Selasa, 11 Oktober 2016

Presiden datangi Kemenhub, ingatkan semua instansi hentikan pungli

Radar Publik

Selasa, 11 Oktober 2016

Jakarta - Presiden Joko Widodo memperingatkan seluruh kementerian dan instansi agar menghentikan segala bentuk pungutan liar terutama yang berkaitan kepada pelayanan kepada masyarakat.

"Stop yang namanya pungutan liar terutama kepada yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat. Tangkap dan langsung pecat pegawai yang melakukan pungli," kata Presiden Joko Widodo kepada pers saat mengunjungi Kementerian Perhubungan, di Jakarta, Selasa.

Presiden melakukan kunjungan mendadak ke Kementerian Perhubungan terkait kasus tangkap tangan dugaan pungutan liar perizinan di kementerian tersebut.

Presiden mengatakan, pemerintah akan terus melakukan penertiban dan penangkapan kepada semua pihak yang melakukan pungli kepada masyarakat.

"Sekali lagi saya tegaskan stop yang namanya pungutan liar dan saat ini sudah ada yang namanya operasi pemberantasan pungli," tegas Presiden.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan apresiasi kepada jajaran kepolisian yang sudah bekerja maksimal membongkar kasus tangkap tangan dugaan pungutan liar perijinan di kementeriannya agar dapat memberikan efek jera bagi para oknum pelaku.

"Saya meminta kepada seluruh jajaran Kemenhub untuk segera menghentikan praktik KKN di semua tingkatan dan menjadikan ini momentum introspeksi agar institusi ini benar-benar menjalankan tugas sebagai pelayan publik yang berintegritras," kata menhub.

Sejak dilantik dan mulai menjalankan tugas sebagai Menteri Perhubungan, Budi sudah menegaskan kepada jajaran untuk memberikan pelayanan terbaik kepada semua stakeholder dan tidak melakukan praktek pingli.

Satu bulan menjabat sebagai Menhub, Budi Karya mendapatkan berbagai laporan indikasi pungli di internal kementerian khususnya di bidang pelayanan perizinan (Antra)

Tidak ada komentar:

BERITA RADAR PUBLIK

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...