Jumat, 01 November 2013

PT. SETIA KARYA MULIA SEWENANG-WENANG TERHADAP KARYAWAN

Radar Publik
PASURUAN - PT. Setia Karya Mulia Human Resources Consultant, Manpower Supplier & Cleaning Service
Memberikan Surat Keterangan kepada Karyawannya dengan Rekayasa.

Sebut saja inisial (AR) dan (MR) mereka ikut PT. Setia Karya Mulia dan kemudian ditempatkan di PT. Widatra Bhakti Pandaan Pasuruan, kemudian dikeluarkan tanpa ada alasan yang jelas, kata mereka menegaskan kepada Radar Publik, Sabtu (2/11/2013).

Kemudian PT. Setia Karya Mulia memberikan surat keterangan yang berbunyi bahwasannya karyawan tersebut telah mengundurkan diri atas keinginannya sendiri.

Begitu juga saat tim Radar Publik menghubungi pihak HRD & MANAGER PT. Mereka enggan memberikan keterangan dan tidak mau ditemui..

Kini kasus tersebut masi kami kejar sampai ada titik temu..
Jika para buruh tidak ada yang bertanggung jawab atas kesewenang-wenangan para perusahaan yang nakal maka bagai mana nasibnya.. Bersambung.... (Gus Nyoto)

1.800 Pengantin Belum Dapat Akta Nikah

Radar Publik
PASURUAN - Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, mengalami kelangkaan akta nikah. Sekira 1.800 pasangan pengantin baru di Kabupaten Pasuruan belum memegang akta nikah sejak tiga pekan terakhir. 

Salah satu pasangan yang menikah adalah Muhammad Ibrahim dan Mufidah. Mereka melakukan proses rujuk di KUA Kecamatan Bangil, Pasuruan, Sabtu (2/11/2013).

Pasangan yang merupakan warga Kelurahan Kidul Dalem itu termasuk beruntung. Sebab Ibrahim dan Mufidah, yang menikah rujuk setelah bahtera rumah tangganya retak akibat salah paham, masih mendapat buku nikah lama dari KUA. Namun tidak dengan 1.800 pasangan pengantin yang tersebar di 24 KUA di Kabupaten Pasuruan yang menikah dalam tiga pekan terakhir. 

Petugas Pencatat Akta Nikah KUA Bangil, Abdul Basith, mengatakan, pihaknya belum menerima akta nikah dari Jakarta, sementara pendaftaran pernikahan meningkat memasuki Tahun Baru Hijriah atau bertepatan dengan Oktober.

Untuk menyiasatinya, kata Basith, para petugas pencatat akta nikah harus menjelaskan kepada pasangan dan wali mereka bahwa pernikahan tetap bisa dilangsungkan, meski belum ada akta. Proses nikah tetap resmi tercatat di KUA.

Menurut Basith, pengiriman akta nikah dari Kementerian Agama ke Kantor Kemenag Kabupaten Pasuruan pada 2013 tidak mengalami penambahan, yakni 15 ribu lembar. Padahal sejak pertengahan September hingga akhir Oktober 2013, tercatat 1.800 pasangan telah mendaftar di 24 KUA. Artinya, dalam sebulan rata-rata 1.500 pasangan mengajukan pernikahan.

Sementara itu, akta nikah baru akan diberikan kepada sekira 1.800 pasangan sesuai nomor urut pendaftaran. (Gus Nyoto)