Rabu, 30 Januari 2019

Hakim PN Jakarta Selatan Vonis Ahmad Dhani 1,5 Tahun Terkait Ujaran Kebencian

Radar Publik
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/01) sore memvonis Ahmad Dhani Prasetyo, 1,5 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian.

Ratmoho, hakim ketua, menyatakan Dhani terbukti menimbulkan kebencian terhadap satu golongan dengan menyuruh dengan melakkan menyebarkan informasi atas golongan berdasarkan suku, agama dan ras terkait cuitannya di kaun twiter ahmad dani prast.

"Dhani terbukti melangar pasal 45 a ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 undang-undang nomer 19 tahun 2016, tentang informasi dan transaksi elektronik junto pasal 55 ayat 1 kitab undang undang hukum pidana," jelas Ratmoho.

Atas putusan tersebut Ahmad Dhani dan kuasa hukum Hendrasam merasa keberatan dengan putusan yang di jatuhaknya, "Jika putusan Ahmad Dani kali ini merupakan putusan balas dendam dan kita akan melakukan langkah banding," kata Hendrasam.

Usai putusan sidang, jaksa penuntut umum langsung melakukan penahanan Ahmad Dhani di Rutan Cipinang Jakarta Timur.

Kasus ini berawal dari Juli 2017 dimana politikus Partai Gerindra ini dilaporkan oleh salah satu pendukung mantan gubenur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama Jack Boy lapisan atas cuitanya diakun twiter Ahmad Dani Prast terkat ujaran kebencian. (Kresna)