Selasa, 19 Juli 2016

Soal Pabrik Limbah B3, Masyarakat Mojokerto Pro Kontra

Radar Publik
Rabu, 20 Juli 2016
Mojokerto - Masyarakat Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, terbelah menjadi pro dan kontra atas keberadaan pabrik pengolah limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA). Kali ini, ratusan karyawan PT PRIA dan warga yang mendukung keberadaan PT PRIA di desa setempat mendatangi kantor Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Selasa, 19 Juli 2016.

Mereka menuduh ada pihak-pihak yang memprovokasi warga untuk menolak keberadaan PT PRIA yang dituding melanggar tata cara penimbunan limbah B3 di lokasi pabrik sehingga mencemari lingkungan terutama air tanah.

"Kami tidak ingin dipisahkan, kami tidak ingin dibedakan. Kami tidak membutuhkan kekerasan, masyarakat Lakardowo akan damai jika ada kerukunan," kata salah satu karyawan PT PRIA.

Mereka juga meminta jaminan keamanan dan ketenangan kepada Bupati Mojokerto dan aparat kepolisian. "Pihak-pihak yang melakukan provokasi agar segera diadili sehingga karyawan dan kehidupan masyarakat bisa berjalan seperti biasa," katanya.
 
Wakil Direktur PT PRIA, Mujiono, mengatakan jika karyawan dan masyarakat yang pro selama ini resah akibat isu pencemaran lingkungan yang dilakukan PT PRIA. "Yang berhubungan dengan PT PRIA dikucilkan. Kami berharap pemerintah bisa menetralkan sehingga situasi kembali kondusif," katanya.

Perwakilan karyawan dan masyarakat yang pro diterima Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Bidang Pemerintahan Akhmad Jazuli. "BLH (Badan Lingkungan Hidup) sudah mengirim uji lab ke Jakarta tapi hasilnya belum keluar. Kami berusaha melakukan pendekatan kedua belah pihak dan memberi solusi yang seadil-adilnya," katanya.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Mojokerto Kota Ajun Komisaris Maryoko mengatakan aparat kepolisian telah memfasilitasi pertemuan antara masyarakat yang pro dan kontra. "Kami juga melakukan upaya preventif dengan patroli untuk menjaga ketentraman. Polisi diberikan kewenangan dapat melakukan tindakan hukum dengan upaya pengamanan," ujarnya. Ia meminta masyarakat tidak melakukan aksi anarkis meski terjadi perpecahan.

Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah atau Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton) mempermasalahkan tata cara penimbunan limbah B3 oleh PT PRIA yang diduga tidak sesuai aturan sehingga mencemari air tanah warga. Atas laporan Ecoton, instansi terkait telah beberapa kali mengecek syarat administratif operasional PT PRIA hingga mengambil sampel air di sumur kontrol pabrik maupun sumur warga, terakhir pada Juni 2016 lalu.

Namun hingga kini hasil uji lab terakhir belum dikeluarkan. Pengecekan tersebut melibatkan petugas dari Kementerian Lingkungan Hidup, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Jawa Timur dan BLH Kabupaten Mojokerto serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto.

Manajemen PT PRIA membantah jika perusahaan mereka melanggar prosedur teknis pengolahan limbah sehingga menyebabkan pencemaran. "Kami setiap enam bulan melakukan uji laboratorium pada kualitas air dari sumur pantau kami di laboratorium BLH Mojoketo yang terakrditasi dan tidak ada masalah," kata Direktur PT PRIA Luluk Wara Hidayati.

PT PRIA berdiri sejak 2010 dan bergerak dalam bidang jasa pengangkutan, pemanfaatan, dan pengolahan limbah B3. Jenis kegiatan pengelolaan yang dilakukan antara lain pengangkutan limbah B3; pemanfaatan limbah B3 menjadi produk batako, paving block dan kertas (low grade paper); pengolahan limbah cair dengan metode elektrokoagulasi; pengolahan limbah fasa padat dengan menggunakan mesin insinerator. (Kres/Nyoto)

Tidak ada komentar:

BERITA RADAR PUBLIK

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...