Radar Publik |
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/01) sore memvonis Ahmad Dhani Prasetyo, 1,5 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian.
"Dhani terbukti melangar pasal 45 a ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 undang-undang nomer 19 tahun 2016, tentang informasi dan transaksi elektronik junto pasal 55 ayat 1 kitab undang undang hukum pidana," jelas Ratmoho. Atas putusan tersebut Ahmad Dhani dan kuasa hukum Hendrasam merasa keberatan dengan putusan yang di jatuhaknya, "Jika putusan Ahmad Dani kali ini merupakan putusan balas dendam dan kita akan melakukan langkah banding," kata Hendrasam. Usai putusan sidang, jaksa penuntut umum langsung melakukan penahanan Ahmad Dhani di Rutan Cipinang Jakarta Timur. Kasus ini berawal dari Juli 2017 dimana politikus Partai Gerindra ini dilaporkan oleh salah satu pendukung mantan gubenur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama Jack Boy lapisan atas cuitanya diakun twiter Ahmad Dani Prast terkat ujaran kebencian. (Kresna) |
Rabu, 30 Januari 2019
Hakim PN Jakarta Selatan Vonis Ahmad Dhani 1,5 Tahun Terkait Ujaran Kebencian
Sabtu, 05 Januari 2019
Dua Artis Terlibat Prostitusi Online Bertarif Puluhan Juta Ditangkap Polda Jatim
Radar Publik
Sabtu, 05-01-2019
Surabaya - Dua artis popular dan FTV ditangkap Ditreskrimsus Polda Jatim disebuah hotel di Surabaya, keduanya ditangkap atas dugaan prostitusi online bertarif Rp 25 juta dan Rp 80 juta rupiah. Selain menangkap dua artis itu, polisi juga mengamankan 2 manajemen artis dan satu 1 yang diduga mucikari.
2 artis ibukota ini ditangkap Ditreskrimsus Polda Jatim, atas dugaan terlibat dalam prostitusi online berinisial VA dan FA yang diketahui sebagai artis film televisi atau sinetron dan artis popular, ditangkap di sebuah hotel di Surabaya.
AKBP Arman Asmara, Wadirreskrimsus Polda Jatim, menjelaskan, kedua artis ini ditangkap bersama dua manajemen artis dan satu orang yang diduga sebagai mucikari, dalam satu lokasi.
"Dari penyelidikan awal, kedua artis yang dipesan secara online ini diketahui memiliki tarif Rp 25 juta dan Rp 80 juta dalam sekali layanan," kata AKBP Arman Asmara.
Terbongkarnya kasus prostitusi online yang melibatkan dua artis ternama ini, telah diselidiki Ditreskrimsus Polda Jatim, selama empat pekan. Bahkan dari hasil penyelidikan, kedua artis ini kerap mengunjungi Surabaya.
Hingga kini polisi masih melakukan penyidikan, termasuk mengumpulkan semua barang bukti dan meminta keterangan sejumlah saksi. (Red)
Kamis, 03 Januari 2019
Paspampres Gadungan Ditangkap Aparat Gabungan
Radar Publik
Jum'at, 04-01-2019
Ngawi - Seorang lelaki yang menyaru sebagai anggota Paspampres dari TNI AD, ditangkap aparat gabungan dari TNI dan Polri, saat menginap di hotel saa nuansa Kota Ngawi. Tersangka diduga telah melakukan penipuan terhadap sejumlah warga di wilayah Jawa Tengah.
Adalah Dwi Andika digerebek aparat gabungan dari Satreskrim Polres Ngawi, Satreskrimj Polres Klaten Jawa Tengah, Kodim 0805 Ngawi dan Subdenpom 12 Ngawi, dalam kamar Hotel Saa Nuansa Jalan Yos Sudarso Kota Ngawi.
Lelaki berumur 25 tahun asal Desa Ngrandu, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, hanya bisa pasrah saat ditangkap oleh petugas.
Lelaki tersebut diburu aparat keamanan karena diduga melakukan penipuan, dengan menyamar sebagai TNI AD yang berdinas di Satuan Polisi Militer Cijantung Jakarta dan juga menyamar sebagai anggota Paspamres. Anggota TNI AD gabungan tersebut, diduga telah menipu banyak korban di wilayah Jawa Tengah.
AKBP Pranatal Hutajulu, Kapolres Ngawi, menjelaskan, kasus terakhir, lelaki yang berprofesi sebagai kuli proyek itu melarikan sepeda motor milik seorang bidan, Fitri Wuryanti (32) warga Desa Gesikan, Kecamatan Gantiwarno, Kabupaten Klaten.
Pelaku sempat mengancam akan menembak seluruh anggota keluarga korban, jika tidak dipinjami sepeda motor. Bahkan pelaku mengaku tidak takut dipecat dari kesatuannya yang sebagai anggota TNI AD.
Korban yang ketakutan, saat itu juga langsung mengantarkan sepeda motor miliknya ke pelaku yang sudah menunggu di Hotel Srikandi, Tegalyoso.
"Karena motor tak kunjung di kembalikan, korban yang kenal melalui whatshap itu akhirnya melapor ke polisi. Keberadaan pelaku yang saat itu terendus oleh petugas berada di Hotel Di Ngawi, langsung melakukan penggerebekan," jelas AKBP Pranatal Hutajulu.
Dari dalam kamar hotel petugas juga mengamankan sepatu, tas dan celana doreng milik pelaku sebagai barang bukti, oleh petugas pelaku langsung di borgol dan digelandang ke dalam mobil untuk di bawa ke kantor Polres Klaten, Polda Jawa Tengah. Pelaku sendiri diketahui sudah satu malam menginap di Hotel Saa Nuansa Ngawi. (Kresna)