Rabu, 28 Oktober 2015

Kasus Dugaan Trafic Light Kejari Pasuruan Menahan tiga tersangka

Radar Publik
Pasuruan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan akhirnya menahan tiga orang tersangka kasus dugaan trafic light. Penahanan itu dilakukan untuk mempermudah penyidikan.

Sebagaimana diketahui, kasus korupsi trafic light ini adalah pengadaan di tahun 2012. Saat itu ada anggaran Rp 560 juta untuk membangun lampu di empat titik. Masing-masing di simpang empat Purutrejo, simpang tiga Jl Erlangga, di Krampyangan dan Slagah, kota setempat.

Saat ini ketiga tersangka tersebut, yaitu Didik Rame D Wibowo (eks Kadishubkominfo), Istriyono (staf Dishubkominfo) dan terakhir Erwin Hamonarang (eks Kabid Angkutan Darat Dishubkominfo). Ketiga-tiganya sudah ditahan di Lapas Kelas II B Pasuruan. Penahanan ini dilakukan sampai 20 hari ke depan.

Ketika ditemui wartawan, ketiga tersangka ini enggan berbicara panjang lebar perihal penahanan tersebut. Namun, ketiganya secara bergiliran masuk ke ruangan penyidik.

Siswono, Kasi Pidsus Kejari Pasuruan mengatakan, bahwa  ketiga tersangka kasus dugaan trafic light  itu harus melakukan penahanan.

“Penahan ini hanya subyektif dan obyektif kami ya. Yang jelas hanya untuk kepentingan penyidikan. Biar cepat,” ujar Siswono mendampingi Hasman, Kepala Kajari Pasuruan saat ditemui beritajatim.com. Rabu, (28/10/2015).

Sementara itu, Ismail Modal yang menjadi penasehat hukum dua tersangka tersebut, langsung angkat bicara.

“Saya di sini sebagai PH dari dua tersangka yakni Didik dan Erwin. Menurut saya dalam perkara ini, tidak terjadi tindak pidana korupsi. Sebab, proyek pengadaan trafic light sudah berjalan,” terang Ismail.

Sedangkan Elisa, penasehat hukum tersangka Istriyono mengungkapkan, saat pengadaan ini, kliennya hanya selaku bawahan. (Nyoto)