Senin, 21 September 2015

Buser Polres Pasuruan Berhasil Menangkap Pelaku Judi Togel


Radar Publik
Pasuruan - Rabu 16/09/2015. Kanit Buser Reskrim Polres Pasuruan IPDA MARYANA  bersama 3anggotanya telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang pelaku perjudian jenis togel dengan menggunakan taruhan uang, adapun pelaku yang ditangkap tersebut bernama inisial (N),

sewaktu petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku perjudian jenis togel tersebut disitu petugas juga berhasil mengamankan barang-barang buktinya dari tangan pelaku yang antara lain  berupa :  1 (satu) lembar kertas   yang ada tulisan tombokan nomer judi togel,  dan uang tunai hasil tombokan nomor Judi togel sebesar Rp. 47.000,- empat puluh tujuh ribu rupiah) , selanjutnya setelah dilakukan penangkapan dan bersama barang buktinya tersebut pelaku langsung dibawake Polres Pasuruan   untuk proses penyidikannya.   
    
Adapun sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat  bahwa di Kelurahan Petungasri Kec. Pandaan Pasuruan,  ada seorang yang dicurigai sebagai pengecer / menerima titipan pembelian nomor judi togel dan sering juga diketahui masyarakat  membawa dan merekap nomor judi  togel dengan taruhan uang  dan disitulah selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan penyanggongan dan setelah betul mengetahui memang pelaku sebagai pengecer atau sebagai penerima titipan penjualan nomor judi togel dari para penombok judi togel lalu disitu  langsung saja petugas melakukan penangkapan dan juga berhasil menemukan barang buktinya seperti tersebut diatas.

Dalam pemeriksaannya bahwa pelaku mengaku dan membenarkan bahwa dirinya telah melakukan perjudian atau telah menjadi penjual/pengecer atau menerima titipan pembelian nomor judi togel dengan taruhan uang dan pelaku dalam melakukan perjudian tersebut sudah dilakukan selama sebulan ini , dan setiap harinya pelaku mendapat omzet sebesar Rp. 100 s/d 150.000,- dengan menggunakan alat dan sarana barang bukti yang disita oleh petugas dan selanjutnya hasil menjadi pengecer tersebut nantinya disetorkan kepada pengepul  yang ada di wilayah Pandaan yang saat ini telah menjadi DPO dan biasanya pelaku mendapatkan persenen sebesar 20 persen dari pengepul atau Bandar togel tersebut. 

Saat ini pelaku diatas telah ditahan di rumah tahanan Polres P:asuruan, Ujar Kasubbag Humas Polres Pasuruan AKP MD. YUSUF., MM.. Kepada Radar Publik.

Pasal Yang disangkakan terhadap Pelaku,

yaitu :
Pasal 303 KUHP, ancaman hukuman 10 tahun penjara(slm/liana)

Tidak ada komentar:

BERITA RADAR PUBLIK

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...