Kamis, 18 Agustus 2016

Pemred Radar Publik Dan PWI kecam kekerasan TNI AU kepada wartawan

Radar Publik
Kamis, 18 Agustus 2016

Wartawan Radar Publik menggelar aksi solidaritas atas kekerasan terhadap Wartawan di kantor Radar Publik, Rabu (17/8/2016). Aksi itu mengecam kekerasan oleh oknum anggota TNI AU terhadap jurnalis Tribun Medan dan MNC TV saat bertugas dan menuntut pihak berwajib, mengusut tuntas kasus tersebut.

Jakarta - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengecam juga kekerasan oleh oknum personel Pangkalan TNI AU Suwondo, Medan, kepada wartawan televisi MNC TV, Andri Safrin Purba, wartawan Tribun Medan, Aray Agus, dan wartawan lain, pada 14 Agustus lalu.

"Menyesali dan mengecam keras perlakuan oknum TNI AU yang melakukan penyerangan, penganiayaan berat dan perampasan alat-alat kerja wartawan yang sedang menjalankan tugasnya," kata Pemred Radar Publik, H. Sunyoto NH atau disebut akrapnya Gus Nyoto lewat keterangan persnya yang diterima Kamis.

Dia mengatakan tindakan itu mengancam dan mengekang kemerdekaan pers. Perlakuan itu juga mengganggu sendi-sendi demokrasi berbangsa dan berbangsa.

Oleh karena itu, kata dia, Radar Publik tidak dapat mentolerir penyerangan, penganiyaan berat, dan perampasan alat-alat kerja wartawan.

Kejadian tersebut terjadi saat unjuk rasa warga Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Medan Polonia soal status tanah di kawasan itu, Senin (14/8).

Dia mengatakan para wartawan yang diancam itu sejatinya sudah menyatakan diri sebagai wartawan dan menunjukkan kartu indetitas mereka kepada para oknum personel TNI AU penyerang, penganiaya berat dan perampas tersebut.

Akibat penyerangan itu, kata dia, membuat para wartawan patah tulang, luka dalam, dan berbagai kerusakan lainnya serta kehilangan alat-alat kerja yang dirampas.

"Beberapa rumah sakit yang sebelumnya menolak memeriksa para wartawan sebagai korban menginformasilan mereka mengalami intimidasi sehingga takut memberikan bantuan yang dibutuhkan para wartawan yang memerlukan pertolongan," kata dia.

Untuk itu, Bintang menyerukan kepada otoritas yang berwenang untuk mengambil tindakan tegas terhadap para oknum TNI AU dan seluruh pelaku penyerangan, penganiyaan berat dan perampasan alat-alat wartawan itu.

Dewan Kehormatan PWI Pusat, kata dia, juga menyerukan agar segera dihentikan semua tindakan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugasnya. Apabila ada persoalan dengan pemberitaan agar ditempuh mekanisme yang sesuai di bidang pers.

"Dewan Kehormatan PWI Pusat menyerukan pula kepada segenap wartawan untuk senantiasa tetap dan selalu menegakkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ) ketika menjalankan tugas kewartawanannya serta lebih mengutamakan keselamatan diri dari berbagai ancaman, tindakan dan serangan yang membahayakan jiwa raga," (Han/S)

KPK panggil rekan Putu di DPR

Radar Publik
Kamis, 18 Agustus 2016

KPK memanggil anggota Komisi III DPR dari fraksi Partai Gerindra Wihadi Wiyanto sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap pengurusan anggaran pembangunan jalan di 12 ruas di Sumatera Barat dalam APBN Perubahan tahun 2016.

"Wihadi diperiksa untuk tersangka IPS (I Putu Sudiarta) dan YA (Yogan Askan)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis (18/8).

Selain Wihadi, KPK juga memeriksa Desrio Putra yang merupakan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah Sumbar Desrio Putro dalam perkara ini, Desrio diketahui juga berprofesi sebagai pengusaha.

Dalam kasus ini KPK menduga ada pengusaha lain yang ikut urunan memberikan suap kepada Putu Sudiarta.

"Diduga ada pengusaha lain yang ikut dan masih didalami lagi dari keterangan tersangka. Pengusaha itu diduga ikut di pertemuan IPS dan YA," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati.

KPK juga sudah memeriksa pengusaha lain dalam kasus ini yaitu Suryadi Halim alias Tando pada 16 Agustus 2016.

Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 28 Juni 2016 terhadap anggota Komisi III DPR dari fraksi Partai Demokrat I Putu Sudiarta, Sekretaris Putu Novianti, suami Novianti Muchlis, pengusaha Suhemi, pengusaha yang juga pendiri Partai Demokrat Sumbar Yogan Askan dan Kepala Dinas Prasarana, Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Sumbar Suprapto di beberapa lokasi di Jakarta, Padang dan Tebing Tinggi.

KPK menyita barang bukti transfer pemberian suap senilai Rp500 juta yang sudah diberikan secara bertahap yaitu Rp150 juta, Rp300 juta dan Rp300 juta. Penyidik juga menemukan 40.000 dolar Singapura yang masih diusut peruntukannya.

Uang suap diduga terkait rencana Dinas Prasarana Tata Ruang dan Pemukiman yang akan membuat 12 ruas jalan senilai Rp300 miliar selama 3 tahun menggunakan APBN Perubahan 2016. Hal ini menimbulkan keanehan karena Putu berada dalam komisi yang tidak mengurusi soal infrakstruktur.

KPK pun menetapkan I Putu Sudiarta, Novianti dan Suhemi sebagai tersangka penerima suap dengan sangkaan pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan tersangka pemberi suap adalah Yogan Askan dan Suprapto ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dengan sangkaan pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

Pasal tersebut berisi tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta. (Nyoto)