Senin, 28 Oktober 2013

KPK PERIKSA MUNADI & WAFIT MUHARAM TERKAIT KASUS HAMBALANG

Radar Publik
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur PT Msons Capital, Munadi Herlambang, terkait penyidikan kasus pelaksanaan proyek pembangunan sport center Hambalang, Jawa Barat.

Dia akan diperiksa sebagai saksi ihwal dugaan gratifikasi terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dalam pelaksanaan proyek senilai Rp2,5 triliun tersebut.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi Pemred Radar Publik, Selasa (29/10/2013).

Selain Munadi, KPK berencana memeriksa Mohammad Sofie A Hasan selaku mantan Direktur Keuangan PT Bio Farma dan Yuli Nurwanto Manajer Estimating PT Adhi Karya sebagai saksi Anas. Ketiga saksi dianggap mengetahui, mendengar, melihat, mengalami, atau ahli dalam upaya gratifikasi terhadap Anas semasa menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Dalam perkara ini, Anas disangkakan telah menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Harrier terkait dengan proyek pembangunan sport center di bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Dia telah menyandang status tersangka namun hingga saat ini belum kunjung ditahan KPK.

Hari ini, KPK juga memeriksa mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, Wahid Muharram. Dia akan diperiksa sebagai saksi ihwal penyalahgunaan wewenang oleh Andi Mallarangeng selaku Menpora dalam proyek Hambalang. Akibat ulah Andi, ditaksir kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp463 miliar. (Persiden Radar Publik: Gus Nyoto NH)