Radar Publik
PASURUAN- Perbuatan Suriono (33), warga Kabupaten Pasuruan itu sungguh biadab. Dia tega memperkosa dua anak di bawah umur yang tak lain keponakannya sendiri selama belasan kali. Radar Publik (6/9/2013)
Selama kurun waktu empat tahun, pelaku yang sudah beristri dan beranak satu itu, terus mengancam akan membunuh mereka jika kedua keponakannya berani melapor pada orangtuanya.
Dia juga mengancam menyebarkan rekaman video pemerkosaan yang diambil dari kamera ponselnya. Aksi bejat pelaku ini baru berhenti setelah korban berani melaporkan kejadian yang dialami kepada orangtuanya dan diteruskan ke petugas kepolisian.
Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani itu akhirnya dibekuk petugas beberapa jam kemudian.
Niat bejat pelaku ini muncul untuk melampiaskan rasa dendam kepada istri yang dinikahi karena sudah tidak perawan lagi. Rasa kecewa ini kemudian dilampiaskan kepada keponakan istrinya yang masih di bawah umur.
"Kedua korban yang diperkosa pelaku saat ini berusia 14 dan 17 tahun. Perbuatan itu dilakukan sebanyak 15 kali sejak 2008. Pelaku akan membunuh korban jika berani melapor kepada orangtuanya," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Supriyono, Kamis (5/9/2013).
Menurut Supriyono, perbuatan itu selalu dilakukan di rumah korban pada siang hari saat kedua orangtuanya tidak ada di rumah.
Kepada penyidik, pelaku mengakui perbuatannya. Hal ini didasari rasa dendam pelaku terhadap keluarga istrinya karena pada saat dinikahi sudah tidak perawan lagi. "Saya kesal dengan keluarga mereka. Karena istri saya sudah tidak perawan saat dinikahkan dengan saya," kata Suriono.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman kurungan 15 tahun penjara. (Dm)