Sabtu, 15 Juni 2013

FRESH GREEN BELUM KANTONGI IJIN ALIAS BODONG

Radar Publik
TRAWAS - Fresh Green belum mengantongi surat perijinan sudah berjalan 10bln dan juga membeli lahan warga belum dilunasi sudah di bangun,
Hasil konfirmasi beberapa Pers, Minggu 16 Juni 2013.

Menurut salah satu pegawai disitu mengatakan bahwa perijinan sudah di titipkan ke P. camat trawas, dan juga satpol PP.

Sedangkan penuturan Kades setempat bahwasannya tidak pernah konfirmasi lebih lanjut ke pihak (Perdes) pemerintahan desa, alias dikesampingkan.

Sudah jelas sekali bahwa Fresh Green tersebut bodong padahal mereka sudah berani menglekramasikan spanduk mendem/mabuk durian.

Untuk pihak yang berwenan padahal sudah mengetahuinya tapi tutup mata, ada apakah ini?
Perlu dipertanyakan.

Apalagi di Fresh Green ada pegawai sampai 40 org jika terjadi sesuatu siapakah penanggung jawabnya.
Untuk lebih lanjut kepada pihak dibidang perijinan mulai IMB siuup Usaha serta H0 juga dari Pariwisata bodong.
Dan dugaan kuat aparatur pemerintahan ada main dibalik semua ini.
Jika seperti ini orang kecil aja dikenakan pajak, maka yang pengusaha besar dibiarkan berlarut-larur, NKRI ini kedepan jadi apa.
Kepada pihak yang berwenang segera untuk menindak lanjutin masalah ini. (Pemred)

Suara Gemuruh Kagetkan Warga, Rumah Retak & Tanah Perbukitan Amblas

Radar Publik
Sumenep - Suara gemuruh yang terdengar di Dusun Karongkong Desa Matanair Kecamatan Rubaru, Sumenep Jawa Timur, mengejutkan warga. Akibatnya, warga berlarian ke luar rumah karena genting-genting berjatuhan dan 7 rumah retak-retak.

Selain retak, suara gemuruh itu menyebabkan beberapa lubang di atas tanah perbukitan sepanjang 1 Km. Puluhan warga terpaksa mengungsi ke tempat yang lebih aman karena takut ada getaran susulan.

Salah satu warga Dusun Karongkong, Mas'ad (45) mengaku sebelum terjadi keretakan Minggu (16/6/2013).

warga mendengar suara getaran berkali-kali dan disusul kemudian warga berhamburan keluar rumah.

"Sekitar jam 03.00 WIBb dinihari tadi ada suara getaran dan warga langsung keluar rumah, karena takut ada gempa," kata Mas'ad.

Selain rumah warga retak, tanah perbukitan sepanjang 1 Km dari Dusun Karongkong Desa Matanair memanjang ke arah barat laut menuju ke Desa Torbang Kecamatan Batuan retak dan sebagian tanah amblas sekitar 50cm.

Akibat kejadian ini puluhan warga mengungsi ke tempat yang lebih aman dan sebagian menumpang ke saudara mereka yang berada di bawah bukit.

Hingga pukul 12.00 WIB, warga banyak yang berjaga-jaga di luar rumah mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Namun hingga kini belum ada keterangan dari pihak terkait untuk memastikan getaran tersebut apakah termasuk gempa atau hanya karena ada faktor lain. (Red)

Kontras: Tekanan Publik Kunci Penting Pembatalan Vonis Mati Ruben

Radar Publik
MALANG - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai, pembahasan kasus yang menimpa Ruben Pata Sambo dan anaknya, Markus Pata Sambo, yang menjadi bahan diskusi dalam 'The 5th World Congress Against Death Penalty' di Madrid Spanyol hari ini, bisa menjadi salah satu gerakan publik untuk menekan membatalkan vonis mati terhadap keduanya.

"Tekanan dari publik menjadi salah satu kunci penting dalam pembatalan vonis Ruben, mengingat kasus serupa belum pernah terjadi, “ kata Andy Irfan, Minggu (16/06/2013).

Dalam kasus ini, Ruben sudah melakukan banding ke Pengadilan Tinggi, kasasi, dan peninajuan kembali (PK) dengan hasil seluruhnya ditolak. Jika keluarga melakukan sidang lagi dengan kasus yang sama, maka akan terbentur dengan azas nebis in idem.

Meski demikian, tidak menutup kemungkinan bisa dilakukan upaya pengajuan PK lagi, sebab pengajuan PK kali ke dua belum diatur dalam undang-undang yang ada dan juga tidak ada larangan. Andy menambahkan, kasus Ruben merupakan rekayasa kasus dan harus diikuti dengan penyelidikan dan pembuktian rekayasa itu dari tingkat Kepolisian.
Sebelumnya, KontraS telah menemui pihak keluarga termasuk anak Ruben, Yuliani Anni, yang merupakan bungsu dari delapan bersaudara. Dalam pertemuan itu, Yuliani menceritakan jika terdapat rekayasa dalam penangkapan Ruben Pata Sambo, Markus Pata Sambo, dan juga Martinus Pata Sambo (sudah bebas setelah menjalani hukuman).

Menurutnya ada delapan orang yang ditangkap Polres Makale Tana Toraja Sulawesi Selatan dalam kasus pembunuhan empat keluarga Pandin, sang penjaga rumah Tongkonan.

Penangkapan bermula saat ditangkapnya pelaku utama di Papua, Agustinus Sambo. Dia melarikan diri ke Papua setelah melakukan pembunuhan. “Setelah Agus (Agustinus) ditangkap, dia menyebut tujuh nama lain, termasuk bapak dan kakak saya yang ikut difitnah,” kata Yuliani.

Di dalam persidangan, dua di antaranya telah bebas salah satunya Benedictus Budi Sopia’an pada 2007 setelah banding ke Pengadilan Tinggi Makassar dengan  membawa bukti rekaman CCTV yang menunjukkan saat kejadian dirinya sedang berada di kantor.

Setelah itu, Agustinus kemudian membuat surat pernyataan yang mencabut tuduhannya pada Ruben, Markus dan Martinus. Meski demikain, Ruben Pata Sambo, Markus Pata Sambo yang divonis hukuman mati masih belum bisa bebas dan kini tengah menunggu esekusi.

Sementara Martinus telah bebas setelah menjalani hukuman penjara. Ruben Pata Sambo menunggu eksekusi mati di Lapas Lowokwaru Malang, sementara Markus Pata Sambo berada di Lapas Porong, Sidoarjo. (ris)

MOBIL POLISI NGROWO DI ISI BBM BERSUBSIDI

Radar Publik
Mojokerto
kamis pagi pukul 09 th 13 juni 2013 di pom ngrowo bangsal mojokerto kedua oknum polisi pak haris salah satunya dengan kendaraan toyota kijang yg dengan sengaja membeli bbm bersubsidi, padahal bbm bersupsidi yg berupa premium dilarang untuk seluruh kendaraan dinas tetapi 2 oknum ini tidak merasa malu meski sudah berkali kali diingatkan oleh pegawai bbm, Sabtu 15/6/2013.

saat konfirmasi dengan wartawan kenapa kok beli bbm bersubsidi beliau menjawab( pak haris ) mobil ini bensin mau habis jika tidak dibelikan mobil ini akan mogok karna jarak untuk membeli bbm pertamax sangat jauh dan saya hanya membeli 20 ribu saja nggak banyak kok, apakah nggak boleh kalau gak boleh ya ambil lagi tuh di tanki mobil itu jawab nya,menurut saya jawaban seperti itu sudah basi karna setiap ketahuan selalu itu itu saja alasanya apa gak ada yang lain .kan sudah tau kalau itu melanggar hukum dan malah sempat menyuruh saya untuk datang ke kanit reskim dipolres mojokerto saat saya tanya kenapa saya harus kekanit reskim beliau menjawab udah datang aja ke kanit saja nanti tau jawabanyan karena tidak mau kasih tau saya tidak mau datang ke kanit reskim.

Haruskah penegak hukum di negri ini mencotohin kebobrokan pada khalayak..
Ataukah sudah tidak berlaku lagi KUHP di negri ini. (Didik)

BERITA RADAR PUBLIK

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...