Kamis, 19 September 2013

KPK Buka SMS Pengaduan di 1575

Radar Publik
[JAKARTA] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerjasama dengan 10 operator selular membuka layanan pengaduan pesan singkat (SMS) ke nomor 1575. Hal tersebut terkait upaya pencegahan korupsi yang dilakukan KPK.

"KPK bersama dengan 10 operator selular menandatangani kesepakan kerjasama. Kesepakatannya adalah KPK akan memiliki nomor akses 1575. Masyarakat dengan menghubungi nomor 1575 akan memberitahukan isu mengenai korupsi," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto saat memberi keterangan pers di kantor KPK, Jakarta, Jumat (20/9/2013).

Kesepuluh operator selular itu adalah Axis Telkom, Bakrie Telkom tbk, Hut Chison Telekomunication, Indosat tbk, Sampurna Telekomunikasi tbk, Smart Fren Telekom tbk, Smart Telkom tbk, Telkom, Telkomsel, XL Axiata tbk.

Menurut Bambang, langkah kerjasama dengan 10 operator selular tersebut diambil karena pengguna telepon selular jumlahnya sekitar 220 juta dan itu berarti hampir rata-rata satu orang penduduk Indonesia memiliki satu telepon selular.

Sehingga, lanjut Bambang, diharapkan melalui kerjasama ini akan terbangun pencegahan pemberantasan korupsi secara masif.

Selain itu, menurut Bambang, kerjasama dengan operator selular ini membuktikan bahwa bisnis kalangan swasta juga bisa menjadi bagian penting dalam pemberantasan korupsi.

Hanya saja, saat ini nomor 1575 belum dapat diakses secara gratis. Melainkan, tarif yang dikenakan disesuaikan dengan operator masing.

Tarif smsnya, tarif normal sesuai operator selular masing-masing. Kita tidak bisa gratiskan karena membangun tanggung jawab," kata perwakilan dari PT Bakrie Telekom tbk, Rahmat Junaidi di kantor KPK, Jumat (20/9/2013).

Terkait kerahasian pelapor, Bambang menjamin tidak akan bocor. Sebab, Pasal 7 dalam memori kerjasama disebutkan bahwa operator selular tidak berhak mengakses pesan pendek dari 1575. Kemudian, tidak perlu registrasi oleh pengirim dan operator menjamin pesan pendek tidak akan dipublikasikan.

"Tentu dalam kerjasama diatur tentang keamanan. Sebab, layanan ini dari mesin ke mesin. Jadi, tidak ada urusan orang. Dengan begitu jika ada pengaduan dari mesin di provider langsung masuk ke mesin di KPK," ujar Bambang.

Tetapi, Bambang lebih menyarankan kepada masyarakat yang ingin melaporkan perihal dugaan tindak pidana korupsi tanpa nama, menggunakan Whistle Blower (WB) System yang ada dalam website KPK.

Sementara itu, pihak Bakrie Telekom juga meyakinkan bahwa pihak operator selular tidak akan membuka informasi yang masuk ke 1575. Sebab, data pelanggan itu dijamin kerahasiaannya dan pihak operator tidak berhak membuka isi sms selain diminta penegak hukum, kejaksaan, kepolisian dan KPK.

Bagi masyarakat yang ingin mengadukan adanya tindak pidana korupsi, nomor 1575 sudah bisa diakses. (Damar Wulan)

2014, Pemkot Blitar Akan Larang Nikah Siri

Radar Publik
BLITAR - Pemerintah Kota Blitar akan mengeluarkan aturan larangan untuk pernikahan di bawah tangan (siri) kepada seluruh warganya.

Meski secara agama dibolehkan, Pemkot akan “memaksa” pasangan siri untuk melegalkan status pernikahannya sesuai hukum negara.

"Meski secara agama dibolehkan, praktik nikah siri harus diakhiri karena bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan," kata Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar, Jumat (20/9/2013).

Sebagai payung hukum, Pemkot Blitar berencana menerbitkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pernikahan siri. Nantinya, kata Samanhudi, setiap pasangan siri hanya diberi batas maksimal tiga bulan hidup dalam status sirinya.

Begitu juga dengan warga yang sudah telanjur bertahun-tahun berada dalam ikatan siri, harus melegalkan pernikahanya di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

"Rencananya aturan itu (perda) sudah bisa berlaku pada 2014. Kami mengimbau kepada warga masyarakat untuk tidak melanggar ketentuan ini," harapnya.

Pemkot tidak akan memungut biaya sepeser pun bagi pasangan yang hendak melegalkan status nikahnya. Sebab, program penghapusan nikah siri sepenuhnya dibiayai APBD setempat.

Sebagai konsekuensinya, Pemkot juga akan memerintahkan Satpol PP melakukan razia kepada anggota masyarakat yang teridentifikasi sebagai pasangan siri.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Kota Blitar M Syaiful Maarif mengatakan, program raperda nikah siri tersebut perlu dikaji terlebih dahulu secara mendalam. Sebab, jangan sampai produk hukum yang telanjur dikeluarkan justru menimbulkan resistensi yang kuat dari masyarakat.

"Semuanya perlu pembahasan dan kajian yang mendalam, terutama secara sosiologis. Intinya jangan sampai produk hukum menimbulkan keresahan masyarakat. (Damar Wulan)

BERITA RADAR PUBLIK

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...