 4, para pengasuh minta uang, memaksa," kata Junimart kepada Tito dan Komisi II di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/7).

Tito Karnavian Klaim Belum Ada Praja IPDN Positif Corona
Junimart menyatakan bila praja tak menyerahkan setoran, para pengasuh itu tak akan mempermudah urusan praja tersebut.

Ads by optAd360
"Kalau tidak [kasih setoran] akan jadi gini, kalau tidak begini akan begitu. Gitu pak," kata Junimart.

Ia juga menyoroti budaya kekerasan, penyalahgunaan narkoba hingga aborsi di lingkungan IPDN yang disebutnya masih ditemukan. Menurutnya praktik tersebut harus ditindak tegas agar para praja yang dididik sebagai calon birokrat memiliki integritas yang baik.

Anggota Komisi II lain, Sodik Mujahid menyoroti kemampuan intelektual mahasiswa IPDN. Menurutnya mahasiswa IPDN hanya unggul fisik motorik, namun tidak intelegensinya.

"Di kalangan mahasiswa, itu ada sebuah pendapat pak. Kalau lomba cerdas cermat dan diskusi kami yang menang. Kalau lomba olahraga IPDN yang menang. Jadi mereka unggul di aspek motoriknya. Apakah benar begitu? jika iya perlu ada perbaikan proses pendidikannya," kata Sodik.

Tito akan Pidanakan

Tito menyatakan bakal memidanakan pihak-pihak yang melakukan tindak pelanggaran dalam lingkungan IPDN.

"Yang aborsi, narkoba atau kekerasan, ada yang katanya setoran, kita akan zero tolerance. kita akan tindak dan pidanakan. karena itu efek jera," kata Tito.

Lihat juga: Kemendagri: Pengusul IPDN Jadi Swasta Tak Paham Sejarah
Adapun soal kemampuan intelektual praja, Tito berkata IPDN telah membekali para praja agar tak hanya memiliki kemampuan teknokratis. Para praja juga didik agar bisa berfikir secara akademis.

Meski demikian Tito menekankan bahwa unsur pendidikan di IPDN adalah menekankan militansi dan disiplin dari segala aspek kehidupan. Mulai dari disiplin kesehatan, kerapian, dan kebersihan.

Menurutnya, karakter itu memiliki pengaruh besar bagi lulusan IPDN ketika ditugaskan di daerah.

"Jadi arahnya birokrat ke depan punya militansi, disiplin, kerapian, fisik yang baik, enggak gendut-gendut. Dan mereka memiliki kemampuan umum dan kemampuan teknis di bidang administrasi pemerintahan," kata tito. (Abdul) 

Minggu, 05 Juli 2020

KK AKTA KELAHIRAN SERTA AKTA NIKAH SUDAH BISA DICETAK DI KERTAS HVS

Radar Publik
Jabar

Kecuali e-KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA), seluruh dokumen kependudukan bisa dicetak di kertas HVS biasa. Dokumen itu antara lain akta kelahiran, kartu keluarga (KK), akta kematian, akta nikah dan dokumen lain.

"Sesuai dengan Permendagri No. 109 Tahun 2019 mulai 1 Juli 2020 seluruh dokumen kependudukan minus KTP-el dan KIA wajib dicetak dengan menggunakan kertas HVS. Tidak boleh lagi menggunakan kertas sekuritas," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan (Dukcapil) Zudan Arif Fakrullah melalui pesan singkatnya, Jumat (3/7/2020).

Dia mengatakan hal tersebut bisa dilakukan karena adanya digitalisasi layanan administrasi kependudukan (adminduk) dan tanda tangan elektronik (TTE).

"Dokumen yang dicetak dengan kertas HVS 80 gram itu dijamin keabsahan. Termasuk keamanannya serta mudah dicek dokumen tersebut asli atau palsu," katanya

Dia mengatakan bahwa cara menguji keaslian dokumen di kertas HVS tersebut menggunakan QR code. Bahkan bisa dilakukan dengan smartphone.

"Cara mengujinya dengan memindai QR code pada dokumen dengan QR scanner di smartphone. Atau bisa dengan aplikasi QR code reading yang bisa diunduh di playstore," tuturnya.

Dia menuturkan bahwa kode QR pada dokumen kependudukan yang dicetak di kertas HVS ini merupakan tanda tangan elektronik. Kode QR ini sebagai pengganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing.

Sebelumnya, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Akta Kematian dicetak menggunakan kertas khusus security printing berhologram dari Dukcapil. Dengan perubahan ini dipastikan menghemat anggaran miliaran.

"Dengan perubahan penggunaan kertas biasa ini, tak perlu lagi pengadaan kertas berhologram. Sehingga negara bisa berhemat anggaran hingga Rp450 miliar di tahun 2020," pungkasnya. (Abdul) 

DIDUGA ALIH-ALIH CORONA EKONOMI. BERKURANG CINTA HILANG DI PREDIKSI JANDA BERTAMBAH

Radar Publik
Jabar

Jumlah janda saat pandemi Corona naik. Di pengadilan agama (PA), jumlah pasangan suami istri (pasutri) yang cerai terus meningkat.

Faktor perceraian umumnya karena ekonomi. Sebut saja Bunga. Emak satu anak asal Bandung, Jawa Barat ini mengaku, dia cerai dengan suaminya pada Juni 2020. Kata dia, sang suami sejak bulan Februari sudah tidak memberikan nafkah lagi.

"Kena PHK dan di rumah selalu marah-marah. Kami ribut terus, hingga akhirnya saya diceraikan," ungkapnya saat ditemui wartawan di kawasan Bandung, Jawa Barat, Sabtu (4/7) malam.

Walau hidup sebagai janda tapi Bunga mengaku tetap sabar dan tabah. "Untuk hidup ya saya jualan kue. Tapi saya yakin kok masih laku, kan saya masih bahenol lah," ucapnya sambil tertawa.

Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Garut mencatat sejak awal tahun 2020 hingga bulan Juni, angka perceraian pasutri yang ditangani PA Garut sudah hampir mencapai 3 ribu kasus.

Istri yang cerai dengan suaminya rata-rata berumur 25-40 tahun. Perceraian dominan disebabkan faktor ekonomi. Alasan ekonomi kerap membuat pasutri di Garut bertengkar hingga akhirnya cerai.

Bukan hanya Garut, Bandung dan Cianjur angka perceraian juga naik. Hal ini disebabkan dampak dari virus yang pertama kali muncul di Wuhan, China pada Desember 2019.

Di Kota Bandung, di mana diketahui jumlah janda meningkat tajam. Tak hanya itu, tingkat perselingkuhan pun lebih tinggi dibanding sebelumnya.

Setidaknya, ada sebanyak 1.355 wanita menjadi janda baru. Angka itu adalah perkara gugatan cerai yang udah diputuskan oleh Pengadilan Agama Bandung.

Sejak wabah Covid-19 dari bulan Maret hingga pertengahan Juni 2020, tercatat ada 1.449 gugatan perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama Bandung.

Ketua Pengadilan Agama Bandung, Acep Saifuddin mengatakan, rata-rata perceraian dipicu perselisihan atau percekcokan karena masalah ekonomi dan perselingkuhan. Dan pasangan yang mengajukan perceraian pun datang dari berbagai kalangan, mulai dari wiraswasta hingga aparatur sipil negara (ASN). (Abdul)