Jumat, 05 Juli 2013

Dana BLSM Dipotong untuk Pembangunan Balai Desa

Radar Publik
PAMEKASAN - Dana bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM) sebesar Rp300 ribu per dua bulan dari pemerintah pusat seyogyanya ditujukan untuk warga miskin, namun di Pamekasan, Madura, Jawa Timur dana tersebut malah dipotong untuk sumbangan pembangunan balai desa. Radar Publik, Sabtu (6/7/2013)

Itulah yang dialami warga miskin di Desa Panglegur Kecematan Tlakanan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. Hak mereka dipotong sebesar Rp20 ribu oleh aparat desa dengan dalih sebagai sumbangan.

Bagi Numai, uang Rp300 ribu yang didapatnya dari pemerintah beberapa hari lalu, sangat berharga. Janda tersebut mengaku, baru bisa memengang uang pecahan Rp100 ribu lebih dari selembar setelah mendapat bantuan.

Ironinya, dana bantuan sebagai kompensasi naiknya harga bahan bakar minyak bersubsidi itu, diterimanya tidak utuh. Dari Rp300 ribu yang dibagikan untuk periode Juni-Juli, dia hanya menerima Rp280 ribu, sedangkan sisanya dipotong oleh aparat desa sebagai sumbangan untuk pembangunan balai desa.

Tidak hanya Numai yang “haknya” dipotong, tapi ada 552 warga miskin di desa tersebut yang turut menerima bantuan serupa. Padahal bagi Numai, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja diakuinya susah.

Numai mengaku, sisa uang yang diterimanya akan digunakan untuk kebutuhan hidup selama sebulan ke depan. Uang itu dia simpan rapih di bawah bantal tempatnya tidur. “Dilihat-lihat juga, takut hilang,” ujarnya.

Sejatinya atas pemotong tersebut Numai mengaku kecewa, namun tidak berani membantah. Dia khawatir tidak akan memperoleh kembali BLSM bila bantuan itu turun. “Takut ke depannya malah nggak dapat lagi,” akunya.

Sementara itu, Kepala Desa Panglegur, Mista’i, membantah bila uang yang diambil dari penerima BLSM sebagai potongan wajib. Menurutnya, uang tersebut merupakan sumbangan dan sifatnya sukarela tanpa unsur paksaan.

“Itu tidak wajib, tapi sifatnya sukarela tanpa ada paksaan,” ujarnya saat dihubungi via telefon.

Dihitung secara matematis, bila tiap warga penerima BLSM memberi sumbangan sebesar Rp20 ribu, maka aparat desa bisa mengumpulkan lebih dari Rp10 juta. Padahal untuk biaya pembangunan balai desa merupakan kewajiban pemerintah. (Kresna)

Razia Hotel Jelang Ramadan, Polisi Jaring 5 Pasangan Mesum

Radar Publik
Surabaya - Polisi dan Satpol PP melakukan razia menjelang Ramadan. Hasilnya, 5 pasangan mesum diamankan dari sejumlah hotel di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

"Kami melakukan ini menjelang datangnya bulan Ramadan," kata Kasat Sabhara Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Supiyan kepada wartawan, Jumat (5/7/2013).

Dalam razia itu, petugas langsung menyasar sejumlah hotel yakni Hotel Pit Stop, Orchid, Merdeka, Irian, dan Semut. Dari Hotel Pit Stop petugas mendapatkan 2 pasangan mesum. Sementara dari Hotel Orchid, Irian dan Semut, petugas mendapatkan masing-masing satu pasangan mesum. Pasangan mesum yang terjaring rata-rata masih remaja.

Bahkan seorang pasangan mahasiswa ikut terjaring. Mahasiswa asal Universitas Wijaya Kusuma (UWK) itu terjaring di Hotel Semut. Saat dirazia, mereka sedang tiduran. Sang pria berpakaian sementara sang perempuan mengenakan tank top dan celana pendek.

Saat ditanya, mereka mengaku sebagai kakak adik. Namun beberapa saat kemudian mereka mengaku sebagai saudara sepupu. Saat digeledah, petugas menemukan dua kartu ujian seleksi masuk UWK. Di kartu itu disebutkan jika mereka hendak mengikuti ujian masuk Fakultas Kedokteran UWK dengan waktu ujian tanggal 6 Juli 2013. Di kartu itu si pria berinisial YAN dan si perempuan IP.

"Karena keterangannya bertele-tele, mereka kami bawa ke kantor," ujar Supiyan.

Sementara di Hotel Orchid petugas menemukan pasangan mesum yang mengaku sebagai suami istri. Si perempuan dalam keadaan setengah telanjang langsung lari masuk kamar mandi saat petugas memasuki kamar.

Kepada petugas mereka mengaku sebagai suami istri karena si perempuan dalam keadaan hamil. Namun petugas meragukan keterangan itu karena KTP mereka berbeda. Sang pria beralamat di Makasar sementara sang wanita beralamat di Surabaya. Mereka juga dibawa ke kantor polisi.

"Kami akan data mereka dan memanggil orang tua bagi yang remaja. Razia ini akan terus kami lakukan sebelum dan selama Ramadan," tandas Supiyan. (Kresna)

Pencurian BBM makin Marak dan Merajalela

Radar Publik
PASURUAN - Maraknya penyalagunaan atau niaga BBM nampaknya marak terjadi di Pasuruan, Radar Publik. Jumat ( 7/6/2013)

Pasalnya beberapa SPBU di Pasuruan sudah di gerbek pihak kepolisian lantaran diketahui ada indikasi penyalagunaan BBM bersubsidi.

Yang notabenenya melanggar UU migas, dan hal inipun nampaknya tidak berujung efek jera kepada niaga ataupun penguras BBM jenis solar di Pasuruan.

Dan dugaan sindikat inipun sudah terkondinir dengan rapi dan bisa dibilang licin yakni disinyalir beberapa pemain ini, kong-kalikong dengan pengawas SPBU, kapan waktunya untuk mengeruk isi tandon yang sudah jelas diperuntukkan untuk konsumen dan bukan perorangan.

Hal ini menyiratkan bahwa segelintir oknum pengawas SPBU harus ditindak tegas agar niscaya punya efek jerah, menurut beberapa konsumen yang dihimpun tim RADAR PUBLIK ONLINE ini pihaknya mengharap agar aparatur penegak hukum dan pihak pertamina harus melakukan lidik lantaran ada salah satu terduga penguras BBM di Pasuruan tertangkap tangan saat menjalankan aksinya.

Dari situlah pemain BBM dipasuruan pura-pura libur ataukah libur-liburan dan apakah libur beneran. (Ris/d2g/tim)

Imigrasi Malang Kelimpungan Terima 121 Imigran Gelap

Radar Publik
Malang - Kantor Imigrasi Kelas I Malang kelimpungan menerima penyerahan 121 imigran gelap. Pasalnya, daya tampung sel pengamanan hanya cukup untuk 50 orang saja.

"Ini bagaimana, kita harus melihat sisi kemanusiannya. Kasihan mereka," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Malang Ali Yamang Hasan ditemui di kantornya Jalan Panji Suroso, Jumat (5/7/2013).

121 Imigran gelap asal Pakistan dan Irak tiba di Kantor Imigrasi menumpang dua truk sekitar pukul 14.05 WIB. Mereka sebelumnya diamankan dari kawasan Desa Sekarbanyu Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Jumat pagi.

Ali mengungkapkan, pihaknya sudah melaporkan penerimaan para imigran ini ke Rumah Detensi Imigran (Rudenim) Bangil, Kabupaten Pasuruan.
Masalah muncul karena Rudenim hanya mau menerima imigran secara bertahap akibat minimnya daya tampung.

"Rudenim hanya mau 20 orang dulu, artinya bertahap. Kalau mereka tetap di sini kasihan, karena tempatnya tidak ada," ungkapnya.

Ali mengaku, akan mendata secara keseluruhan para imigran tersebut. Sementara pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian. "Akan kita data dulu, karena mereka baru sampai," akunya.

Pasca datang di kantor imigrasi, para imigran terdiri dari 86 orang berjenis kelamin pria, 29 orang perempuan, dan 6 anak-anak itu terpaksa menunggu proses pemeriksaan.

Kades Sekarbanyu Suwaji, menuturkan, para imigran pertama kali ditemukan sedang bersembunyi di sebuah tempat penampungan. Kecurigaan warga sekitar membawa keberadaan mereka terungkap oleh aparat kepolisian. "Mereka sedang sembunyi, terus ketahuan kita," ujarnya terpisah.

Pihaknya menduga, ada pihak yang menampung para imigran ini sebelum berangkat kembali menuju Australia. "Kayaknya ada yang menampung di situ," tutupnya. (DW)

25 Ribu Pil Koplo Disita

Radar Publik
Malang - Sebanyak 25 ribu pil koplo jenis dobel L disita petugas dari tangan BLT (30), warga Jalan Ki Ageng Gribig Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Sudah sebulan ini Polres Malang Kota memburu BLT sebagai pemasok pil koplo di wilayah Kota Malang.

"Tersangka buron kami selama sebulan, kita tangkap bersama 25 ribu pil koplo disimpan dalam lima toples besar," kata Kasubag Humas Polres Malang Kota AKP Dwiko Gunawan kepada wartawan saat gelar perkara di mapolres Jalan Jaksa Agung Suprapto Pada Wartawan, Jumat (5/7/2013).

Kepada petugas, BLT mendapatkan pil koplo dari rekannya di luar kota. Untuk memperoleh 25 ribu pil koplo tersangka harus membayar uang senilai Rp 5 juta. "Jadi tersangka beli dari temannya," sambung Dwiko.

Rencananya BLT akan menjual pil koplo itu secara eceran dengan sasaran anak-anak muda dan pegawai rendahan. "Belum diedarkan masih baru beli," ujar Dwiko.

Ia menambahkan, dalam penggerebekkan di rumah tersangka petugas juga menemukan satu garis daun ganja senilai Rp 200 ribu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 111 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman 12 tahun penjara. (Red)

BERITA RADAR PUBLIK

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...