Senin, 17 Juni 2013

Solidaritas Wartawan Surabaya Tuntut Kapolri Minta Maaf

Radar Publik
Surabaya - Solidaritas Wartawan Surabaya menuntut Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo minta maaf secara terbuka kepada insan media. Tuntutan itu dilakukan atas insiden yang menimpa wartawan Trans7 Jambi, Anton Nugroho yang terkena serpihan gas air mata saat meliput demo BBM.

Sekitar pukul 19.00 WIB, sekitar 30an wartawan Surabaya mendatangi Mapolda Jatim. Massa melakukan orasi dan mengungkapkan penyesalan atas kejadian yang menimpa dua pewarta yang masing-masing berada di Ternate, Maluku Utara dan Jambi yang terkena peluru karet dan pecahan tabung gas air mata yang ditembakkan polisi.

"Secara kasat mata, arah tembakan langsung ke arah massa. Ini hal yang sangat membahayakan. Kalaupun percikan tembakan tidak mengenai wartawan, kemungkinan juga akan mengenai massa aksi," kata Kabiro Trans7 biro Surabaya, Dodik Puji saat ikut turun aksi di Mapolda Jatim, Radar Publik Senin (17/6/2013).

Dodik berharap, aktivitas polisi, massa aksi maupun wartawan di kemudian hari supaya bisa saling menjaga dan saling meredam satu sama lain. Terlebih NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) kini sedang mengalami berbagai perubahan dan kondisi yang sensitif.

"Apalagi setelah ini kita mendekati momen Pilgub Jatim, kenaikan tarif BBM (Bahan Bakar Minyak), dan Pilpres 2014. Kita semestinya bisa saling menjaga dan saling meredam," tutur Dodik.

Kini Anton Nugroho masih sedang menjalai perawatan intensif. Kontributor Trans7 Jambi itu mengalami luka serius di daerah sekitar mata sebelah kanan.

Setelah orasi, Solidaritas Wartawan Surabaya juga menyempatkan diri mengirim doa untuk Anton Nugroho.

"Pertama, kami menuntut Kapolri agar menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada insan media. Kedua, juga jaminan bahwa tidak akan terulang lagi insiden seperti ini di Jatim. Kami pun berharap Kapolri bisa menuntaskan penyelidikan insiden yang menimpa wartawan Trans7 Biro Jambi,Anton Nugroho," tambah Wisnu, salah seorang wartawan Pokja Polda Jatim.

Sementara itu, aksi massa wartawan ini langsung ditemui oleh Kabid Humas Polda Jatim, AKBP Awi Setiyono. Menurutnya, kepolisian khususnya yang berdinas di bawah Polda Jatim ikut prihatin atas kejadian yang menimpa Anton Nugroho.

"Kami berharap kesembuhan beliau. Supaya beliau segera bisa menjalankan tugas jurnalistik seperti sedia kala," kata AKBP Awi Setiyono.

"Kejadian ini juga sebagai bahan evaluasi bagi kami. Brimob dan polisi supaya melakukan cek dan ricek kembali agar aktivitasnya tidak melukai massa maupun wartawan. Semoga hal yang menimpa Anton Nugroho tidak terjadi di Jatim," pungkas Awi. (Kresna)

KPK Bisa Ajukan Rekomendasi Penonaktifan Rusli Zainal Sebagai Gubernur Ikhwanul Khabibi

Radar Publik
Jakarta - Walaupun telah menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur Riau Rusli Zainal masih aktif sebagai pemimpin tertinggi pemerintahan daerah Riau. KPK bisa mengajukan rekomendasi penonaktifan Rusli Zainal ke Kemendagri.

"Kami punya kewenangan untuk mengajukan rekomendasi," ujar juru bicara KPK, Johan Budi di kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2013).

Johan menambahkan sampai saat ini belum ada informasi apakah KPK secara lembaga sudah mengajukan rekomendasi itu ke Kemendagri. Namun dia menegaskan jika KPK hanya punya hak untuk mengajukan rekomendasi.

"Kita hanya rekomendasi, kalau wewenang penonaktifan ada di Kemendagri," tambah Johan.

Hari ini beberapa pegawai Pemprov Riau datang ke Rutan KPK. Mereka datang untuk meminta tanda tangan beberapa surat penting kepada Rusli Zainal. Sebagai Gubernur aktif memang tampuk kepemimpinan dan pengambilan keputusan di tingkat Porvinsi masih berada si tangan Rusli. (Pemred)

Pemred Radar Publik Segerah laporkan Pemilik Fresh green ke ke kantor Pulisi atas Pencemaran Nama Baik dan tuduhan Menerima Suap

Radar Publik
TRAWAS MOJOKERTO JATIM - Pemred Radar Publik ( H. Gus Nyoto NH / Kresna ) segerah laporkan Pemilik Fresh Green ( Hendra ) 50th. Dan Anak Buannya, karena Menuduh menyuap Rp. 100rb rupiah dan menjelek-jelekan Nama PERS. ujar narasumber pada Pemred Radar Publik, (17/6/2013)

Kemarin Pemred dan Tim mengadakan Investigasi terkait dari adanya laporan Perijinan bodong Pemilik Fresh Green tidak menerimakan dan menuduh kami wartawan cepekan.

Emang bangsat Pemilik Fresh Green yang sudah berani melanggar hukum malah menentang hukum kebal hukum kah dia?....

No. 055/RPI-HUO/Siuup/J27/2013.
Kepada Yth
Bpk. Kapolsek Trawas
Di. Tempat
Hal. Somasi

Dengan hormat
Saya Pemred Radar Publik minta bantuannya segerah memanggil pemilik fresh green untuk menindak lanjutin atas pencemaran nama baik PERS dan itansi lainnya.
Serta Melecehkan Hukum Pemerintahan.
Terima Kasih.

Tembusa:
1. Kapolres
2. Kapolda
3. Kapolri
3. Kajari
4. Kajagung
5. Dewan PERS

Untuk P. Camat kami minta untuk menugaskan Satpol PP TRAWAS. untuk menutup fresh green yang ada di desa Duyung, dusun Bantal, kec. Trawas, kab. MOJOKERTO. Jatim.
Demikian Somasi yang kami Publikasikan Dengan Data A1 yang segerah di tindak lanjutin. (Pemred).

BERITA RADAR PUBLIK

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...