Sabtu, 04 Agustus 2018

Harga Kambing Naik Jelang Idul Adha

Untuk kambing ukuran kecil kenaikannya berkisar Rp 150 ribu per ekor, sedangkan kambing ukuran besar, naik sekitar Rp 200 ribu per ekornya. Foto: Khusni Mubarok
Harga Kambing Naik Jelang Idul Adha
Minggu, 05-08-2018 | 05:30 wib
Oleh : Khusni Mubarok
RadarPublik
adar - Menjelang hari raya idul adha 2018, harga kambing di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, mulai mengalami kenaikan antara Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu per ekor. Kenaikan harga ini, diduga akibat meningkatnya permintaan kambing, untuk kebutuhan kurban di hari raya idul adha.

Kenaikan harga kambing ini terpantau di Pasar Kambing Gedungombo, Tuban. Kenaikanya sudah mulai terasa sejak sepekan terakhir.

Pedagang Kambing, Didik, mengaku, kenaikan harga kambing bervariasi tergantung ukuran dan bobot ternak. Untuk kambing ukuran kecil kenaikannya berkisar Rp 150 ribu per ekor, sedangkan kambing ukuran besar, naik sekitar Rp 200 ribu per ekornya.

"Harga kambing lokal kualitas standart siap potong, saat ini mencapai harga Rp 2 hingga Rp 3 juta per ekor. Sementara kambing jenis etawa harganya dipatok Rp 5 juta per ekor," jelas Didik.

Meski tidak seramai tahun-tahun sebelumnya, penjualan kambing saat ini sudah mulai ramai. Para pedagang mengaku, penjualan kambing rata-rata 2 sampai 4 ekor per hari, dibanding tahun-tahun sebelumnya yang rata-rata 3-5 kambing per ekor tiap harinya.

"Hal ini dipicu banyaknya warga yang memilih membeli kambing secara langsung di peternak yang ada di desa-desa," imbuhnya.

Diperkirakan, kenaikan harga kambing ini masih akan terus terjadi. Setidaknya hingga mendekati hari raya kurban mendatang. (Nyoto)

Kamis, 02 Agustus 2018

Pengemudi Truk Pupuk Bersubsidi Ditetapkan Tersangka

Jum'at, 03-08-2018 |
Radar Publik
Magetan - Setelah dilimpahkan dari Satlantas, Satuan Reserse Kriminal Polres Magetan, langsung melakukan penyelidikan penyelundupan pupuk bersubsidi dari Magetan ke luar Daerah Hingga sekarang, 

baarang bukti berupa truk dan 160 zak pupuk bersubsidi, masih diamankan di halaman belakang Mapolres Magetan. Kasubbag Humas Polres Magetan, AKP Suyatni, mengatakan, hasil penyidikan, polisi menetapkan pengemudi truk pengangkut pupuk bersubsidi AP, sebagai tersangka.

"Ia berperan sebagai pengecer yang akan mengirimkan pupuk tersebut ke Sragen Jawa Tengah," Jelas AKP Suyatni.

Ia menambahkan, pelaku disangkakan pasal 21 ayat 1, permendagri nomer 15 tahun 2013, tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi, dengan  ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara.

"Karena ancaman hukuman maksimal 2 tahun, polisi tidak menahan tersangka," imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Unit Laka Satlantas Polres Magetan, berhasil menggagalkan penyelundupan pupuk bersubsidi sebanyak 160 zak. Truk tersebut diamankan petugas di Jalan Raya Maospati-Ngawi. (Kresna)