Kamis, 16 Juni 2016

Sindikat Peredaran Upal Senilai Rp 107 Juta Terungkap

Radar Publik
JOMBANG, Jum'at, 17-06-2016
Kepolisian Resort Jombang berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai pengedar uang palsu. Barang bukti Rp 107 juta lebih dengan kemiripan pada uang asli hampir 100 persen, disita dari tangan dua tersangka. Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 15 milyar.

Dua tersangka ini adalah Atm(39) warga Desa Ploso Kecamatan Ploso, Jombang dan Utg (40) warga Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah ditangkap Tim Buser Satreskrim Polres Jombang.

Kedua tersangka diduga menjadi pengedar uang palsu memanfaatkan momentum Lebaran. Uang palsu sebanyak Rp 107 juta disita dari dua tersangka yang dibeli dari seseorang berinisial Bj, warga Surabaya. Uang palsu sebanyak ini dibeli dengan uang asli Rp 24 juta.

AKP Herio Ramadona Chaniago, Kasat Reskrim Polres Jombang, mengatakan, "Tersangka ditangkap di tempat berbeda. Atm ditangkap di sebuah rumah di Jalan Kemuning, Desa Candimulyo, Jombang setelah polisi mendapat informasi akan adanya transaksi jual beli uang."

Hasil pengembangan dari penangkapan Atm, polisi kemudian menangkap Utg di terminal bus Mojokerto. Dari tangan Utg, polisi mendapati uang palsu Rp 200 ribu pecahan Rp 50 ribu. Dua tersangka merupakan satu komplotan yang hendak mengedarkan uang palsu bersama-sama.

Polisi kini masih memburu Bj, penjual upal kepada tersangka. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 35 KUHP tentang mengedarkan uang palsu, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda 15 milyar rupiah.(Gus Nyoto)