Senin, 10 September 2018

Dituntut 10 Tahun, Bupati Ngada Menangis Usai Baca Pembelaan

Radar Publik
Sabtu, 08-09-2018 
Oleh : Fakhrurrozi
Surabaya - Bupati Ngada, Nusa Tenggara Timur, Marianus Sae, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat siang. Jaksa penuntut umum akhirnya menuntut Marianus Sae dengan 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Atas tuntutan ini, Marianus Sae langsung melakukan pembelaan dan tak kuasa menahan menangis usai membaca surat pembelaan.

Dalam pembelaannya, Marianus Sae menuturkan kisah hidupnya sejak kecil hingga menjadi Bupati Ngada, Nusa Tenggara Timur. Marianus mengungkapkan bila selama menjadi Bupati Ngada, dirinya tidak pernah mementingkan diri sendiri, justru sebaliknya mementingan masyarakat ngada yang masih kekurangan. Salah satu buktinya, Marianus Sae mendirikan sekolah gratis bagi warga yang kurang mampu.

"Banyak anak-anak putus sekolah. Melihat kondisi ini, saya bangun sekolah, semua gratis. Saya bangun gedung. Pikiran saya yang penting mereka bisa sekolah," katanya.

Usai membacakan surat pembelaan ini, Marianus Sae tak kuasa menahan tangis dengan memeluk erat keluarga dan teman dekat yang mendampinginya selama persidangan.

Atas tuntutan jaksa ini, penasehat hukum terdakwa, Vincentius Maku, menilai tuntutan jaksa tidak sesuai fakta persidangan.

"Terdakwa memang menerima uang tapi tidak kaitannya dengan pasal 12 a sesuai yang dituntut. Justru pasal 11 yang lebih pas pada perbuatan terdakwa. Karena itu saya heran dengan jaksa yang tetap menuntut terdakwa dengan pasal 12. Karena itu, saya berharap majelis hakim memutuskan seadil-adilnya," katanya.

Marianus Sae, Bupati Ngada non aktif didakwa menerima suap senilai Rp 5,937 miliar, yang diterima dari Wihelmus Iwan Ulumbu selaku Dirut PT Sinar 99 Permai dan pendiri PT Plopino Raya Bersatu senilaj Rp 2,487 miliar. Selain itu, Marianus juga didakwa menerima suap dari Albertus Iwan Susilo selaku Dirut PT Sukses Karya Inovatif senilai Rp 3,450 miliar. (Kresna)