Kamis, 30 Juli 2015

Bea Cukai Didesak Tertibkan Rokok Brand Jati Berpita Cukai Palsu

Radar Publik, Kamis, 30 Juli 2015 
Surabaya - Rokok-rokok berpita cukai palsu marak beredar di Kalimantan. Bea Cukai didesak melakukan penertiban karena peredaran rokok-rokok tersebut merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Koordinator Masyarakat Anti Pemalsuan dan Emulasi, Ali Apras, mengatakan kerugian negara timbul karena pemilik pabrik rokok tidak membayar pajak ke negara.
"Negara tidak menerima pembayaran pajak karena pabrik-pabrik rokok nakal tersebut memakai pita cukai palsu," kata Ali di Surabaya kepada Radar Publik, Jawa Timur, Kamis ( 30/8/2015).
Dia menjelaskan rokok-rokok berpita cukai palsu banyak diproduksi oleh pabrik-pabrik rokok nakal di Pasuruan dan Malang. Pemilik pabrik rokok kemudian mengapalkan ke Kalimantan.
Di Kalimantan, beberapa merk rokok berpita cukai palsu dijual dengan bebas di toko, warung, agen dan grosir. Ali memberi contoh rokok Brand Djati yang banyak diperjualbelikan di warung dan toko di Ketapang, Kalimantan Barat.
Tidak hanya di Kalimantan Barat, rokok Brand Jati dan Gudang Jati juga marak dijual di warung dan toko di Banjar Hulu, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
"Setiap bungkus dijual dengan harga Rp 8.000 dan memakai pita cukai palsu," ujar Ali.
Koordinator Masyarakat Anti Pemalsuan dan Emulasi itu melanjutkan salah satu produsen rokok-rokok tersebut adalah pabrik rokok CV Rahmatullah Jaya Sejahtera di Malang.
Selain pita cukai palsu, CV Rahmatullah Jaya Sejahtera juga diduga memalsukan keterangan jumlah rokok yang tertera pada bungkusnya. Pada kemasan rokok dituliskan isi 12 batang, padahal isinya 20 batang. Kecurangan lain yang dilakukan pabrik rokok tersebut adalah penggunaan kode produksi rokok.
Pada pita cukai tertulis SKT atau Sigaret Kretek Tangan. Padahal rokok Brand Jati berjenis filter yang seharusnya memakai kode SKM atau Sigaret Kretek Mesin.
Untuk meredam peredaran rokok berpita cukai palsu, Ali mendesak Bea Cukai segera turun ke Kalimantan dan Jawa Timur untuk melakukan penertiban.
"Kami sedang menyusun laporan untuk kami sampaikan kepada Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi. Kami akan mendorong Bea Cukai pusat menutup pabrik-pabrik rokok yang memproduksi dan mengedarkan rokok-rokok berpita cukai palsu," tegas Ali.
Menurutnya, langkah tegas seperti itu diperlukan agar kerugian negara akibat peredaran rokok-rokok berpita cukai palsu dapat diminimalkan.(red)

BERITA RADAR PUBLIK

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...