Sabtu, 29 Juni 2013

Sopir Ngantuk, Bus Tabrak 3 Rumah

Radar Publik
CILACAP - Sebuah bus sarat penumpang menabrak tiga rumah di Cilacap, Jawa Tengah, Sabtu 29 Juni kemarin sore. Kecelakaan ini terjadi ketika pengemudi tidak mampu mengendalikan laju bus karena mengantuk. Beruntung musibah ini tidak menimbulkan korban jiwa, namun tiga orang yakni sopir dan kenek bus mengalami luka serius.  
 
Kecelakaan bus ini terjadi di Jalan Raya Desa Maos Lor, Kecamatan Maos, Cilacap, Jawa Tengah. Bus efisiensi sarat penumpang menabrak tiga rumah hingga mengalami kerusakan cukup parah.
 
Kejadian ini bermula ketika bus yang di kemudikan Andi, warga Kutowinangun berjalan dari arah Jogjakarta menuju Cilacap. Sesampainya di jalan yang menikung laju bus tidak terkendali dan menabrak tiga rumah. Kejadian tersebut terjadi karena pengemudi bus mengantuk.
 
Kencangnya laju bus membuat tiga rumah mengalami kerusakan parah di bagian depan. Bahkan, rumah yang pertama kali di tabrak roboh pada bagian ruang tamu. Beruntung, pemilik rumah selamat karena sedang berada di belakang. Laju bus baru berhenti ketika menabrak sebuah pohon sebelum menabrak teras rumah warga.
 
Kejadian ini tidak menimbulkan korban jiwa, namun tiga orang mengalami luka-luka serius yakni sopir dan kenek bus dan dirawat di Puskesmas Maos. Sementara itu, puluhan penumpang yang selamat sudah melanjutkan perjalanan ke Cilacap. Kejadian ini di tangani aparat Satlantas Polres Cilacap guna mengetahui penyebab pasti kecelakaan ini.

Pemilik Toko Nugget Berbahan Baku Ikan Busuk Jadi Tersangka

Radar Publik
Jakarta - Polres Jakarta Barat berhasil menangkap pemilik PT. Laba Sari, Tio Tju Meng (60) karena diduga memperkerjakan anak dibawah umur dan tidak membayar upah sesuai dengan standar pengupahan. Tio yang menjalankan usaha pembuatan nugget dengan bahan bak ikan busuk ini akhirnya ditetapkan sebagai tersangka karena dalam pemeriksaan terbukti bersalah.

"Iya jadi tersangka, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 20 pekerja pabrik nugget itu, diketahui 5 di antaranya berusia dibawah 17 tahun," ujar Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestro Jakarta Barat, AKP Slamet kepada wartawan, Sabtu (29/6/2013).

Slamet mengatakan, Tio Tju Meng melanggar Pasal 185 UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dengan ancaman 4 tahun penjara. Selain itu, kata Slamet, tersangka juga melanggar aturan standar pengupahan kepada seluruh pekerjanya.

"Tersangka mengaku tidak mengetahui tentang aturan yang berlaku di UU ketenagakerjaan, baik soal pengupahan maupun batasan usia pekerja," ujarnya.

Slamet mengatakan, menurut pengakuan para pekerja, tersangka tidak pernah melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan. "Tidak ada unsur penyiksaan. Di lokasi sendiri tersedia dua kamar tidur besar, satu untuk pekerja laki-laki, satu lagi untuk pekerja perempuan," ucapnya.

Slamet menegaskan, ke-20 pekerja yang telah diperiksa hari ini juga akan dipulangkan ke tempat tinggalnya masing-masing. Sementara pemeriksaan terhadap tersangka, polisi masih melakukan pendalaman lebih lanjut. "Para pekerja hanya kami tahan 1x24 jam untuk pemeriksaan, hari ini juga (29/6) kami persilahkan pulang," kata Slamet.

Kasus Briptu Rani, Kapolres Mojokerto: AKP Lilik Kita Pasrahkan pada Pimpinan

Radar Publik
Mojokerto - Kasubag Humas Polres Mojokerto, AKP Lilik Achiril Ekawati dilaporkan Briptu Rani ke Mabes Polri atas tuduhan perbuatan tak menyenangkan. Kapolres Mojokerto AKBP Eko Puji Nugroho memasrahkah status bawahannya itu ke Polda Jatim untuk diusut sesuai mekanisme.

"Kita pasrahkan (AKP Lilik, red) kepada pimpinan. Kita percaya terhadap pimpinan yang menangani kasus ini. Mekanismenya sudah ada," kata Kapolres Mojokerto AKBP Eko Puji Nugroho kepada wartawan di kantornya, Sabtu (29/6/2013).

Selain itu Kapolres juga menambahkan, jika saat ini semua proses masih ditangani oleh Polda Jatim. Untuk itu dia enggan berkomentar mengenai jabatannya yang telah dicopot. "Kita serahkan semuanya ke pimpinan. Semua satu pintu di Bid Humas Polda Jatim," tegasnya.

Sementara itu AKP Lilik sendiri enggan berkomentar mengenai pelaporan yang dilakukan Briptu Rani. Pantauan Radar Publik, saat AKP Lilik dimintai wawancara para wartawan, wanita ini menghindar dan berlari masuk ke dalam ruangannya di lantai satu.

AKP Lilik sendiri merupakan salah satu perwira senior polwan di Polres Mojokerto. AKP lilik dilaporkan Rani ke Divisi Propam Mabes Polri karena kerap melontarkan kata-kata tak etis kepada Rani. Saat berdinas dan di hadapan polwan junior, Lilik kerap mengumpat Rani dengan sebutan wanita jalang.

Seperti yang diberitakan Radar Publik sebelumnya, Briptu Rani melaporkan AKP Lilik ke Divisi Propam Mabes Polri dilakukan pada, Rabu (15/3/2013) dengan nomor laporan NOMOR SPSP 2/1408/V/2013/RENMIN. Laporan itu atas perbuatan tak menyenangkan yang dilakukan Lilik terhadap Rani.

"Memang dia (AKP Lilik, red) dilaporkan ke Mabes Polri karena perbuatannya membuat Rani tak nyaman saat berdinas. Dia sering menyebut Rani perempuan jalang dan pelacur," kata Herlina, kerabat Rani saat menghubungi detikcom melalui sambungan telepon, Sabtu (29/5/2013).

BERITA RADAR PUBLIK

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...